ARTIFICIAL INTELLIGENCE SEBAGAI SARANA BARU KEJAHATAN TELEMATIKA: TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
- Authors
-
-
Ali Mukti Nur Hidayat
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah SurakartaAuthor -
Muchamad Iksan
Program Studi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah SurakartaAuthor
-
- Keywords:
- Artificial Intelligence, kejahatan telematika, cybercrime, penegakan hukum pidana, deepfake, bukti elektronik
- Abstract
- Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah mengubah pola interaksi manusia dengan teknologi digital. Di satu sisi AI memberikan manfaat besar bagi produktivitas, analisis data, otomatisasi, dan inovasi; di sisi lain, kemampuan AI dapat disalahgunakan sebagai sarana baru untuk melakukan kejahatan telematika, antara lain penipuan berbasis impersonasi, pembuatan konten palsu atau deepfake, manipulasi informasi, rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, serta pengembangan serangan digital yang lebih adaptif. Persoalan hukum muncul karena teknologi berkembang lebih cepat daripada kemampuan hukum pidana untuk merumuskan dan membuktikan perbuatan yang dilakukan dengan bantuan AI. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk penyalahgunaan AI sebagai sarana kejahatan telematika, kerangka hukum pidana yang dapat digunakan di Indonesia, serta tantangan penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk persoalan atribusi, alat bukti elektronik, yurisdiksi, dan pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta diperkuat studi kepustakaan. Pembahasan juga mengacu pada penelitian Sudaryono, M. Iksan, dan Kuswardani mengenai penyelesaian perkara pidana oleh kepolisian, khususnya gagasan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi perlu memperhatikan manusia, pengalaman, efektivitas, dan keadilan substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa AI pada dasarnya bukan subjek kejahatan, melainkan sarana atau medium yang digunakan manusia. Oleh karena itu, fokus pertanggungjawaban tetap diarahkan kepada manusia yang secara sadar menggunakan, mengendalikan, atau memanfaatkan AI untuk melakukan tindak pidana. Penegakan hukum ke depan memerlukan penguatan kapasitas penyidik, forensik digital, mekanisme preservasi bukti, kerja sama lintas negara, dan regulasi AI yang lebih komprehensif.
- References
-
Komdigi/Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. 2023. Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Republik Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196.
Republik Indonesia. 2023. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. 2024. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. 2026. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sudaryono, M. Iksan, dan Kuswardani. 2012. 'Model Penyelesaian Secara Alternatif dalam Peradilan Pidana (Studi Khusus terhadap Model Penyelesaian Perkara Pidana oleh Lembaga Kepolisian).' Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 13, No. 1, Februari 2012, hlm. 62–73.
Rahardjo, Satjipto. 2002. Sosiologi Hukum (Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah). Surakarta: Muhammadiyah University Press.
Rahardjo, Satjipto. 1983. Masalah Penegakan Hukum (Suatu Tinjauan Sosiologis). Bandung: Sinar Baru.
Sudarto. 1977. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Soekanto, Soerjono. 1979. Masalah Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia.
- Downloads
- Published
- 2026-10-09
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Amanda Sekaringtyas Ramadhani, Muchamad Iksan, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN INFORMASI PALSU YANG MERUGIKAN REPUTASI INDIVIDU MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Salwa Rahmah Asysyifa Prasad, Hudi Yusuf, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN CHAT WHATSAPP SEBAGAI ALAT BUKTI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhamad Subkhan, Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Rekrutmen Gangster oleh Anak di Bawah Umur (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Anak) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agita Sri Aloina, Tasya Rahmadiyanti, Alifah Syahidna Zahra, ANALISIS YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH OKNUM TNI DALAM KASUS IMAM MASYKUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Dedy Anggara Saputra, Rina Tauran, Mohammad Wira Utama, Miftahudin, PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (Studi Kasus: 92/Pid.Sus/2023/PN Mkd) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Joshua Serafim Tangka, Hudi Yusuf, PERANAN VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI SAH DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dinda Aliya Az Zahra, Andi Tenri Naila Oddang, Akhifa Naila, A. Khusnul Khatima Burhaman, Irsyad Dhahri Samad, DIPLOMASI TEKNOLOGI INDONESIA DALAM TATA KELOLA KECERDASAN BUATAN ASEAN PERIODE 2023–2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Ohorella, REKONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS BERBASIS ELEKTRONIK: INTERSEKSI HUKUM SIBER, ASAS PROPORSIONALITAS, DAN KETENAGAKERJAAN SYARIAH PASCA-PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lidya Saban, Syachra Avrillia Tuarita, Eycut Rayazti Najat Virgatari, Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ghefira Faza Natasya, Aldira Anggia Putri, Oci Senjaya, DI BALIK LAYAR PINJAMAN ONLINE ILEGAL : ANALISIS KRIMINOLOGI TERHADAP MODUS KEJAHATAN DIGITAL DAN VIKTIMISASI KORBAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Phandu Ahmad Syariffudin, ANALISIS YURIDIS REKAYASA LAPORAN KEUANGAN PT TIGA PILAR SEJAHTERA FOOD TBK SEBAGAI DUGAAN PENIPUAN PASAR MODAL BERDASARKAN PASAL 90 UNDANG -UNDANG PASAR MODAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.