Kesadaran Hukum Pelaku Usaha untuk Melindungi Konsumen terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Bengkulu
- Authors
-
-
Amrisna Diah Pramesti
Fakultas Hukum, Universitas BengkuluAuthor -
Candra Irawan
Fakultas Hukum, Universitas BengkuluAuthor -
Hafidza Zia
Fakultas Hukum, Universitas BengkuluAuthor
-
- Keywords:
- Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha, Kosmetik Tanpa Izin Edar, Perlindungan Konsumen, BPOM
- Abstract
- Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya peredaran produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Bengkulu, yang menunjukkan pentingnya kesadaran hukum pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan melindungi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pelaku usaha dalam melindungi konsumen terhadap produk kosmetik tanpa izin edar serta hambatan yang dihadapi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mencegah penjualannya di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Sampel dipilih menggunakan purposive sampling, meliputi pejabat Balai POM di Bengkulu, 12 pelaku usaha kosmetik, dan 24 konsumen. Data dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, dan observasi, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) kesadaran hukum pelaku usaha tergolong sedang; pengetahuan tentang kewajiban izin edar (91,7%) dan sikap hukum pelaku usaha sudah baik, namun pola perilakunya belum konsisten karena 41,67% pelaku usaha mengaku pernah menjual produk yang kemudian diketahui tidak memiliki izin edar; (b) hambatan Balai POM meliputi keterbatasan personel pengawas lapangan (hanya 14 orang untuk 9 kabupaten dan 1 kota) dan anggaran operasional sehingga pengawasan hanya dilakukan 1–2 kali setahun, sanksi yang terbatas pada tindakan administratif, serta koordinasi lintas instansi yang belum optimal. Upaya yang dilakukan mencakup sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terpadu, razia gabungan, kampanye “Cek KLIK”, dan pengenalan aplikasi BPOM Mobile.
- References
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.
Arikunto, Suharsimi. (2014). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Machali, Imam. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif: Panduan Praktis Merencanakan, Melaksanakan dan Analisis dalam Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga.
Masri, Esther, Otih Handayani, Rama Dhianty, dan Sri Wahyuni. (2023). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. (2021). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soemadiningrat, Otje Salman. (2020). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum dan Keadilan. Bandung: Alumni.
Solikin, Nur. (2019). Hukum, Masyarakat dan Penegakan Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.
Wignyosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM dan HUMA.
Ahmad, D. dan M. C. Thalib. (2019). “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar”. Jurnal Legalitas, Vol. 12, No. 2, hlm. 104–113.
Akbal, Muhammad dan Firman Umar. (2018). “Pemahaman Guru tentang Peraturan Perundang-Undangan Profesi Pendidik”. Prosiding Seminar Nasional LP2M Universitas Negeri Makassar, hlm. 492–493.
Ibrahim, M. Y. dan T. S. Lesmana. (2024). “Pertanggungjawaban Hukum terhadap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar melalui Jual Beli Online”. Jurnal Fenomena, Vol. 19, No. 2.
Rifana, Delsy Destria. (2024). “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kosmetik Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Skripsi. Situbondo: Universitas Abdurachman Saleh.
- Downloads
- Published
- 2026-10-08
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Juliana Margaretta Hutajulu, Eva Mutoharotu Fauziah, Suci Pratiwi, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hanifah Mutiara Putri Alfarizi, A. Rachmat Wirawan, S.H., M.H., EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYIMPANGAN DISTRIBUSI PUPUK BERSUBSIDI DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN PETANI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Sahrizal, EFEKTIVITAS PENERTIBAN CANGKUL PADANG (ALAT TANGKAP SEJENIS PUKAT TRAWL) DI DANAU LUT TAWAR KABUPATEN ACEH TENGAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA LINGKUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mukhammad Ilham Arifin, Andreas Yoga Pratama, Wildan Pratama, Muhammad Mashuri, PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENANGANAN PERDA DAN PERKADA TERKAIT REKLAME DI KOTA PASURUAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Aliyah Marsanti, ANALISIS PERMASALAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM: KAJIAN TERHADAP REGULASI DAN PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Virly Agustin Aldilla, Bayu Prasetyo, Sunariyo, ANALISIS YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK YANG MEMBUJUK ANAK LAIN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4464 K/PID.SUS/2025) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Erni Chomsatun, Muhammad Fathinnuddin, PENGUATAN PEMERIKSAAN SYARAT ADMINISTRATIF PERKAWINAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN POLIGAMI ILEGAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 498/Pdt.G/2022/Pa.Tnk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andritia Permana, Ajid Haryadi, Mudawaroh, KEABSAHAN HUKUM TRANSAKSI DIGITAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF PERDATA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ramanda Faik Hilmi Najib, REKONSTRUKSI BEBAN PEMBUKTIAN DALAM NON -CONVICTION BASED ASSET FORFEITURE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Lisanul Hal.A. Panggabean1*, Bintang Putra Cakti2, Daman Huri3, Fazar Ramadhan4, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.