PERLINDUNGAN PEMUDA WNI KORBAN ONLINE SCAM DI KAMBOJA: PERAN KBRI PHNOM PENH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER

Authors
  • Aulia Asnawi

    Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Sitti Zulfaa

    Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar
    Author
  • Irsyad Dahri

    Faculty of Social Science and Law, Universitas Negeri Makassar
    Author
Keywords:
hukum diplomatik, hukum konsuler, KBRI Phnom Penh, online scam, pelindungan WNI, perdagangan orang, Kamboja
Abstract
Meningkatnya jumlah pemuda Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam jaringan kejahatan penipuan daring (online scam) di Kamboja menempatkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh pada posisi strategis sebagai garda terdepan pelindungan warga negara di luar negeri. Artikel ini menganalisis (1) bentuk dan mekanisme pelindungan yang diberikan KBRI Phnom Penh, (2) kewenangan dan batasan KBRI berdasarkan hukum diplomatik dan konsuler, serta (3) penerapan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler dalam penanganan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang bertumpu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa pelindungan KBRI mencakup tiga fase, yakni preventif, responsif, dan pemulihan-reintegrasi, yang dijalankan melalui kombinasi fungsi diplomatik dan fungsi konsuler. Kewenangan KBRI bersumber dari Pasal 3 ayat (1) huruf b Konvensi Wina 1961, Pasal 5 dan Pasal 36 Konvensi Wina 1963, serta hukum nasional Indonesia. Kewenangan tersebut dibatasi oleh prinsip kedaulatan teritorial, kewajiban menghormati hukum negara penerima (Pasal 41 Konvensi 1961 dan Pasal 55 Konvensi 1963), dan larangan campur tangan urusan dalam negeri. Artikel ini menyimpulkan bahwa kedua konvensi Wina menyediakan kerangka normatif yang memadai tetapi bersifat fasilitatif, bukan koersif, sehingga efektivitas pelindungan sangat bergantung pada kerja sama dengan otoritas Kamboja, koordinasi lintas lembaga di dalam negeri, dan penguatan diplomasi pelindungan di tingkat regional.
References

ASEAN. (2015). ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children.

Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited (Belgium v. Spain), Judgment, I.C.J. Reports 1970, p. 3.

Brownlie, I. (2008). Principles of Public International Law (7th ed.). Oxford University Press.

Denza, E. (2016). Diplomatic Law: Commentary on the Vienna Convention on Diplomatic Relations (4th ed.). Oxford University Press.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri.

Kingdom of Cambodia. (2008). Law on Suppression of Human Trafficking and Sexual Exploitation.

LaGrand (Germany v. United States of America), Judgment, I.C.J. Reports 2001, p. 466.

Lee, L. T., & Quigley, J. (2008). Consular Law and Practice (3rd ed.). Oxford University Press.

Mauna, B. (2005). Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: Alumni.

Mavrommatis Palestine Concessions (Greece v. United Kingdom), P.C.I.J. Series A, No. 2 (1924).

Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Suryokusumo, S. (1995). Hukum Diplomatik: Teori dan Kasus. Bandung: Alumni.

Suryokusumo, S. (2004). Praktik Diplomasi. Jakarta: Iblam.

United Nations. (1961). Vienna Convention on Diplomatic Relations. 500 U.N.T.S. 95.

United Nations. (1963). Vienna Convention on Consular Relations. 596 U.N.T.S. 261.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-05
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN PEMUDA WNI KORBAN ONLINE SCAM DI KAMBOJA: PERAN KBRI PHNOM PENH DALAM PERSPEKTIF HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4845

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 328

You may also start an advanced similarity search for this article.