Perlindungan Anak dan Moralitas Institusi Pendidikan: Studi Kasus Penyimpangan Etika oleh Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan

Authors
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
  • Eugene Rangga NovanDria

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
perlindungan anak, moralitas pendidikan, etika guru, kepala sekolah, penyimpangan etika, institusi pendidikan, Pekalongan
Abstract
Perlindungan anak merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pendidikan yang aman, bermartabat, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Institusi pendidikan tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya proses pembelajaran, tetapi juga sebagai lingkungan yang membentuk karakter, moral, dan perkembangan sosial peserta didik. Namun, penyimpangan etika yang dilakukan oleh tenaga pendidik maupun pimpinan sekolah dapat mengancam hak dan keselamatan anak serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara perlindungan anak dan moralitas institusi pendidikan melalui studi kasus penyimpangan etika yang melibatkan kepala sekolah dan guru di Pekalongan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, melalui analisis terhadap bentuk penyimpangan etika, dampaknya terhadap peserta didik, serta mekanisme tanggung jawab dan perlindungan anak dalam lingkungan sekolah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penyimpangan etika oleh pihak yang memiliki kewenangan di sekolah tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga berpotensi merusak iklim pendidikan, kepercayaan orang tua, dan legitimasi moral lembaga. Oleh karena itu, perlindungan anak perlu didukung oleh penerapan kode etik yang konsisten, mekanisme pengaduan yang aman, pengawasan kelembagaan, transparansi dalam penanganan pelanggaran, serta penguatan budaya pendidikan yang menempatkan keselamatan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas. Kajian ini menegaskan pentingnya integritas seluruh unsur pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, etis, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
References

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 perihal Perlindungan Anak. Jakarta: BPK RI.

2. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: BPK RI.

3. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 terkait Guru dan Dosen. Jakarta: BPK RI.

4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Jakarta: BPK RI.

5. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 mengenai Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17 Tahun 2026 mengenai Pedoman Pelaksanaan Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

7. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman. Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen.

8. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). “Ciptakan Lingkungan Belajar yang Aman dan Nyaman, Kemendikdasmen Rilis Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026.” Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 12 Januari 2026.

9. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). “Mendikdasmen: Sekolah Harus Menjadi Tempat yang Aman dan Nyaman untuk Menghormati Guru dan Siswa.” Siaran Pers Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, 3 April 2026.

10. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. (2026). “Pengembangan BSAN Memerlukan Keterlibatan Banyak Pihak.” Direktorat Sekolah Dasar Kemendikdasmen, 17 Maret 2026.

11. Bernardi, R. (2026). “Pemerintah Kabupaten Pekalongan Menginformasikan Kepala Sekolah dan Guru Terlibat Skandal di Sekolah dengan Status ASN.” detikJateng, 7 September 2026.

12. Bernardi, R. (2026). “Kepala Sekolah di Pekalongan Diketahui Pernah Mengancam Siswa Saat Diketahui Melakukan Perbuatan Mesum di Sekolah.” detikJateng, 11 September 2026.

13. Bernardi, R. (2026). “Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Terlibat dalam Kasus Mesum di Sekolah Diberhentikan!” detikJateng, 21 September 2026.

14. Tim detikJateng. (2026). “Akhir Karier Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan Setelah Tertangkap Melakukan Perbuatan Mesum di Sekolah.” detikJateng, 22 September 2026.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-04
Section
Articles

How to Cite

Perlindungan Anak dan Moralitas Institusi Pendidikan: Studi Kasus Penyimpangan Etika oleh Kepala Sekolah dan Guru di Pekalongan. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4824

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 

Similar Articles

1-10 of 228

You may also start an advanced similarity search for this article.