AKUNTABILITAS APARAT KEAMANAN DALAM PENANGANAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI PAPUA: KAJIAN YURIDIS PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA

Authors
  • Fid'a Rosin Muslim

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
  • Wilma Silalahi

    Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara
    Author
Keywords:
akuntabilitas, aparat keamanan, hukum humaniter internasional, hak asasi manusia, Papua
Abstract
Konflik bersenjata di Papua antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) beserta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM) telah berlangsung selama beberapa dekade dan menimbulkan berbagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga sipil. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kualifikasi yuridis konflik bersenjata di Papua menurut hukum humaniter internasional, standar akuntabilitas aparat keamanan yang berlaku, serta hambatan yuridis dan struktural dalam penegakannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer berupa Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan II 1977, serta peraturan perundang-undangan nasional dianalisis bersama bahan hukum sekunder berupa doktrin dan hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa kekerasan bersenjata di Papua secara faktual memenuhi ambang batas intensitas dan organisasi sebagaimana dipersyaratkan Pasal 3 ayat (1) Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977 untuk dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional, sehingga prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian mengikat seluruh pihak yang bersengketa. Namun demikian, mekanisme akuntabilitas aparat keamanan di Indonesia masih menghadapi kendala struktural berupa dualisme yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum, lemahnya independensi penyidikan, serta belum optimalnya harmonisasi antara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi kewenangan peradilan, penguatan independensi proses penyidikan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat, serta kajian ulang atas urgensi pembentukan mekanisme peradilan HAM yang lebih responsif terhadap konteks Papua.
References

Ambos, K. (2013). Treatise on International Criminal Law, Volume I: Foundations and General Part. Oxford University Press, Oxford.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Atmasasmita, R. (2019). Pengantar Hukum Pidana Internasional. Refika Aditama, Bandung.

Cassese, A. (2013). International Criminal Law, 3rd Edition. Oxford University Press, Oxford.

Henckaerts, J.M. & Doswald-Beck, L. (2005). Customary International Humanitarian Law, Volume I: Rules. Cambridge University Press, Cambridge.

Lubis, T.M. (2018). Hak Asasi Manusia dan Politik Hukum. Kompas Media Nusantara, Jakarta.

Marzuki, P.M. (2017). Penelitian Hukum, Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Melzer, N. (2016). International Humanitarian Law: A Comprehensive Introduction. International Committee of the Red Cross, Geneva.

Muladi & Arief, B.N. (2020). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cetakan Kelima. Alumni, Bandung.

Pamungkas, C. (2015). Papua Road Map: Negosiasi Ulang Masa Depan Papua. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Sandoz, Y., Swinarski, C., & Zimmermann, B. (Eds.). (1987). Commentary on the Additional Protocols of 8 June 1977 to the Geneva Conventions of 12 August 1949. International Committee of the Red Cross, Geneva.

Smith, R.K.M. (2020). Textbook on International Human Rights, 9th Edition. Oxford University Press, Oxford.

International Committee of the Red Cross. (1949). Geneva Convention (III) Relative to the Treatment of Prisoners of War, 12 Agustus 1949.

International Committee of the Red Cross. (2016). Commentary of 2016 to the First Geneva Convention. ICRC, Geneva.

International Law Commission. (2001). Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts, with Commentaries. United Nations, Geneva.

International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia. (1995). Prosecutor v. Duško Tadić, Case No. IT-94-1-AR72, Decision on the Defence Motion for Interlocutory Appeal on Jurisdiction, 2 Oktober 1995.

Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and Relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protokol II). (1977).

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-01
Section
Articles

How to Cite

AKUNTABILITAS APARAT KEAMANAN DALAM PENANGANAN KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL DI PAPUA: KAJIAN YURIDIS PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4710

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

11-20 of 338

You may also start an advanced similarity search for this article.