HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR: ANALISIS FILSAFAT HUKUM DAN PENERAPANNYA DALAM UNDANG -UNDANG INDONESIA

Authors
  • Danang Alvianto

    IBLAM School of Law
    Author
  • Yusuf Gunawan

    IBLAM School of Law
    Author
Keywords:
Utilitarianisme, deontology, hukuman mati, Hak Hidup, Filsafat Hukum
Abstract
Bahwa tulisan ini menganalisa mengenai moral hukuman mati dalam sebuah perspektif etika dan filsafat hukum yang menggunakan pendekatan utilitarianisme dan juga deontologi sebagai kerangka utama. Dalam konteks hukum di Indonesia, bahwa pidana mati masih dipertahankan untuk sebuah kejahatan tertentu seperti, Narkotika dan terorisme, maka dari itu muncullah perdebatan antara kepentingan perlindungan Masyarakat dan penghormatan terhadap hak hidup manusia sebagai hak asasi yang fundamental. Pendekatan utilitarianisme sebagaimana dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan Jhon Stuart Mill menilai hukuman mati dari segi manfaat social, terutamamenjadikannya efek jera dan perlindungan terhadap kepentingan umum, meski efektivitas empirisnya masih menjadi perdebatan. Sebaliknya, deontology yang dipelopori oleh Immanuel Kant menekankan pada martabat manusia dan hak hidup sebagai prinsip moral yang tidak boleh dilanggar. Dengan demikian, perdebatan hukuman mati mencerminkan ketegangan antara retribusi, kemanfaatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam negara hukum modern.
References

Agung, D. P. M. (n.d.). Putusan pidana mati narkotika . Retrieved https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html/?q=%22Pidana+mati%22

Antikorupsi.org. (2024). Belum ada vonis mati untuk koruptor. https://antikorupsi.org

Ashworth, A. (2015). Sentencing and Criminal Justice. Cambridge University Press.

Bentham, J. (1789). An Introduction to the Principles of Morals and Legislation. Clarendon Press.

Bentham, J. (2022). Principles of Morals and Legislation (Contemporary analysis ed.).

Black's Law Dictionary (11th ed.). (2019). Thomson Reuters.

Bramantyo, R. Y., Pujiono, B., & Windradi, F. (2024). Perbandingan Hukum Pidana KUHP Lama Indonesia Dengan KUHP Baru Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Pembaruan Hukum Pidana. Transparansi Hukum. https://ojs.unik-kediri.ac.id/index.php/transparansihukum/article/download/5795/3640

Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2017). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2021). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Detik.com. (2025). China eksekusi mati eks pejabat senior karena suap Rp 2,6 T . https://www.detik.com

Direktori Putusan Mahkamah Agung. (n.d.). Putusan pidana mati narkotika. Retrieved https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Firdaus, M. (2024). Depenalisasi pidana mati bagi koruptor di Indonesia.

Global Compliance. (2024). Global compliance and Dutch law overview. [Penerbit tidak disebutkan].

Gunawan, A., & Marzuki, R. (2023). Kepastian Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana di Era Transformasi Digital. IBLAM Law Review, 4(1), 45–62. https://iblamlawreview.id/

Gunawan, Y. (2020). Pendekatan utilitarian dalam hukum pidana. Komajurnal.

Gunawan, Y. (2021). Metodologi penelitian hukum dan sosial dalam kajian kontemporer. Komajurnal.

Gunawan, Y. (2022a). Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam perspektif hukum modern. Komajurnal, 45–112.

Gunawan, Y. (2022b). Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam perspektif hukum modern. Komajurnal, 112.

Gunawan, Y. (2022c). Korupsi sebagai kejahatan luar biasa dalam perspektif hukum modern. Komajurnal: Kajian Hukum Dan Pembangunan, 45–112.

Gunawan, Y. (2023a). Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan keterkaitannya dengan korupsi. Komajurnal: Dinamika Hukum Ekonomi Dan Keuangan, 78.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-31
Section
Articles

How to Cite

HUKUMAN MATI UNTUK KORUPTOR: ANALISIS FILSAFAT HUKUM DAN PENERAPANNYA DALAM UNDANG -UNDANG INDONESIA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/jfc65b69

Similar Articles

1-10 of 332

You may also start an advanced similarity search for this article.