Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025
- Authors
-
-
Indah Salsabilla Sari
Fakultas Hukum, Universitas SubangAuthor -
Ujang Charda
Fakultas Hukum, Universitas SubangAuthor -
Sri Nurchayani
Fakultas Hukum, Universitas SubangAuthor
-
- Keywords:
- Senjata Api, Amunisi, Tindak Pidana, Tanpa Hak, Hukum Militer
- Abstract
- Tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan amunisi merupakan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur penguasaan dan penggunaan senjata api. Permasalahan tersebut menjadi perhatian dalam perkara Putusan Pengadilan Tinggi Militer Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025, ketika seorang prajurit TNI Angkatan Darat menyerahkan senjata api inventaris satuan kepada pihak sipil tanpa izin pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana tanpa hak menerima atau menyerahkan senjata api dan amunisi serta menganalisis penerapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terhadap perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, serta jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena unsur “Barang Siapa”, “tanpa hak”, serta unsur senjata api dan amunisi telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa terbukti menerima, menguasai, membawa, menyimpan, dan menyerahkan pistol FN inventaris TNI AD kepada pihak sipil tanpa kewenangan yang sah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- References
-
1. Amalia, M., dkk. (2024). Hukum Pidana: Teori dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Sonpedia Publishing.
2. Andi Widjajanto, dkk. (2013). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
3. Asshiddiqie, J. (2017). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
4. Asshiddiqie, J., & Safa'at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
5. Bo, E. M. (2019). Teori Negara Hukum dan Kedaulatan Rakyat. Malang: Setara Press.
6. Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.
7. Hadjon, P. M. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
8. Hamzah, A. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
9. Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
10. Hasanal Mulkan. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana. Palembang: NoerFikri.
11. Huda, N. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
12. Joko Sriwidodo. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia Teori dan Praktek. Yogyakarta: Kepel Press.
13. Junaidi, dkk. (2023). Pengenalan Dasar Hukum Pidana. Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.
14. Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
15. Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
16. Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
17. Rahardjo, S. (2018). Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
18. Ridwan HR. (2020). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
19. Roeslan Saleh. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
20. Siagian, S. P. (2016). Fungsi-Fungsi Manajerial. Jakarta: Bumi Aksara.
- Downloads
- Published
- 2026-09-27
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Denisa Sahrani, Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang, Rinaldy Amrullah, Nikmah Rosidah, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2025/PN TJK) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Mokhamad Alif Nur Iman, Dwi Budiarti, Humiati, ANALISIS YURIDIS PENJUALAN ROKOK TANPA CUKAI DALAM PERSPEKTIF UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2007 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wijaya Tri Marta, Muhammad Mashuri, Wiwin Ariesta, PENGATURAN PERLUASAN DELIK DALAM PASAL 411 UNDANG -UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PIDANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rismayana Salsa Amini, Bayu Prasetyo, Sunariyo, ANALISIS HUKUM TERHADAP PENJATUHAN PIDANA KEKERASAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Laura Adry Utami, Dede Admaudin, PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yehezkiel Beladona Senna Ngantung, Johanis L.S.S. Polii, Joice Jane Umboh, KAJIAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI PASAL 338 KUHP (STUDI KASUS PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN DI KELURAHAN MALALAYANG DUA LINGKUNGAN II KECAMATAN MALALAYANG KOTA MANADO) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putri Bintang Riani, Ikhwanul Muslim, PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 14/PID.SUS/2023/PN SAMARINDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dwi Agung Wibawanto, KEDUDUKAN HUKUM PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENJARAHAN DALAM SITUASI KERUSUHAN MASSA MENURUT KETENTUAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Muhyi Abizamal, Erdad Wiguna, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA KONTEN DIGITAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Fid'a Rosin Muslim, Wilma Silalahi, REKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEKERASAN BERULANG DALAM RELASI PERSONAL: STUDI KASUS TAUFIK HIDAYAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.