Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025

Authors
  • Indah Salsabilla Sari

    Fakultas Hukum, Universitas Subang
    Author
  • Ujang Charda

    Fakultas Hukum, Universitas Subang
    Author
  • Sri Nurchayani

    Fakultas Hukum, Universitas Subang
    Author
Keywords:
Senjata Api, Amunisi, Tindak Pidana, Tanpa Hak, Hukum Militer
Abstract
Tindak pidana penyalahgunaan senjata api dan amunisi merupakan perbuatan yang dapat mengganggu keamanan serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur penguasaan dan penggunaan senjata api. Permasalahan tersebut menjadi perhatian dalam perkara Putusan Pengadilan Tinggi Militer Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025, ketika seorang prajurit TNI Angkatan Darat menyerahkan senjata api inventaris satuan kepada pihak sipil tanpa izin pejabat yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana tanpa hak menerima atau menyerahkan senjata api dan amunisi serta menganalisis penerapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terhadap perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, serta jurnal hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena unsur “Barang Siapa”, “tanpa hak”, serta unsur senjata api dan amunisi telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Terdakwa terbukti menerima, menguasai, membawa, menyimpan, dan menyerahkan pistol FN inventaris TNI AD kepada pihak sipil tanpa kewenangan yang sah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
References

1. Amalia, M., dkk. (2024). Hukum Pidana: Teori dan Penerapannya di Indonesia. Jakarta: Sonpedia Publishing.

2. Andi Widjajanto, dkk. (2013). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

3. Asshiddiqie, J. (2017). Gagasan Negara Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

4. Asshiddiqie, J., & Safa'at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

5. Bo, E. M. (2019). Teori Negara Hukum dan Kedaulatan Rakyat. Malang: Setara Press.

6. Fitri Wahyuni. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.

7. Hadjon, P. M. (2019). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

8. Hamzah, A. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

9. Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

10. Hasanal Mulkan. (2022). Kapita Selekta Hukum Pidana. Palembang: NoerFikri.

11. Huda, N. (2018). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

12. Joko Sriwidodo. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia Teori dan Praktek. Yogyakarta: Kepel Press.

13. Junaidi, dkk. (2023). Pengenalan Dasar Hukum Pidana. Batam: Yayasan Cendikia Mulia Mandiri.

14. Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

15. Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

16. Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

17. Rahardjo, S. (2018). Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

18. Ridwan HR. (2020). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

19. Roeslan Saleh. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.

20. Siagian, S. P. (2016). Fungsi-Fungsi Manajerial. Jakarta: Bumi Aksara.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-27
Section
Articles

How to Cite

Tindak Pidana Tanpa Hak Menerima, Menyerahkan, Menguasai, Membawa, dan Menyimpan Senjata Api dan Amunisi Dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Militer I-05 Pontianak Nomor 06-K/PM.I-05/AD/II/2025. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4556

Similar Articles

1-10 of 335

You may also start an advanced similarity search for this article.