ANALISIS YURIDIS PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERKARA PIDANA: Kajian Normatif terhadap Legalitas, Legitimasi, dan Batasan Kewenangan Hakim dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
- Authors
-
-
Agi Soma
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Darul Ulum JombangAuthor
-
- Keywords:
- Ultra Petita, Putusan Pidana, Kewenangan Hakim, KUHAP, Keadilan Substantif
- Abstract
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan putusan ultra petita dalam perkara pidana, khususnya menyangkut dasar hukum, legitimasi, dan batas kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang melampaui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ultra petita secara harfiah berarti ‘melebihi apa yang diminta’, sebuah kondisi ketika hakim menjatuhkan putusan yang melampaui apa yang dituntutkan dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan (requisitoir). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal ilmiah hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan ultra petita dalam perkara pidana pada dasarnya diperbolehkan sepanjang berlandaskan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan diarahkan untuk mewujudkan keadilan substantif. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit melarang putusan ultra petita, berbeda dengan hukum acara perdata, namun putusan tersebut harus tetap berada dalam batas surat dakwaan yang diajukan JPU. Terdapat pula implikasi yuridis yang signifikan terhadap hak-hak terdakwa dan prinsip fair trial apabila putusan ultra petita dijatuhkan tanpa pertimbangan hukum yang matang. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penegasan batas kewenangan hakim dalam pembaruan hukum acara pidana nasional.
- References
-
Afriyanto, R., Gufron, A., Bawashir, A. S., & Kurniawan, R. R. (2024). Eksistensi Asas Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum dan Keadilan Hukum sebagai Tujuan Hukum di Indonesia dalam Perspektif Para Filsuf. Unizar Law Review, 7(2), 203–211. https://doi.org/10.36679/ulr.v7i2.80
Amusroh, R. W., Haeranah, & Paserangi, H. (2022). The Implementation of Ultra Petita Principle in Decisions on Corruption Cases in Indonesia (A Study of Legal Sociology). Legal Brief, 11(5), 2985–2992. https://doi.org/10.35335/legal.v11i5.625
Diar, A., Jufri, B. A., & Widodo, R. S. (2025). Tinjauan Filosofis Asas Ultra Petita dalam Perkara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Limbago: Journal of Constitutional Law, 5(2), 33–54. https://doi.org/10.22437/limbago.v5i2.45243
Hamzah, A. (2022). Hukum Acara Pidana Indonesia (Edisi Kedua). Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2023). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Revisi). Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Januartha, I. M. D., Suwitra, I. M., & Ujianti, N. M. P. (2023). Keberadaan Asas Ius Curia Novit dalam Perkara Perdata. Jurnal Konstruksi Hukum, 4(3), 268–274. https://doi.org/10.22225/jkh.4.3.8028.268-274
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 1195 K/Pid/2012.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 1261 K/Pid.Sus/2012.
Manan, B. (2007). Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia. LPPM Universitas Islam Bandung.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.
Mulyadi, L. (2024). Hukum Acara Pidana Indonesia: Normatif, Praktik, Permasalahan dan Solusinya. Citra Aditya Bakti.
Pane, O. S., & Mahayoga, I. B. (2024). Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi Terkait Judicial Review: Batasan Penerapan Ultra Petita dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1), 1–14.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2022). Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel.
Putri, S. N., & Adhari, A. (2024). Legalitas Penjatuhan Sanksi Pidana dalam Putusan No. 378/Pid.Sus/2022/PN.SMN Ditinjau Berdasarkan Prinsip Ultra Petita. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(1). https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1304
- Downloads
- Published
- 2026-09-22
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- D. Andry Effendy, Hartanto Gautama Utama, Muhamad Nur Ismail, Pesman Laia, Henry Afrillo, Nurwayah, Iskandar Daeng Pretty, Faisal, POLITIK HUKUM AGRARIA INDONESIA: ANTARA PENGUASAAN NEGARA, KEPENTINGAN INVESTASI, DAN KEADILAN AGRARIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ifah Maulidiyah, Tri Susilowati, Rini Winarsih, Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Di Lingkungan Keluarga (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jombang Nomor 64/Pid.Sus/2025/PN Jbg) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Ohorella, REKONSTRUKSI HUKUM PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS BERBASIS ELEKTRONIK: INTERSEKSI HUKUM SIBER, ASAS PROPORSIONALITAS, DAN KETENAGAKERJAAN SYARIAH PASCA-PUTUSAN MK NO. 168/PUU-XXI/2023 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dedy Anggara Saputra, Rina Tauran, Mohammad Wira Utama, Miftahudin, PENEGAKAN HUKUM KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS INTELEKTUAL (Studi Kasus: 92/Pid.Sus/2023/PN Mkd) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wilma Silalahi, Andi Syahtrisna Dewi Arsy, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG: STUDI TERHADAP PUTUSAN MK NOMOR 213/PUU-XXIV/2026 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zefanya Margareth Pangaribuan, Hudi Yusuf, ANALISIS YURIDIS ALAT BUKTI DALAM SISTEM HUKUM PEMBUKTIAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Denisa Sahrani, Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang, Rinaldy Amrullah, Nikmah Rosidah, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2025/PN TJK) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putri Bintang Riani, Ikhwanul Muslim, PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 14/PID.SUS/2023/PN SAMARINDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Virly Agustin Aldilla, Bayu Prasetyo, Sunariyo, ANALISIS YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU ANAK YANG MEMBUJUK ANAK LAIN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (STUDI ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4464 K/PID.SUS/2025) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.