ALOKASI RISIKO TERHADAP PERJANJIAN PENGANGKUTAN ANTARA PENUMPANG DAN PENYEDIA JASA TRAVEL DI ISLAMIC CENTER KOTA SAMARINDA

Authors
  • Adinda Nursyabilla

    Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
  • Rahmatullah Ayu Hasmiati

    Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
  • Rio Arif Pratama

    Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
Keywords:
alokasi risiko, perjanjian pengangkutan, penyedia jasa travel, tanggung jawab hukum, penumpang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alokasi risiko dalam perjanjian pengangkutan antara penumpang dan penyedia jasa travel antar kota di kawasan Pos Parkir Islamic Center Kota Samarinda, mengingat hubungan hukum antara para pihak selama ini hanya berlangsung secara lisan tanpa kejelasan pembagian tanggung jawab. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data dihimpun melalui wawancara terhadap 4 penyedia jasa travel, 5 pengemudi, dan 1 advokat sebagai informan ahli, serta angket kepada 30 responden pengguna jasa, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko utama berupa keterlambatan perjalanan, kecelakaan lalu lintas, pembatalan perjalanan, serta kehilangan atau kerusakan barang bawaan dialokasikan berdasarkan penyebab timbulnya kerugian: penyedia jasa menanggung akibat kelalaiannya, sedangkan penumpang menanggung akibat tindakannya sendiri. Pengaturan tanggung jawab para pihak pada dasarnya telah sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tetapi karena masih berbasis kesepakatan lisan, kepastian hukumnya belum optimal. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan perjanjian pengangkutan atau standar operasional prosedur (SOP) tertulis sebagai dasar pembagian risiko dan perlindungan hukum bagi para pihak.
References

Abdul, A. (2025, 31 Desember). Angka laka lantas turun, korban meninggal dunia di Samarinda ikut menyusut. Korankaltim.com. https://korankaltim.com/read/samarinda/84990/angka-laka-lantas-turun-korban-meninggal-dunia-di-samarinda-ikut-menyusut

Agustin, D. A. W., Munandar, A., & Asy'ari, H. (2025). Pelaksanaan tanggung jawab PO. Dunia Mas terhadap keselamatan penumpang dan awak kendaraannya. Jurnal Private Law, 5(1).

Akbar, P. (2025, 9 Januari). Kecelakaan maut di Pantura Brebes, sopir Elf tewas 18 luka. iNews Brebes. https://brebes.inews.id/read/542160/kecelakaan-maut-di-pantura-brebes-sopir-elf-tewas-18-luka

Dananjaya, N. A., & Kurniawan, I. G. A. (2023). Kepentingan penumpang dalam hukum transportasi darat: Kasus Koperasi Wahana Dharma Organda Bali. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 586–594.

Falinda, H. N., & Saputra, A. (2022). Perlindungan hukum bagi penumpang jasa angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 211–220.

Ghilank Agustiadi EP, Sood, M., & Wardani, N. K. (2025). Tanggung jawab jasa angkutan umum dalam perjanjian pengangkutan terhadap para penumpang. Commerce Law, 5(2).

Haq, A., Sastro, M., & Kurniasari, T. W. (2025). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap keamanan dan keselamatan penumpang sebagai konsumen di Kota Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum, 8(2).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

Kurniasih, E., Prasja, T. R., & Milandry, A. D. (2022). Perlindungan konsumen dalam hal pelaksanaan tanggung jawab pengusaha travel tanpa izin operasional. Jurnal Analisis Hukum, 5(2), 231–244.

Miru, A., & Yodo, S. (2021). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.

Mubalus, S. F. E. (2023). Analisis faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sorong dan penanggulangannya. SOSCIED, 6(1), 182–197.

Muhammad, A. (2013). Hukum pengangkutan niaga (Cetakan ke-5). PT Citra Aditya Bakti.

Mulyanto, R., Sofyan, M., & Putri, E. C. (2023). Aspek hukum keselamatan penumpang transportasi laut. Spektrum Hukum, 22(2), 114–126.

Pratama, A. A., Sudiarto, & Setiawan, Y. (2021). Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang yang menggunakan jasa angkutan laut. Commerce Law, 2(1).

Salim, H. S. (2021). Hukum kontrak: Teori dan teknik penyusunan kontrak (Cetakan ke-17). Sinar Grafika.

Sarumaha, A. S. S., & Sidabalok, J. (2023). Pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan penumpang jasa angkutan Kota Medan. Jurnal Profil Hukum, 1(2), 90–100.

Sidiqah, M. (2023). The implication of the development of technology on land transportation law in Indonesia. SASI, 29(3), 495–513.

Sihombing, D. P., & Bagiastra, I. N. (2022). Bentuk pertanggungjawaban perusahaan angkutan umum terhadap penumpang akibat risiko kecelakaan dalam proses pengangkutan. Kertha Desa, 10(11), 1222–1231.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-18
Section
Articles

How to Cite

ALOKASI RISIKO TERHADAP PERJANJIAN PENGANGKUTAN ANTARA PENUMPANG DAN PENYEDIA JASA TRAVEL DI ISLAMIC CENTER KOTA SAMARINDA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/p4vdpx27

Similar Articles

11-20 of 336

You may also start an advanced similarity search for this article.