PARAMETER IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT SITA EKSEKUSI PERKARA LAIN

Authors
  • Immanuel Putra Desian Siregar

    Universitas Padjadjaran
    Author
Keywords:
Prinsip kehati-hatian, Uji Tuntas, Jaminan Umum, Keabsahan Peralihan Tanah
Abstract
Penelitian ini mengkaji kedudukan dan perlindungan hukum bagi bank pemegang hak tanggungan yang jaminannya dibatalkan oleh putusan hakim akibat adanya penetapan sita eksekusi dari perkara pihak lain. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, penelitian ini menganalisis pergeseran standar implementasi prinsip kehati-hatian perbankan dalam menilai keabsahan peralihan tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim yang menyatakan bank telah melanggar prinsip kehati-hatian merupakan keputusan yang tepat untuk menyatakan bank melanggar prinsip kehati-hatian merupakan keputusan yang tepat untuk menegaskan standar uji tuntas yang lebih tinggi. Pengecekan administratif pada Kantor Pertanahan hanya langkah awal. Berdasarkan analisis 5C, bank wajib secara proaktif melakukan investigasi mendalam terhadap aspek character melalui penelusuran data peradilan untuk mendeteksi sengketa hukum subjek pemilik asal. Mengingat pemilik lama telah diputus wanprestasi dalam sengketa masa lalu yang berkekuatan hukum tetap, berdasarkan konsep jaminan umum Pasal 1131 KUHPerdata, objek tanah tersebut secara substansial merupakan jaminan utang masa lalu yang berpotensi untuk menjadi target sita eksekusi meskipun permohonan sita jaminan terdahulu ditolak oleh hakim. Akibat kelalaian melacak riwayat objek jaminan, kedudukan bank beralih dari kreditur preferen menjadi kreditur konkuren. Namun, berdasarkan sifat accesoir lembaga jaminan hak tanggungan, perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok adalah perjanjian mandiri yang tetap sah dan mengikat sehingga memberikan perlindungan hukum bagi bank untuk mengamankan piutang melalui mekanisme pemberian jaminan pengganti, maupun gugatan wanprestasi yang disertai permohonan sita jaminan atas aset debitur lainnya.
References

Buku

Johanes Ibrahim, Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif, Bandung: Utomo, 2004.

Sutan Remy Sjahdeini, Hak Tanggungan : Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan), Bandung: Alumni, 1999.

Jurnal

Husnia Hilmi Wahyuni dan Purwanto, “Analisis Hukum Terhadap Jaminan Kredit dalam Perspektif Pencegahan Kredit Macet”, Bina Mulia Hukum, Vol. 13, No.2, 2024.

Lidya Dwi Putri, Aad Rusyad Nurdin, “Perlindungan Bank Sebagai Pemegang Hak Tanggungan Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah yang Dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional Akibat Putusan Pengadilan (Studi Kasus PT X)”, Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.5, No.9. (2024).

Rahmadi Indra Tektona, “Penerapan Prinsip Character Dalam Pelaksanaan Prinsip Kehati-hatian pada Analisa Pemberian Kredit Usaha Mikro”, Batulis Civil Law Review, Vol.1, No.1. (2020).

Yustitia Aviyanti, “Implikasi Pembuatan Akta Jual Beli Tanah yang Objeknya Merupakan Objek Sita Jaminan Terhadap Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah (Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 3260 K/PDT/2018)”, Indonesian Notary, Vol.2, No. 32. (2020).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-25
Section
Articles

How to Cite

PARAMETER IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT SITA EKSEKUSI PERKARA LAIN . (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/t71b9w71

Similar Articles

111-120 of 162

You may also start an advanced similarity search for this article.