PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM MALPRAKTIK ALGORITMA: ANALISIS YURIDIS AUTENTIKASI BUKTI DIGITAL BERBASIS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2025

Authors
  • Noor Halina

    Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
  • Muhammad Nurcholis Alhadi

    Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
    Author
Keywords:
Autentikasi alat bukti digital, kecerdasan buatan, pembuktian pidana, chain of custody, forensik digital
Abstract
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah memengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem peradilan pidana. Pemanfaatan teknologi tersebut dalam pengolahan dan pembentukan informasi digital memberikan manfaat bagi proses pembuktian, namun sekaligus menimbulkan tantangan terhadap keaslian dan integritas alat bukti digital. Kehadiran teknologi seperti deepfake dan konten sintetis semakin meningkatkan risiko manipulasi data yang dapat memengaruhi validitas alat bukti dalam persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan autentikasi alat bukti digital berbasis kecerdasan buatan dalam proses pembuktian perkara pidana serta batas pertanggungjawaban pidana atas malpraktik algoritma menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang -undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah mengakomodasi alat bukti digital sebagai alat bukti yang sah, namun keabsahannya harus didukung melalui mekanisme autentikasi yang ketat, meliputi verifikasi integritas data, penggunaan metode forensik digital, serta penerapan prinsip chain of custody. Pertanggungjawaban pidana atas malpraktik algoritma tidak dapat dibebankan semata-mata kepada pengguna akhir, melainkan harus ditelusuri kepada korporasi pengembang atau penyedia sistem yang memiliki kendali atas kesalahan atau bias algoritma tersebut, dengan Teori Identifikasi dan Teori Pertanggungjawaban Pengganti sebagai instrumen analisis. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan standarisasi prosedur autentikasi bukti digital untuk menjamin kepastian hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
References

Cahyani, T. D. (2023). Hukum Acara Pidana Indonesia (Dalam Teori dan Praktek). UMM Press.

Casey, E. (2010). Handbook of Digital Forensics and Investigation. Academic Press.

Casey, E. (2011). Digital Evidence and Computer Crime: Forensic Science, Computers and The Internet (3rd ed.). Academic Press.

National Institute of Justice. (2008). Electronic Crime Scene Investigation: A Guide for First Responders (2nd ed.). U.S. Department of Justice.

Russell, S., & Norvig, P. (2021). Artificial Intelligence: A Modern Approach (4th ed.). Pearson.

Sari, O. N., Budiyanto, Muntazar, A., Girsang, H., Kusumawardhani, D. L. L. H. N., & Amalia, M. (2024). Pengantar Hukum Pidana: Teori, Prinsip, dan Implementasi. PT. Green Pustaka Indonesia.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Edisi 1 Cetakan ke-15). PT RajaGrafindo Persada.

Solikin, N. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Qiara Media.

Sulianta, F. (2025). Algoritma & Pemrograman. Elex Media Komputindo.

von Solms, S. H., & Louwrens, C. P. (2006). The Relationship Between Digital Forensics, Corporate Governance, IT Governance and IS Governance. Dalam P. Kanellis, E. Kiountouzis, N. Kolokotronis, & D. Martakos (Eds.), Digital Crime and Forensic Science in Cyberspace (hlm. 250–262). Idea Group Inc.

Wade, A. (2019). Digital Forensics and Investigation: From Data to Digital Evidence. Syngress.

Antoro, H., Budhijanto, D., & Somawijaya. (2026). Admissibility of Artificial Intelligence as Electronic Evidence: Comparative Perspectives from Indonesia, The United States, and Japan. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 14(1), 124–139.

Chesney, R., & Citron, D. K. (2019). Deep Fakes: A Looming Challenge for Privacy, Democracy, and National Security. California Law Review, 107(6), 1753–1820.

Eugenia, F., Limanto, C. J., & Tedjokusumo, D. D. (2024). Tantangan Praktis dalam Proses Pembuktian Perkara Pidana: Kredibilitas Saksi dan Validitas Bukti Elektronik. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 5(2), 492–503.

Fernando, D., Heniarti, D. D., & Zakaria, C. A. F. (2025). Transformasi Alat Bukti Elektronik Menggunakan Digital Forensik dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Journal Justiciabelen (JJ), 5(1), 60–74.

Isima, N. (2022). Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Pidana. Gorontalo Law Review, 5(1), 181–189.

Kawiswara, I. G. A. S. (2026). Problematika dan Urgensi Hukum Kecerdasan Buatan Ditinjau dari Hukum di Indonesia. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 3(1), 46–58.

Kroll, J. A., et al. (2017). Accountable Algorithms. University of Pennsylvania Law Review, 165, 633–705.

Mittelstadt, B. D., Allo, P., Taddeo, M., Wachter, S., & Floridi, L. (2016). The Ethics of Algorithms: Mapping the Debate. Big Data & Society, 3(2), 1–21.

Munandar Ar, A., Wirda, Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran Niat (Mens Rea) dalam Pertanggungjawaban Pidana di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240–252.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-30
Section
Articles

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM MALPRAKTIK ALGORITMA: ANALISIS YURIDIS AUTENTIKASI BUKTI DIGITAL BERBASIS KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) MENURUT UU NO. 20 TAHUN 2025. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/kheagt47

Similar Articles

61-70 of 194

You may also start an advanced similarity search for this article.