ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK: TINJAUAN TERHADAP KEPASTIAN HUKUM (LEX CERTA) DAN JAMINAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM UUD 1945

Authors
  • Aura Prameswari Wirasmara

    Universitas UPN Veteran Jakarta
    Author
  • Raisya Shafa Qotrunada

    Universitas UPN Veteran Jakarta
    Author
  • Ditia Prabandari Laras Ati

    Universitas UPN Veteran Jakarta
    Author
  • Safa Manohara Khahira Putri

    Universitas UPN Veteran Jakarta
    Author
Keywords:
UU ITE, Pencemaran Nama Baik, Lex Certa, Kebebasan Berekspresi, Kepastian Hukum
Abstract
Penelitian ini menganalisis pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya perbandingan antara Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 27A, serta kesesuaiannya dengan asas kepastian hukum (lex certa) dan jaminan kebebasan berekspresi dalam UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 27A merupakan penyempurnaan dari Pasal 27 ayat (3) karena memuat rumusan unsur tindak pidana yang lebih jelas dan spesifik, sehingga dapat mengurangi multitafsir. Namun demikian, beberapa frasa seperti “kehormatan”, “nama baik”, dan “menuduhkan suatu hal” masih berpotensi menimbulkan penafsiran yang berbeda sehingga asas kepastian hukum belum sepenuhnya terpenuhi. Di sisi lain, pembatasan kebebasan berekspresi dalam Pasal 27A pada prinsipnya sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, tetapi penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik yang sah serta tidak menghambat kebebasan berekspresi di ruang digital.
References

Peraturan Perundang-Undang

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A.

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28J, ayat (2).

Jurnal & Artikel

Dunan, A., & Mudjiyanto, B. (2022). Multitafsir Undang-Undang ITE (Perspektif Edukasi Digitalisasi dan Kebebasan Berekspresi). PRoMEDIA. Vol. 8 No. 2.

Hadijaya, D. (2025). Kriminalisasi Dalam UU ITE ‘Antara Perlindungan Hukum dan Pembungkaman Kebebasan Berekspresi. Jurnal Inov. Pendidik., vol. 6, no. 1.

Indriasari, D. T. (2023). Kebebasan Berekspresi dalam Tekanan Regulasi: Studi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal Masyarakat Indonesia. Vol. 49 No. 2.

Nugraha, Q. Q., Kam, J. P., & Nasution, A. G. A. (2026). Antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik: Analisis Hukum Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif UU ITE. Jurnal Siber Multi Disiplin.

Nada, T. L., & Maskur, A. (2025). Kepastian Hukum dan Proporsionalitas Pasal Penyerangan Kehormatan dalam Revisi Undang-Undang Informasi transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Legalita.

Munir. (2024). Kajian Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang ITE. Jurnal Ilmiah Hukum.

Dewi, C. I. D. L. (2021). Aspek Hukum Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. Jurnal Yustitia, 15, no. 1: 28.

Pranata, Y. W. (2025). Rekonstruksi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia. Ijolares: Indonesian Journal of Law Research 3, no. 2

Paputungan, D., Rumimpunu, A. J., & Lintong, M. (2026). Penerapan Pasal 27A UU ITE Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. Lex Crimen.

Sirait, T. M., & Sendias, N. (2025). Tinjauan Konstitusional Pasal 27A UU ITE Terkait Kritik Publik: Problematika Frasa “Orang Lain” dan Perlindungan Kebebasan Berpendapat di Ruang Digital. Collegium Studiosum Journal.

Rachman, M. T., & Yamin, B. (2025). Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 Terhadap Penegakan Hukum Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Unizar Law Review.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-01
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK: TINJAUAN TERHADAP KEPASTIAN HUKUM (LEX CERTA) DAN JAMINAN KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM UUD 1945. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/cw0pn391

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 341

You may also start an advanced similarity search for this article.