ANALISA YURIDIS KEDUDUKAN PENASIHAT HUKUM MILITER PADA PERADILAN MILITER

Authors
  • Mayada Safalia

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Muhammad Mashuri

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
  • Wiwin Ariesta

    Universitas Merdeka Pasuruan
    Author
Keywords:
Penasihat Hukum Militer, Peradilan Militer, Kemandirian Advokat, Equality Before the Law, Analisis Yuridis
Abstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan yuridis penasihat hukum militer dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Penelitian berfokus pada pengaturan kedudukan penasihat hukum militer berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta mengkaji keterkaitannya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat berdasarkan prinsip kemandirian advokat dan asas equality before the law. Penelitian ini mengidentifikasi permasalahan normatif mengenai posisi penasihat hukum militer, khususnya yang berkaitan dengan hubungan komando dalam institusi militer yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan bantuan hukum bagi prajurit. Tujuan penelitian adalah menganalisis dasar hukum kedudukan penasihat hukum militer serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum. Hasil penelitian diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan sistem peradilan militer serta menjadi masukan dalam penguatan kedudukan hukum penasihat hukum militer agar sejalan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan equality before the law.
References

Abdurrahman. (1983). Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Cendana Press.

Abdul, K. M. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Achmad, I. (2014). Dilematika Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Lingkungan Militer. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Asshiddiqie, J. (2019). Perkembangan Konstitusi dan Hukum Modern. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Effendi, T. (2019). Sistem Peradilan Militer di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Setara Press.

Gultom, B. (2010). Pelanggaran HAM dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Lemek, J. (2007). Mencari Keadilan Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: Galang Press.

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Pangaribuan, L. M. P. (2008). Advokat dan Contempt of Court. Jakarta: Djambatan.

Pangaribuan, L. M. P. (2012). Menatap Masa Depan Profesi Advokat di Indonesia. Jakarta: Papyrus.

Sianturi. (1985). Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHM-PTHM.

Soekanto, S. (2014). Perspektif Teoritis Studi Hukum dalam Masyarakat. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Edisi Revisi). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sunggono, B., & Hartanto, A. (2001). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.

Winarta, F. H. (2012). Advokat Indonesia: Citra, Idealisme, dan Keprihatinan. Jakarta: Sinar Grafika.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-28
Section
Articles

How to Cite

ANALISA YURIDIS KEDUDUKAN PENASIHAT HUKUM MILITER PADA PERADILAN MILITER. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/z127b027

Similar Articles

71-80 of 346

You may also start an advanced similarity search for this article.