KEPASTIAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) JAWA BARAT DI KOTA SERANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 3995 K/Pdt/2023)

Authors
  • Chika Dian Asmarani

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Efriyanto

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
  • Nuryati Solapari

    Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
    Author
Keywords:
Kepastian Hukum, Penguasaan Tanah, Rechtsverwerking, PUSKUD
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya permasalahan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah dan bangunan bekas Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Jawa Barat di Kota Serang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3995 K/Pdt/2023. Sengketa ini berawal dari penguasaan fisik objek tanah dan bangunan oleh Pemerintah Kota Serang selama 21 tahun tanpa adanya peralihan hak yang sah, sementara PUSKUD Jawa Barat tetap mendasarkan haknya pada bukti kepemilikan administratif berupa Letter C dan dokumen pendukung. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum atas penguasaan tanah dalam jangka waktu tertentu serta penerapan prinsip rechtsverwerking yang tidak dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum atas penguasaan tanah dan bangunan dalam jangka waktu tertentu serta mengkaji keberadaan prinsip rechtsverwerking dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3995 K/Pdt/2023. Penelitian ini menggunakan Teori Kepastian Hukum Hans Kelsen dan Teori Bola Hukum Adat (de sfeer van het adatrecht) dari B. Ter Haar serta metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah dalam jangka waktu tertentu tidak secara otomatis memberikan hak atau kepastian hukum apabila tidak didasarkan pada alas hak yang sah sesuai ketentuan hukum pertanahan. Selain itu, prinsip rechtsverwerking tidak diterapkan karena unsur-unsur penerapannya tidak terpenuhi, sehingga Majelis Hakim lebih mengutamakan pembuktian yuridis berdasarkan alat bukti kepemilikan yang sah. Penelitian ini juga menunjukkan perlunya optimalisasi pendaftaran tanah, penertiban administrasi pertanahan, serta penataan aset oleh pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.
References

Adjie, Habib. Hukum Notaris di Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2018.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Amalia, Apri. Hukum Agraria dan Penguasaan Hak Atas Tanah. Bandung: Widina Media Utama, 2024.

Arba, M. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Arifin, M. Filsafat Hukum dan Kepastian Hukum. Jakarta: Rajawali Press, 2020.

Hastuti, Dwi. Hukum dan Kebijakan Agraria di Indonesia. Depok: Pustaka Radja, 2021.

Jabar, Abdul. Pengantar Hukum Agraria di Indonesia. Surabaya: Buku Pena Salsabila, 2020.

Ramadhani, Rahmat. Buku Ajar Hukum Pertanahan. Medan: UMSU Press, 2024.

Utomo, Muhajir, et al. Ilmu Tanah: Dasar-Dasar dan Pengelolaan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2026.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Achmad, Mubarik, Lulu Labida, Febby Firdian Djuarsa, dan Ernah. 'Valuasi Ekologis terhadap Alih Fungsi Lahan Sawah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.' Mimbar Agribisnis: Jurnal Pemikiran Masyarakat Ilmiah Berwawasan Agribisnis 11, no. 2 (2025): 4099–4111.

Akbar Johamran, Andi Muhammad Al Ilham, Sufirman Rahman, dan Ilham Abbas. 'Efektivitas Pengelolaan Data Fisik dan Data Yuridis Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.' Jurnal Lex Privatum 3, no. 2 (2022): 1–12.

Ananta, Yoga Andrean, dan Afif Mahfudh. 'Tinjauan Hukum tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Hukum Pertanahan Indonesia.' Notarius 19, no. 1 (2026): 109–125.

Azzahra, Raihana Manila, dan Sri Wahyu Handayani. 'Kedudukan Pendaftaran Tanah Dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hak Penguasaan Atas Tanah.' Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7155–7163.

Darmadi, Anggi Roy, dan Sulistio Adiwinarto. 'Aspek Hukum Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagai Dasar Penerbitan Hak Milik atas Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Ditinjau Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum.' Indonesian Journal of Law and Justice 3, no. 1 (2025): 1–7.

Kalyana, Lily, dan Widodo Budidarmo. 'Dynamics of Land Ownership Rights in the Perspective of Indonesian Agrarian Law in the Perspective of Legal Certainty and Social Justice.' JOSH: Journal of Sharia 4, no. 2 (2025): 234–243.

Saidah, Alida, dan Sri Wahyuni Handayani. 'Perlindungan Hak Atas Tanah Masyarakat Adat Dalam Kerangka UUPA.' Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 5 (2025): 7138–714.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-19
Section
Articles

How to Cite

KEPASTIAN HUKUM ATAS PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN BEKAS PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) JAWA BARAT DI KOTA SERANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 3995 K/Pdt/2023). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.5281/zenodo.21437960

Similar Articles

141-150 of 330

You may also start an advanced similarity search for this article.