KONSEKUENSI HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENYALAHGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM)

Authors
  • Rully Andhi Rukmono

    Sekolah Tinggi Agama Islam Balikpapan
    Author
  • Iskandar Yusuf

    Sekolah Tinggi Agama Islam Balikpapan
    Author
Keywords:
Minuman Beralkohol, Kriminalitas Perkelahian, KUHP Baru, Fiqh Jinayah, Perbandingan Hukum
Abstract
Penyalahgunaan minuman beralkohol (khamr) merupakan penyimpangan sosial yang sering kali menjadi pemicu kriminalitas, termasuk perkelahian, akibat menurunnya kendali rasional pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum pidana terhadap penyalahgunaan minuman beralkohol yang berimplikasi pada kriminalitas perkelahian berdasarkan perspektif hukum pidana Islam dan hukum positif Indonesia, serta menganalisis relevansi Pasal 316 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan prinsip Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-komparatif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 316 ayat (1) KUHP Baru mereorientasi delik mabuk berfokus pada perlindungan ketertiban umum (public order) melalui sanksi denda Kategori II yang bersifat adaptif-korektif. Sebaliknya, hukum pidana Islam (fiqh jinayah) memandang delik khamr secara absolut-preventif melalui instrumen jarimah hudud (hadd asy-syurb) demi melindungi akal sehat (hifzh al-’aql) dalam bingkai Maqashid as-Syari’ah, serta sanksi ta'zir yang rehabilitatif. Titik temu kedua sistem hukum mewujud dalam politik hukum kontemporer seperti Qanun Jinayat Aceh dan wacana RUU Minol. Kesimpulannya, hukum positif unggul pada fleksibilitas sanksi modern sedangkan hukum Islam kuat pada kepastian preventif sejak awal konsumsi. Rekomendasi penelitian ini mendorong nilai hifzh al-’aql dapat menginspirasi formulasi kebijakan kriminal (criminal policy) nasional yang komprehensif.
References

Al-Ghazali, I. (2000). Al-Mustasfa min ’Ilm al-Usul. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.

Ali, M. (2024). Dasar-Dasar Hukum Pidana (Pasca Kodifikasi KUHP Baru). Sinar Grafika.

Arief, B. N. (2023). Kebijakan Hukum Pidana (Penal Policy) dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Ketertiban Umum. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Djazuli, H. A. (1997). Fiqih Jinayah: Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam. PT RajaGrafindo Persada.

DPR, T. P. K. H. (2023). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol). Sekjen DPR RI.

Hamzah, A. (2024). Hukum Pidana Indonesia: Perkembangan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Sinar Grafika.

Hanafi, A. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Bulan Bintang.

Hiariej, E. O. S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Edisi Revisi UU No. 1 Tahun 2023). Cahaya Atma Pustaka.

Lestari, P. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana yang Dilakukan dalam Keadaan Mabuk Menurut UU No. 1 Tahun 2023. Jurnal Mimbar Hukum UGM, 37(1), 81.

Muslich, A. W. (2005). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.

Pratama, M. R. (2022). Tinjauan Yuridis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana yang Dipicu oleh Pengaruh Minuman Beralkohol. Jurnal Kertha Semaya, 10(4), 812.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (p. Pasal 15). (2014).

Rahmawati, Y. P. (2023). Analisis Sanksi Tindak Pidana Minuman Keras Beralkohol dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 2(1), 19.

Rasyidin, M. (2025). INTERPRETASI MAKNA KHAMR DALAM SURAH AL-MĀ’IDAH AYAT 90 - 91 MENGGUNAKAN TAFSIR MAQĀṢIDI.

Raya, U. P. (2026). Politik Hukum Kriminalisasi Mabuk yang Mengganggu Ketertiban Umum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 6(1), 9434–9446.

Rusyd, I. (1995). Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid, Juz II. Dar al-Fikr.

Santoso, T. (2003). Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. Gema Insani Press.

Santoso, T. (2024). Hukum Pidana Kontemporer: Analisis UU No. 1 Tahun 2023. Rajawali Pers.

Saputra, E. (2024). Analisis Perbandingan Delik Mabuk di Muka Umum Berdasarkan KUHP lama (WvS) dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(1), 45–47.

Satria, J., Wijaya, A., & Sangalang, R. S. (2026). Politik Hukum Kriminalisasi Mabuk yang Mengganggu Ketertiban Umum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Journal of Innovative and Creativity (Joecy), 4(1), 12.

Suryadi, & Novtalya. (2024). Dampak Kesehatan Fisik , Mental dan Sosial pada Penggunaan Minuman Keras Di Kalangan Remaja ( Studi kasus di Kabupaten Mamasa ). 3(2), 30–35.

Sutami, S. H. (2021). Hukum Pidana Khusus: Regulasi dan Tindak Pidana Minuman Beralkohol di Indonesia. Sinar Grafika.

Sutedi, A. (2020). Politik Hukum Kriminalisasi Minuman Beralkohol di Indonesia Ditinjau dari Aspek Maqashid As-Syariah. Jurnal Ius Constituendum, 5(2), 289.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023). In Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-17
Section
Articles

How to Cite

KONSEKUENSI HUKUM PIDANA TERHADAP PERBUATAN PENYALAHGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL (PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM) . (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/yasrxn48

Similar Articles

11-20 of 342

You may also start an advanced similarity search for this article.