OPTIMALISASI WAKAF PRODUKTIF SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT: ANALISIS PERAN, TANTANGAN, DAN STRATEGI

Authors
  • Muhammad Badri

    UIN Alauddin Makassar
    Author
  • Ridwan Rasyid

    UIN Alauddin Makassar
    Author
  • Kurniati

    UIN Alauddin Makassar
    Author
Keywords:
wakaf produktif; pemberdayaan ekonomi umat; nazhir; tata kelola; strategi optimalisasi
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dengan meninjau peran, kendala, serta strategi pengelolaannya. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf produktif memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, antara lain sebagai sumber pembiayaan alternatif, pengembangan usaha mikro, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala seperti rendahnya profesionalisme nazhir, minimnya literasi masyarakat, lemahnya tata kelola, keterbatasan modal dan inovasi, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi dan sinergi antarlembaga. Oleh karena itu, diperlukan strategi optimalisasi yang meliputi peningkatan kapasitas nazhir, penguatan literasi wakaf, perbaikan tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan kolaborasi antar pemangku kepentingan. Dengan strategi tersebut, wakaf produktif diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam mewujudkan kemandirian ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
References

Angriani, Y., Septeno, A. A., Jati, T. S., & Andre. (2026). Peran lembaga keuangan syariah Islam dalam pengelolaan zakat dan wakaf produktif. Jurnal Masharif Al-Syariah, 11(3).

Ardiani, N., Mafula, F., Nur Latifah, F., Suwito, J. A. S., & Setiawati, N. P. A. (2025). Pendanaan alternatif berbasis wakaf produktif perspektif maqashid syariah. Al-Huquq, 7(1), 87–110.

Awaluddin, A., Iiz, I., Rusyaida, R., Rina, A., & Vewi, J. (2022). Sinergi pengelolaan zakat dan wakaf produktif dengan mengembangkan lembaga keuangan mikro finance syariah di Indonesia. Al-Kharaj, 4(6), 1471–1488.

Fitri, Y. S., Widiawati, & Badriyah, M. (2025). Revitalisasi wakaf produktif untuk pembiayaan UMKM. Gunung Djati Conference Series, 56, 1318–1326.

Ghozali, M., & Annas, M. (2024). Pengelolaan wakaf sebagai sarana peningkatan strategi ekonomi umat. Jurnal Istiqro, 10(2), 194–203.

Hastriwi, M. W., Nurlaili, C. N., & Saputra, A. (2025). Optimalisasi pengelolaan wakaf produktif dalam pemberdayaan ekonomi umat. Musytari, 19(8), 81–90.

Kasdi, Abdurrohman. 2015. “Peran Wakaf Produktif dalam Pengembangan Pendidikan.” Jurnal ZISWAF, Vol. 2, No. 2.

Khairi, F., Saputri, L., & Tinambunan, A. A. (2025). Optimalisasi wakaf produktif dalam pengembangan ekonomi mikro Islam. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan Indonesia, 3(2), 151–165.

Maksum, & Muktirrahman. (2025). Peran wakaf produktif dalam peningkatan ekonomi mikro di Indonesia. Tashfir Terateks, 1(1), 26–39.

Mathar, A., Hardianti, H., Misbahuddin, M., & Kurniati, K. (2022). Islamic Legal Thought Implementation in Indonesia. Journal of Social Science, 3(4), 898–905.

Musyafa', A. Y. (2025). Strategi pengelolaan wakaf produktif: Potensi dan tantangan di Indonesia. Pro Justicia, 5(01), 43–52.

Nafis, M. Cholil. 2011. Wakaf Uang untuk Jaminan Sosial. Jakarta: Mitra Abadi Press.

Noerhidajati, S., & Fahruroji. (2023). Pengelolaan wakaf uang: Usulan skema pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah. Syarikat, 6(1), 74–90.

Rahman, L. R. (2025). Optimalisasi wakaf produktif sebagai instrumen keuangan Islam untuk pembangunan berkelanjutan. Jejak Digital, 1(5), 2743–2756.

Ramin, M. (2025). Strategi optimalisasi potensi wakaf produktif sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat dalam perspektif maqashid syariah. Jurnal Investasi Islam, 6(2), 850–858.

Razak, M. A., Hamdan, H., Thalib, H. S., & Kurniati. (2025). Conflict and resolution of waqf disputes. Abdurrauf Law and Sharia, 2(2), 170–186.

Rohim, A. N. (2021). Optimalisasi wakaf sebagai instrumen pembiayaan UMKM untuk pengembangan industri halal. Jurnal Bimas Islam, 14(2), 311–344.

Rosyid, Moh. 2018. “Optimalisasi Pendayagunaan Zakat Produktif dalam Pemberdayaan Ekonomi Mustahik.” Jurnal IQTISHADIA, Vol. 11, No. 1.

Rupita, N. E., & Mawardi. (2025). Peran wakaf produktif dalam pemberdayaan ekonomi umat: Studi pada model pengelolaan berbasis maqashid syariah. Al-Muzdahir, 7(2), 147–165.

Rusydiana, Aam Slamet, dan Abrista Devi. 2017. “Analisis Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia.” Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 1.

Sukmawidari, R., Kamelia, M., Assyahrah, A. M., & Kurniati. (2025). The legal basis of waqf in the Indonesian legal system. Abdurrauf Law and Sharia, 2(2), 129–148.

Sundari, S. (2023). Wakaf produktif sebagai strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat menuju pembangunan berkelanjutan di era 4.0. La Zhulma, 2(1), 57–68.

Suryati, D., & Ekawaty, M. (2026). Peran wakaf produktif dalam pemberdayaan UMKM: Systematic literature review 2015–2025. ULIL ALBAB, 5(7), 2184–2195.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-07
Section
Articles

How to Cite

OPTIMALISASI WAKAF PRODUKTIF SEBAGAI INSTRUMEN PEMBERDAYAAN EKONOMI UMAT: ANALISIS PERAN, TANTANGAN, DAN STRATEGI. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/byf3qb35

Similar Articles

51-60 of 107

You may also start an advanced similarity search for this article.