PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT: STUDI KASUS PADA PENATAAN TENAGA HONORER KESEHATAN DI KABUPATEN MOJOKERTO

Authors
  • Agustin Marsely Prahestie

    Universitas Negeri Surabaya
    Author
  • Galih Wahyu Pradana

    Universitas Negeri Surabaya
    Author
  • Muhammad Farid Ma'ruf

    Universitas Negeri Surabaya
    Author
  • Melda Fadiyah Hidayat

    Universitas Negeri Surabaya
    Author
Keywords:
DPRD, Representasi Politik, Tenaga Honorer Kesehatan, Aspirasi Masyarakat
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan penataan tenaga honorer bidang kesehatan pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Persoalan ketidakpastian status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) mendorong perlunya kajian atas fungsi representasi DPRD dalam menjembatani aspirasi masyarakat pada tingkat daerah. Penelitian ini menggunakan teori representasi yang dikemukakan oleh John Stuart Mill (1861), yang menguraikan tiga fungsi utama lembaga perwakilan, yaitu fungsi representasi, fungsi advokasi, dan fungsi pengawasan. Pendekatan yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta teknik analisis data model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Mojokerto telah menjalankan mekanisme penyerapan aspirasi melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian rekomendasi kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada dinas-dinas terkait. Pada fungsi representasi, DPRD relatif responsif dalam menerima dan memfasilitasi aspirasi tenaga honorer kesehatan. Namun, pada fungsi advokasi masih ditemukan kendala struktural, terutama pada aspek kanalisasi digital dan keterbukaan informasi pascarapat. Sementara itu, fungsi pengawasan telah dijalankan secara akuntabel, sekalipun DPRD tetap membatasi diri dari intervensi teknis administratif sesuai dengan prinsip pemisahan kewenangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun DPRD berhasil berperan sebagai mediator aspirasi, penguatan fungsi advokasi serta digitalisasi layanan informasi publik masih diperlukan agar penataan tenaga honorer kesehatan dapat menghasilkan keadilan yang lebih nyata bagi masyarakat. Kata Kunci: DPRD, Representasi Politik, Tenaga Honorer Kesehatan, Aspirasi Masyarakat
References

Adnan, I. M. (2017). Distribusi Kekuasaan Dalam Struktur Pemerintahan di Indonesia (Edisi Revisi). Bantul, Yogyakarta: Transmedia Grafika.

Ardian, Z. A. (1994). Hukum Tata Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.

Dora, R. R. (2020). Analisa Peran Tenaga Honorer Terhadap Efektivitas Tugas Aparatur Sipil Negara. Jurnal JAPS, 1(1), 8–15.

Kemenpan-RB. (2024, 17 Januari). Bersama DPR dan Pemangku Kepentingan Lain, Pemerintah Komitmen Selesaikan Penataan Tenaga Non-ASN. Diakses dari https://www.menpan.go.id

Kurniawan, H. (2026). Implementasi Fungsi Representasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Studi Komparatif DPRD Kota Bandar Lampung dan DPRD Kabupaten Lampung Utara). Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Mill, J. S. (1861). Considerations on Representative Government. London: Parker, Son, and Bourn.

Moleong, L. J. (2013). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Mudry, K. (2014, 8 Desember). Open Access: The Importance of Open Information. 1–7.

Nasution, S. (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.

Putri, A. N. (2020, Desember). Pertanggungjawaban Fungsi Representasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jurnal Jentera, 3(2), 294–312.

Rauf, R. (2016). Posisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Sistem Pemerintahan Daerah. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh.

Roberts, J. M. (2004, June). John Stuart Mill, Free Speech and the Public Sphere: A Bakhtinian Critique. The Sociological Review, 52(1).

Roem Topatimastang, M. F. (2016). Mengubah Kebijakan Publik (Panduan Pelatihan Advokasi). Jakarta: Insist Press.

Romli, L. (2007). Potret Otonomi Daerah dan Wakil Rakyat di Tingkat Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sania, I. K. (2025). Perkembangan dan Tantangan Hukum Ketenagakerjaan: Tinjauan Terhadap Dinamika Regulasi dan Hak-Hak Pekerja. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 1–10.

Sriastuti, B. (2017, Agustus). Kedudukan Tenaga Honorer Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Jurnal IUS, 5(2), 284–299.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Una, S. (2004). Pergeseran Kekuasaan Pemerintahan Daerah Menurut Konstitusi Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Wati, R. M. (2025, 30 Juni). Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai Representasi Daerah di Masa Pandemi. Jurnal Konstitusi & Demokrasi, 5(1), 46–65.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-05
Section
Articles

How to Cite

PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DALAM MENAMPUNG DAN MENYALURKAN ASPIRASI MASYARAKAT: STUDI KASUS PADA PENATAAN TENAGA HONORER KESEHATAN DI KABUPATEN MOJOKERTO. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/k0zx9k50

Similar Articles

71-80 of 156

You may also start an advanced similarity search for this article.