ANALISIS PERAN KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM MENDUKUNG KEYAKINAN HAKIM PADA PENJATUHAN PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 55/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst)

Authors
  • Wulan Putri Ayu

    Universitas Lampung
    Author
  • Maroni Maroni

    Universitas Lampung
    Author
  • Aisyah Muda Cemerlang

    Universitas Lampung
    Author
  • Erna Dewi

    Universitas Lampung
    Author
  • Emilia Susanti

    Universitas Lampung
    Author
Keywords:
Crown Witness (Kroongetuige), Corruption, Splitsing, Evidence, Criminal Sentencing, Saksi Mahkota (Kroongetuige), Korupsi, Pembuktian, Pemberatan Pidana
Abstract
The role of the crown witness (kroongetuige) in the Indonesian criminal justice system, particularly in complex corruption cases, remains a critical yet controversial aspect of evidentiary law. This study analyzes the role of crown witnesses in the corruption case of the 4G BTS infrastructure project at BAKTI Kominfo, as reflected in Decision Number 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Utilizing a combined normative and empirical juridical approach, this research examines how the testimony of crown witnesses—specifically Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, and Irwan Hermawan—functions not only as a tool to uncover material truth in highly organized criminal schemes but also as a significant factor influencing the judge's conviction regarding the defendant's dominant role. The findings reveal that while crown witness testimony is not a normative basis for sentencing enhancement under Indonesian law, it serves as an essential evidentiary instrument that strengthens the judge's conviction when synchronized with other legitimate evidence. This study concludes that the use of crown witnesses, through the splitsing mechanism and strict adherence to the negatief wettelijke bewijstheorie principle, is an effective strategy for achieving substantive justice, provided that judicial caution is exercised to uphold the principles of fair trial and non self-incrimination. Peranan saksi mahkota (kroongetuige) dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya pada perkara korupsi yang kompleks, menjadi elemen krusial untuk mengungkap kebenaran materiil di tengah keterbatasan alat bukti konvensional. Penelitian ini menganalisis peranan saksi mahkota dalam perkara tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kominfo berdasarkan Putusan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan empiris, hasil kajian menunjukkan bahwa keterangan saksi mahkota seperti Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, dan Irwan Hermawan menjadi instrumen strategis bagi penuntut umum untuk menyusun konstruksi perkara yang sistematis. Secara faktual, keterangan saksi mahkota memiliki pengaruh signifikan terhadap keyakinan hakim dalam menilai tingkat keterlibatan dan peran dominan terdakwa, yang kemudian menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berat. Meskipun secara normatif tidak berdiri sendiri sebagai dasar pemberatan pidana, keterangan saksi mahkota berfungsi sebagai fondasi utama yang memperkuat aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis dalam putusan hakim demi mencapai keadilan substantif, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta perlindungan hak asasi terdakwa agar tidak melanggar asas fair trial dan non self-incrimination.
References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1986 K/Pid/1989.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

BUKU & ARTIKEL JURNAL

Agus Marsinta dan Agnes Harvelian. (2023). Dasar Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama dan Berlanjut. Jurnal Ilmiah Publika, 11(2), 144.

Amiruddin. (2020). Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Keterangan Saksi (Studi Kasus Pada Mahkamah Syariah Di Aceh). Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 9(2), 166.

Andi Hamzah. (2014). Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Andi Hamzah. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Bambang Sukarjono, Meirza Aulia Chairani, Angga Pramodya Pradhana, dan Lusi Ardiani. (2023). Peranan Saksi Mahkota Dalam Perkara Tindak Pidana Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua Dikaitkan Dengan Asas Non Self Incrimination. Yustisia Merdeka: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 68.

F.R. Kabuhung. (2021). Saksi Mahkota sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana serta Perlindungan Hukum terhadap Saksi Mahkota. Lex Crimen. Manado: Universitas Sam Ratulangi, hlm. 9.

Lilik Mulyadi. (2010). Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 136.

Ni Komang Ratih Kumala Dewi. (2022). Kedudukan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Terhadap Jabatan. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 4(1), 85.

Renaldy Sulthan Farid Athallariq, Irma Cahyaningtyas, dan Bambang Dwi Baskoro. (2021). Tinjauan Yuridis Mengenai Proses Pemeriksaan Saksi Mahkota dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 10(2), 437.

Romli Atmasasmita. (2004). Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju, hlm. 1.

Setiyono. (2008). Eksistensi Saksi Mahkota Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Lex Jurnalica, 6(1), 34.

Siska Ayu Ningsih dan Rika Aryati. (n.d.). Kedudukan Hukum Saksi Mahkota sebagai Alat Bukti dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum.

Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, hlm. 81.

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-05
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS PERAN KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM MENDUKUNG KEYAKINAN HAKIM PADA PENJATUHAN PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 55/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/vz0ffy10

Similar Articles

1-10 of 150

You may also start an advanced similarity search for this article.