ANALISIS BAHASA DALAM LIMA PUTUSAN PERKARA PIDANA: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK

Main Article Content

Lawri Aulia Hasibuan
Siti Fadillah Hasibuan
Wilda Lestari Harahap
Wiswan Hadi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan bahasa dalam lima putusan perkara pidana melalui pendekatan linguistik forensik. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan sumber data berupa lima putusan pengadilan, yaitu Putusan PN Salatiga Nomor 103/Pid.B/2025/PN Slt, Putusan PN Jakarta Timur Nomor 798/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Tim, Putusan PN Jakarta Timur Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3513 PK/Pid.Sus/2026, dan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 465/Pid.Sus/2021. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi, kemudian diidentifikasi, dikelompokkan, dan dideskripsikan berdasarkan aspek kebahasaan yang meliputi bentuk bahasa, fungsi tuturan, makna, konteks, hubungan antarteks, dan keterkaitan bahasa dengan fakta di luar teks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelima putusan memuat ragam penggunaan bahasa berupa tuduhan, penyebaran informasi menyesatkan, tuturan lisan dalam podcast, serta unggahan di media sosial, yang masing-masing dapat dikaji melalui aspek pragmatik, semantik, dan wacana. Perbedaan karakteristik data pada setiap perkara memunculkan variasi aspek kebahasaan yang dianalisis, mulai dari tindak tutur asertif dan ekspresif hingga pola wacana persuasif-transaksional. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai penerapan linguistik forensik dalam mengungkap bagaimana bahasa berperan sebagai alat bukti dan dasar pertimbangan hukum dalam perkara pidana.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS BAHASA DALAM LIMA PUTUSAN PERKARA PIDANA: KAJIAN LINGUISTIK FORENSIK. (2026). Argopuro: Jurnal Ilmu Bahasa, 14(1). https://journal.cib.institute/index.php/argopuro/article/view/4622

References

Darmayanti, N., & Suganda, D. (2025). Analisis linguistik forensik pada kasus pencemaran nama baik yang sudah berkekuatan hukum tetap di mahkamah agung. Pena Literasi: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 8(2), 263-276.

Fatahuddin, F., Iswary, E., & Saleh, F. (2022). Tindak tutur asertif pencemaran nama baik di sosial media: Linguistik forensik. Jurnal Idiomatik Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 5(1), 8–22.

Krisanjaya, K., & Widia, I. (2024). Struktur dan peran verba tindakan pada perkara tindak pidana pencemaran nama baik: Kajian linguistik forensik di media sosial. Artikulasi: Jurnal Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, 4(2), 175–183.

Rosyida, K. A., & Siroj, M. B. (2021). Strategi, jenis tindak tutur dan pola tutur pencemaran nama baik di media sosial (studi kasus akun Twitter @digeeembok). Jurnal Sastra Indonesia, 10(2), 127–132.

Subuki, M., Nuryani, N., Sholeha, M., Hudaa, S., & Hariyanto, B. (2023). Konstruksi argumentasi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No. 07/Pid.B/2013/PN-GS: Kajian linguistik forensik. KEMBARA: Jurnal Keilmuan Bahasa, Sastra, dan Pengajarannya, 9(1), 89–102.

Syahid, A., Muhlisin, M., & Fauzan, M. (2025). Tindak tutur ujaran kebencian bermuatan antargolongan di media sosial Indonesia: Kajian linguistik forensik. MABASAN, 19(1), 179–198.

Ubaidah, R., Setianingrum, F. A., Novari, R. D., & Casim. (2024). Kajian linguistik forensik kasus Vicky Prasetyo dan Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik. Jurnal Skripta, 10(1), 37–41.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.