Abstract
Penelitian ini bertujuan memahami secara mendalam pengaruh pemahaman hukum positif dan Fiqh Jinayah terhadap persepsi mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) tentang pendekatan pembuktian tindak pidana zina. Tindak pidana zina merupakan delik yang diatur secara simultan dalam hukum positif Indonesia (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU KUHP) serta dalam hukum Islam (Fiqh Jinayah). Perbedaan mendasar antara kedua sistem hukum tersebut terletak pada paradigma pembuktian: hukum positif menganut prinsip pembuktian berdasarkan alat bukti sah (Pasal 184 KUHAP), sedangkan Fiqh Jinayah mensyaratkan empat orang saksi laki-laki yang adil (QS. An-Nur [24]: 4-13) atau pengakuan (iqlar) yang dilakukan empat kali. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain fenomenologis. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam (in-depth interview), observasi partisipatif, dan studi dokumentasi. Subjek penelitian adalah mahasiswa HPI semester 6 Sekolah Tinggi Agama Islam Balikpapan yang telah menempuh mata kuliah Hukum Positif dan Fiqih Jinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman hukum positif dan pemahaman Fiqh Jinayah secara signifikan membentuk persepsi mahasiswa melalui proses internalisasi nilai, pengalaman belajar, dan refleksi kritis. Temuan ini mengindikasikan bahwa integrasi epistemologis antara kedua sistem hukum diperlukan dalam kurikulum guna membangun persepsi yang komprehensif dan tidak dikotomis.References
al-Mawardi, Abu al-Hasan. (2015). Al-Ahkam al-Sulthaniyyah. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
al-Zuhayli, Wahbah. (2010). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Juz VI). Damaskus: Dar al-Fikr.
Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The Social Construction of Reality: A Treatise in the Sociology of Knowledge. New York: Doubleday.
Creswell, J. W. (2013). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic Inquiry. Beverly Hills, CA: Sage Publications.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) 2022.
Robbins, Stephen P. (2003). Organizational Behavior. New Jersey: Prentice Hall.
Soekanto, Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali.
Tyler, Tom R. (1990). Why People Obey the Law. New Haven: Yale University Press.