ETIKA KONSUMSI KOSMETIK HALAL DALAM PERSPEKTIF MAQĀ ṢID AL-SYARĪ'AH: ANALISIS TERHADAP INTERPRETASI AL-MISBAH TERHADAP KONSEP THAYYIBAN DALAM QS. AL -BAQARAH [2]:168 DAN QS. AL-MAIDAH [5]:88
PDF

Keywords

Halalan Thayyiban
Al Baqarah :168
Al-Maidah :88
Tafsir Al-Misbah

How to Cite

ETIKA KONSUMSI KOSMETIK HALAL DALAM PERSPEKTIF MAQĀ ṢID AL-SYARĪ’AH: ANALISIS TERHADAP INTERPRETASI AL-MISBAH TERHADAP KONSEP THAYYIBAN DALAM QS. AL -BAQARAH [2]:168 DAN QS. AL-MAIDAH [5]:88. (2026). Tashdiq: Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 19(3). https://doi.org/10.2238/6tafq515

Abstract

Pertumbuhan pesat industri kosmetik telah mendorong peningkatan penggunaan produk kecantikan di kalangan umat Islam. Dalam Islam, penggunaan produk tidak hanya harus me menuhi standar halal, tetapi juga harus thayyib (baik). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep thayyiban dalam Surah Al-Baqarah [2]:168 dan Surah Al-Maidah [5]:88 berdasarkan tafsir M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah, serta relevansinya dengan etika konsumsi kosmetik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan penelitian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep 'thayyiban' tidak hanya berarti halal dalam arti hukum, tetapi juga mencakup aspek keamanan produk, kesehatan, kebersihan, kualitas, dan manfaat. Oleh karena itu, etika konsumsi kosmetik dalam Islam mengharuskan konsumen untuk memilih produk yang halal, aman bagi kesehatan, tidak digunakan secara berlebihan, dan mendukung kesejahteraan diri sendiri.
DOI: https://doi.org/10.2238/6tafq515
PDF

References

Ahmad, Nur Isra’, dan Farida Islamiah. “Integrasi halal beauty dan ekospiritualitas dalam membentuk perilaku konsumsi islami: Pendekatan mediasi etika konsumsi.” Journal of Halal Industry Studies 5, no. 1 (2026): 29–42. https://doi.org/10.53088/jhis.v5i1.3095.

Ahmad, Nur Isra’, dan Juhasdi Susono. Halal Beauty sebagai Manifestasi Ekospiritual dalam Etika Konsumsi Islami bagi Generasi Z Muslimah. t.t.

Chulsum Layyinatul Chasanah dan Shofiyullah Muzammil. “Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam Perspektif Yuridis.” Maslahah : Jurnal Manajemen dan Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2024): 211 –25. https://doi.org/10.59059/maslahah.v3i1.2022.

Musthofa, Moh. Aqil. “Aturan Sertifikasi Produk Halal dalam Tinjauan Maqāṣid al-Syarī’ah Jasser Auda.” Al-Faruq: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Islam 1, no. 1 (2022): 13–26. https://doi.org/10.58518/al-faruq.v1i1.1030.

Rahma Nurul Latifah dan M. Sihabudin. “Transformasi Nilai Ḥalāl–Ṭayyib dalam Tafsir Indonesia: Kajian Historis dan Kontemporer.” Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir 4, no. 2 (2025): 671–82. https://doi.org/10.58363/alfahmu.v4i2.649.

Shabah, Musyaffa Amin Ash, Azhar Muhamad Akbar, E-bat Che-umong, dan Restia Gustiana. Judicial Reasoning in Child Guardianship: Gender Justice and Maqāṣid Al-Sharī’ah in Indonesian Religious Courts. t.t.

Siti Nur Azizah dan Desi Erawati. “Perilaku Konsumsi Generasi Milenial Terhadap Produk Kosmetik Dalam Islam (Studi Pemikiran Monzer Kahf).” NUANSA: Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Keagamaan Islam 20, no. 2 (2023): 129 –42. https://doi.org/10.19105/nuansa.v20i2.8473.

Tw, Afrizal. PENDEKATAN MAQASID SYARI’AH TERHADAP PRODUK KESEHATAN: ANTARA KEBUTUHAN PRIMER DAN ETIKA KONSUMSI. t.t.

Yunita Chintya Melly Dwi Febrian dan Sugeng Nugroho Hadi. Jurnal Al-Mubarak: Jurnal Kajian Al-Qur’an dan Tafsir 7, no. 1 (t.t.).