Pancasila Sebagai Paradigma Pemidanaan dalam Politik Hukum Pidana Nasional

Authors
  • Candra Widigda Purantaka Nagari

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Cleon Surya Winata

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Dwi Angga Saputra

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Erdika Farras Arkananta

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, politik hukum pidana, pemidanaan, keadilan restoratif, kemanusiaan, keadilan sosial
Abstract
Pancasila merupakan dasar falsafah negara yang semestinya menjadi arah bagi pembentukan dan penerapan hukum pidana nasional. Artikel ini membahas Pancasila sebagai paradigma politik hukum pidana nasional dengan penekanan pada nilai keadilan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Kajian dilakukan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan narasumber akademisi hukum. Pembahasan mencakup kesesuaian pemidanaan dengan nilai Pancasila, perlakuan terhadap pelaku dan hak korban, kesetaraan di hadapan hukum, kesempatan memperbaiki diri bagi pelaku, tantangan penerapan nilai, serta rekomendasi pembenahan sistem pemidanaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana melalui KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 telah membuka ruang bagi pemidanaan yang lebih manusiawi dan seimbang. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada integritas dan cara pandang aparat penegak hukum, pemerataan akses keadilan, kualitas pembinaan pelaku, serta pemulihan hak korban.
Downloads
Download data is not yet available.
References

Arief, B. N. (2008). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasan, Z. (2018a). Penegak hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Hasan, Z. (2018b). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Way Huwi Provinsi Lampung. Pranata Hukum, 13(2).

Hasan, Z. (2025a). Hukum pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2025b). Pendidikan anti korupsi: Integrasi pencegahan tindak pidana korupsi di era 4.0. Bandar Lampung: UBL Press.

Hasan, Z. (2025c). Sistem peradilan pidana. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z. (2026). Hukum pidana khusus. Cilacap: CV. Alinea Edumedia.

Hasan, Z., Majidah, S., Yansah, A., Salsabila, R. F., & Wirantika, M. S. (2024). Konstitusi sebagai dasar hukum dalam pembangunan sistem hukum nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(1), 44–54.

Hasan, Z., Pamungkas, B., Mahdavikia, M. M., & Jaya, P. N. H. (2024). Faktor penyebab dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. JALAKOTEK: Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2).

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Kaelan. (2002). Filsafat Pancasila: Pandangan hidup bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.

Mahfud MD. (2009). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Mahfud MD. (2010). Membangun politik hukum, menegakkan konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers.

Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Bandung: Alumni.

Cover Image
Downloads
Published
2026-11-03
Section
Articles

How to Cite

Pancasila Sebagai Paradigma Pemidanaan dalam Politik Hukum Pidana Nasional. (2026). Sindoro: Cendikia Pendidikan, 18(12). https://journal.cib.institute/index.php/sindoro/article/view/6120

Similar Articles

11-20 of 143

You may also start an advanced similarity search for this article.