Articles
Published 2026-07-04
Keywords
- Rahn,
- Asuransi Syariah,
- Sistem Keuangan Islam,
- Gadai Syariah,
- Ta’awun
How to Cite
KONSEP RAHN DAN ASURANSI SYARIAH DALAM SISTEM KEUANGAN ISLAM: SEBUAH KAJIAN TEORITIS . (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/yb2hjr96
Abstract
Perkembangan ekonomi memicu kebutuhan modal usaha yang cepat dan aman melalui lembaga jaminan. Dalam sistem keuangan Islam, pemenuhan kebutuhan dana darurat dan perlindungan risiko diakomodasi melalui konsep rahn (gadai syariah) dan asuransi syariah (ta'awun/takaful) sebagai alternatif dari sistem konvensional yang sering kali rumit secara administrasi atau mengandung unsur non-syariah seperti bunga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara teoritis konsep dan kedudukan hukum rahn dalam literatur fiqh serta regulasi di Indonesia, mengidentifikasi rukun dan syarat penerapannya, serta menganalisis prinsip, mekanisme, dan perbedaan substansial asuransi serta gadai syariah dibandingkan dengan sistem konvensional. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur research dengan menganalisis berbagai sumber teks primer dan sekunder, termasuk ayat Al-Qur'an (Al-Baqarah: 283), Hadis nabi, Fatwa DSN-MUI, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan regulasi perundang-undangan yang relevan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa rahn berfungsi sebagai instrumen tolong-menolong pembiayaan dengan jaminan harta berharga tanpa motif komersial yang memberatkan. Keabsahannya didukung kuat oleh Al-Qur'an dan Hadis dengan pemisahan akad yang jelas antara rahn dan ijarah. Sementara itu, asuransi syariah beroperasi dengan prinsip ta’awun (tolong-menolong) dan al-ta’min (rasa aman) menggunakan akad tabarru’ untuk mengelola risiko secara adil dan transparan. Perbedaan mendasar dengan sistem konvensional terletak pada aspek pengawasan, jenis akad, sistem investasi bagi hasil bukan bunga, kepemilikan dana nasabah, dan pengelolaan keuntungan.References
- Abdullah, J. (2018). Akad-Akad di dalam Asuransi Syariah. 1(1), 11–23.
- Afandi, S. (2022). PRINSIP TA’AWUN DAN IMPLEMENTASINYA DI LEMBAGA ASURANSI SYARIAH. https://doi.org/https://doi.org/10.51476/madanisyariah.v5i2.408
- Alexander, O., Fauzi, M., & Yani, A. (2023). Konsep Rahn ( Gadai ) Dalam Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia Kajian Fikih Muamalah. 2(1), 41–54.
- Effendi, A. (2016). ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA ( Studi Tentang Peluang ke Depan Industri Asuransi Syariah ). 3.
- Galini, J., Damayanti, N., Pratama, P., & Haresma, I. A. (2020). Klausul Akad Rahn. 1–13.
- Haryadi, E., & Triyanto, A. (2017). Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah 20 | Hariyadi & Triyanto : Peran Agen Asuransi Syariah dalam Meningkatkan …. 5(1), 19–37.
- Hukum, F., Indonesia, U., Depok, K., & Barat, J. (2013). Pendahuluan Menurut ajaran Islam , umat manusia yang ada di dunia ini merupakan manusia tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan pihak lain . Oleh karena itu ,. 47(1).
- Istianah, M. Z. (2024). Rahn dan Pegadaian Syariah : Teori dan Praktek Pengertian. 6(2), 84–91.
- Junitama Alief Calvin, Rahmawati Dwi Elvira, K. M. (2022). Pendahuluan. 12.
- Manahaar, P. (2019). Implementasi Gadai Syariah ( Rahn ) Untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia. 10(April), 98–106.
- Mirwan, D., & Noval, M. (2023). Jurnal Rekognisi Ekonomi Islam Implementasi Akad Rahn Pada Pegadaian Syariah Dalam Rangka Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Keuangan Syariah. 2, 52–61.
- Muksinun, & Fursotun, U. (2019). Dasar hukum dan prinsip asuransi syariah di indonesia. 03, 48–67.
- Nasution, S. (2020). PELAKSANAAN ASURANSI PENDIDIKAN DALAM HUKUM EKONOMI SYARIAH. 3(3), 100–106.
- Nelly, R. (2021). Perkembangan asuransi syariah. 4, 437–448.
- Positif, D. H., Miftah, A., & Ahmad, F. (2023). Gadai Syariah ( Rahn ) Dalam Perspektif Hukum Islam. 1(1), 43–52.
- Prabowo, B. A., Barus, U. M., & Wau, H. S. M. (2023). Jurnal Mercatoria. 16(21), 151–167.
- Puspita, I. C. (2016). View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk. 1–28.
- Reza, M., & Pratama, P. (2024). Diferensiasi Operasional Gadai Syariah Dan Gadai Konvensional. 2(1).
- Ridlwan, A. A., & Surabaya, U. N. (2016). Asuransi perspektif hukum islam. 04.
- Roficoh Wahyu Luluk. (2018). Aplikasi akad. 3(2).
- Rosita, & Rahmatika, D. (2016). PRODI EKONOMI ISLAM FAKULTAS ILMU AGAMA ISLAM. 14423006.
- Savila, E., Hastriana, A. Z., Rahn, A., & Syariah, B. (2025). PERBANKAN SYARIAH IMPLEMENTATION OF THE RAHN CONTRACT IN THE SHARIA BANKING FINANCING SYSTEM. 5(1), 103–121.
- SE, MM, D. (2013). Perbandingan mekanisme asuransi syariah dan asuransi konvensional serta prospeknya. 573–590.
- Sonia Fitri Novayantia, Reka Septianik Fajar Ramandhania*, Chusnul Rahmadania, Nadhira Farras Belvaniaa, Dewi Maharania, T. K. (2025). Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi Konsep Rahn sebagai Instrumen Pembiayaan Syariah Analisis Rukun ,. 2(11), 2537–2551.
- Sudiarti, S., & Syahriza, R. (2023). DALAM MEKANISME ASURANSI SYARIAH ( STUDI KASUS PT . ASURANSI TAKAFUL KELUARGA. 10(1), 107–119.
- Surahman Maman, A. P. (2004). Penarapan prinsip syariah pada akad rahn di lembaga pegadaian syariah. 135–146.
- Tulungagung, I., Mayor, J., & Timur, S. (2014). SYARIAH ( RAHN ) Rokhmat Subagiyo : Tinjauan Syariah ...... pembiayaan pada perbankan . Pegadaian dijadikan tumpuan untuk.