Vol. 25 No. 12 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS PENERAPAN PSAK 108 PADA LAPORAN KEUANGAN JMA SYARIAH (JMAS) TAHUN 2024

Amalia Solehah
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika
Nabilla Tiara Syahrani
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika
Valencia Gouwtama
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika
Dwi Putri Falerni Gulo
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bina Sarana Informatika

Published 2026-11-04

Keywords

  • PSAK 108,
  • asuransi syariah,
  • dana tabarru’,
  • laporan keuangan,
  • JMAS

How to Cite

ANALISIS PENERAPAN PSAK 108 PADA LAPORAN KEUANGAN JMA SYARIAH (JMAS) TAHUN 2024. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(12). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/6163

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan PSAK 108 pada laporan keuangan PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) tahun 2024 pada aspek pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan analisis dokumen terhadap laporan keuangan tahunan JMAS tahun 2024 dan studi kepustakaan atas PSAK 108 serta penelitian terdahulu. Data dianalisis dengan analisis isi deskriptif dengan membandingkan informasi dalam laporan keuangan dengan ketentuan standar. Pada tahun 2024, JMAS mencatat kontribusi bruto Rp253,71 miliar dan defisit underwriting dana tabarru’ Rp13,48 miliar. Hasil menunjukkan bahwa aspek pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan terindikasi sesuai dengan PSAK 108, sedangkan aspek penyajian belum dapat dipastikan sesuai dan memerlukan telaah lebih lanjut terhadap format serta komponen yang dipersyaratkan. Dengan demikian, kesesuaian penerapan PSAK 108 pada JMAS belum dapat disimpulkan sepenuhnya.

References

  1. Annazhi Fatur Ramadhan, M., & Yasin Soumena, M. (n.d.). Implementation Analysis of Financial Report as PSAK 108 in PT. Prudential Life Insurance in Indonesia.
  2. Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. (2023). Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia.
  3. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). (2025). Siaran Pers PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi. https://www.jurnal.id/id/blog/penerapan-psak-117-kontrak-asuransi/.
  4. Juniar, D., Chairani, R., Suci, T., & Syahrizha, S. A. (2024). PELUANG DAN TANTANGAN PENERAPAN PSAK 108 BAGI INDUSTRI ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal El Rayyan: Jurnal Perbankan Syariah, 3(2), 168–179. https://doi.org/10.59342/jer.v3i2.676
  5. L.L, D. I., Mawarni, I., Saputra, R. I. S., Febrianti, Y., & Sisdianto, E. (2024). ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH TERHADAP PSAK 108 PADA PT ASURANSI JIWA SYARIAH JASA MITRA ABADI. Jurnal Media Akademik.
  6. Nur Handayani Biki, F., Hardianti, S., & Monoarfa, R. (2023). Implementasi Akuntansi Syariah Dalam Pengelolaan Asuransi Syariah PSAK 108 Pada Perusahaan Prudential Gorontalo (Vol. 2, Number 2).
  7. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (2023). Laporan Keuangan Tahunan PT AJS Jasa Mitra Abadi Tbk 2023.
  8. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk. (2024). Laporan Keuangan Tahunan PT AJS Jasa Mitra Abadi Tbk 2024.
  9. Safitri, J. I., Yuliarti, N. C., & Nastiti, A. S. (2022). Penerapan PSAK Nomor 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah pada PT Asuransi Jiwa Syariah “X” Jember. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 6(1), 140–146. https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.