Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

Pengaruh Literasi Pajak dan Kebijakan Pajak Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce

Gita Mario Galed Sahaduta
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri Kediri
Riawan Dwi Setyo Budi
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri Kediri
Jesinta Khusnul Khotimah
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Islam Kadiri Kediri

Published 2026-10-29

Keywords

  • Literasi Pajak,
  • Kebijakan Pajak Digital,
  • Kepatuhan Wajib Pajak,
  • UMKM,
  • E-Commerce

How to Cite

Pengaruh Literasi Pajak dan Kebijakan Pajak Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5900

Abstract

Artikel ini menganalisis pengaruh literasi pajak dan kebijakan pajak digital terhadap kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bergerak di bidang e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi pelaku usaha digital dalam memahami kewajiban perpajakan serta menganalisis sejauh mana implementasi kebijakan administrasi pajak berbasis digital memengaruhi tingkat kepatuhan sukarela. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan (literature review). Hasil penelitian menunjukkan bahwa literasi pajak memegang peranan krusial sebagai dasar pemahaman pelaku UMKM dalam menghitung dan melaporkan pajaknya secara benar. Di sisi lain, kebijakan pajak digital seperti penerapan aturan PPh Final UMKM (PP No. 55 Tahun 2022) serta penyederhanaan sistem pelaporan elektronik (e-filing dan e-billing) terbukti memberikan kemudahan administratif yang mendorong kepatuhan wajib pajak. Kendati demikian, masih terdapat tantangan berupa kesenjangan literasi digital dan kendala teknis di lapangan. Oleh karena itu, disimpulkan bahwa efektivitas kebijakan pajak menuntut adanya sinergi antara edukasi perpajakan yang berkelanjutan dan tata kelola administrasi digital yang inklusif demi mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengganggu pertumbuhan sektor e-commerce.

References

  1. Armilda, S. A., Widyaningsih, D., & Santoso, A. B. (2025). Analisis Literasi Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, Sanksi Pajak dan Tax Morale Terhadap Kepatuhan Pajak UMKM di Kabupaten Boyolali. Jurnal Akuntansi, Manajemen, Bisnis dan Teknologi (AMBITEK), 5(1), 406-418.
  2. Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
  3. Hapsari, A. R., & Ramayanti, R. (2022). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Ketegasan Sanksi Pajak, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce. Jurnal IKRAITH-EKONOMIKA, 5(2), 16-24.
  4. Jaya, D., Tan, W., & Situmeang, A. (2026). Tantangan Regulasi Pajak Bagi UMKM Di Era Digitalisasi: Perspektif Hukum bagi Perwujudan SDGs. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan, 5(2), 623-642.
  5. Judijanto, L., & Al-Amin. (2025). Kepatuhan Pajak dan Tata Kelola Perpajakan Bagi UMKM di Indonesia: Kajian Pustaka Terhadap Regulasi, Implementasi, dan Tantangan. JEBIMAN: Jurnal Ekonomi, Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, 3(6), 447-454.
  6. Rasyid, A., Abdilah., & Lukman, S. (2025). Analisis Peran Kebijakan Pajak Digital Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM E-Commerce di Era Ekonomi Digital. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 3449-3456.
  7. Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021.
  8. Yuliati, N. N., & Fauzi, A. K. (2020). Literasi Pajak, Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Akuntansi Bisnis dan Manajemen (ABM), 27(2), 26-44.