Vol. 25 No. 11 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM PRAKTIK JUAL BELI HP MELALUI FACEBOOK MARKETPLACE

Anisa Ekasari
Universitas Negeri Raden Intan Lampung
Apriandi Widyo Hartomo
Universitas Negeri Raden Intan Lampung
Nia Ayu Juwita
Universitas Negeri Raden Intan Lampung
Novia Pradita
Universitas Negeri Raden Intan Lampung
Rio Febriansyah
Universitas Negeri Raden Intan Lampung

Published 2026-10-25

Keywords

  • Etika bisnis Islam,
  • jual beli HP,
  • Facebook Marketplace,
  • gharar,
  • transparansi

How to Cite

PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAM DALAM PRAKTIK JUAL BELI HP MELALUI FACEBOOK MARKETPLACE. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(11). https://journal.cib.institute/index.php/musytari/article/view/5722

Abstract

Perkembangan teknologi informasi membuat praktik jual beli semakin mudah dilakukan melalui media sosial, termasuk jual beli handphone (HP) melalui Facebook Marketplace. Namun, transaksi daring juga menimbulkan risiko, seperti informasi kondisi barang yang tidak lengkap, perbedaan harga, identitas penjual yang tidak jelas, dan penipuan. Artikel ini bertujuan menjelaskan prinsip etika bisnis Islam, ketentuan jual beli menurut hukum Islam, penerapannya dalam jual beli HP melalui Facebook Marketplace, serta pelanggaran dan solusi yang dapat dilakukan. Penulisan artikel menggunakan metode studi pustaka dengan mengacu pada makalah dan sumber-sumber yang tercantum di dalamnya. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa jual beli daring pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat jual beli serta tidak mengandung riba, gharar, dan penipuan. Prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, amanah, dan tanggung jawab perlu diterapkan oleh penjual maupun pembeli. Praktik yang belum sesuai etika dapat diminimalkan melalui penyampaian deskripsi barang secara lengkap, pemeriksaan HP sebelum pembayaran, kejelasan akad, serta penyimpanan bukti transaksi. Dengan demikian, etika bisnis Islam dapat menjadi pedoman untuk menciptakan transaksi yang adil, aman, dan saling menguntungkan.

References

  1. Abrar, M. (2025). Analisis transaksi e-commerce di Facebook Marketplace dalam perspektif etika bisnis Islam (Studi kasus mahasantri Dayah Darul Faizin Al-Aziziyah, Kota Lhokseumawe). Diponegoro Journal of Islamic Economics and Business, 5(1), 1–19. https://doi.org/10.14710/djieb.26000
  2. At-Tirmidzi. (t.t.). Jami‘ at-Tirmidzi, Hadis No. 1209: The Book on Business. Sunnah.com. https://sunnah.com/tirmidhi:1209
  3. Dermawan, R. R., Rahmat, Saifuddin, & Kaco, S. (2025). Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli handphone bekas di media sosial Facebook Marketplace Limit Store. Journal Peqguruang: Conference Series, 7(1), 340–344.
  4. Ghozali, M. M. (2022). Analisis jual beli online pada Facebook Marketplace dalam perspektif ekonomi syariah [Tesis, IAIN Syekh Nurjati Cirebon].
  5. Kementerian Agama Republik Indonesia. (t.t.). Al-Qur'an dan Terjemahannya. [Lengkapi tahun dan penerbit sesuai sumber yang digunakan.]
  6. Nasution, K. U. U. (2023). Dampak komunikasi digital terhadap implementasi prinsip gharar dalam transaksi online. Islamic Circle, 4(2), 61–86.
  7. Permata, R. J., Albab, U., & Mawardi. (2024). Penerapan etika bisnis Islam dalam jual beli marketplace. Mu'amalatuna: Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 17–27. https://doi.org/10.36269/muamalatuna.v7i1.2462
  8. Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 24(2), 119–136.