Vol. 25 No. 8 (2026): Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, ISSN 3025-9495
Articles

ANALISIS FIQIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DI ERA DIGITAL

Dhiyarachman Maula
STMIK Tazkia
Dzaki Abdurrahman
STMIK Tazkia
M. Nazril Saepulrohman
STMIK Tazkia

Published 2026-07-28

Keywords

  • Fiqh Muamalah,
  • transaksi online,
  • e-commerce,
  • era digital,
  • kepatuhan syariah

How to Cite

ANALISIS FIQIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI ONLINE DI ERA DIGITAL. (2026). Musytari : Jurnal Manajemen, Akuntansi, Dan Ekonomi, 25(8). https://doi.org/10.2238/r54whr45

Abstract

Penelitian ini mengkaji praktik jual beli online kontemporer di era digital dari perspektif Fiqh Muamalah. Pesatnya perkembangan e-commerce telah mengubah metode transaksi dengan meniadakan pertemuan fisik antarpihak dan menggantikannya dengan kesepakatan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana model perdagangan online memenuhi ketentuan syariah, dengan fokus utama pada mitigasi risiko gharar (ketidakpastian) dan riba. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis untuk mengevaluasi struktur perdagangan online. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online pada dasarnya diperbolehkan (mubah) berdasarkan prinsip ibahah ashliyah, sepanjang memenuhi seluruh rukun dan syarat sah muamalah. Sebagai solusi atas ketiadaan fisik barang saat akad, ekosistem digital menerapkan skema akad Salam di mana transparansi deskripsi produk secara presisi menjadi kewajiban utama. Lebih lanjut, instrumen seperti rekening bersama (escrow digital) dan kebijakan pengembalian barang berfungsi sebagai bentuk modern dari Khiyar Ru'yah untuk mengeliminasi penipuan dan menegakkan keadilan ('adalah). Penelitian ini berkontribusi pada literatur hukum ekonomi syariah dengan memetakan instrumen pengaman digital yang menjamin keamanan transaksi.

References

  1. [1] Hasan, H., & Setiawan, A. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Kontemporer di Platform Digital. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(2), 145-158. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/alintaj/article/view/5231
  2. [2] Pratama, M. R., & Lestari, S. (2023). Pengaruh Transparansi Produk terhadap Implementasi Akad Salam di Era E-Commerce. Journal of Islamic Economics and Finance, 9(1), 45-60. https://journal.uii.ac.id/JIEF/article/view/18442
  3. [3] Nugroho, W., & Rahmawati, E. (2021). Peran Sistem Rekening Bersama (Escrow Account) dalam Mitigasi Risiko Gharar pada Transaksi Online. Muqtasid: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 12(2), 112-127. https://muqtasid.iainsalatiga.ac.id/index.php/muqtasid/article/view/4392
  4. [4] Sari, D. P., & Wahyudi, I. (2024). Perlindungan Konsumen Melalui Instrumen Khiyar Digital pada Marketplace Syariah di Indonesia. Jurnal Pendidikan Ekonomi Islam, 6(1), 23-38. https://journal.unesa.ac.id/index.php/jpei/article/view/15409
  5. [5] Aini, F. N., & Azzahra, J. (2026). Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah pada Mahasiswa. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis dan Akuntansi (JEMBA), 3(1), 254-260. https://doi.org/10.61722/jemba.v3i1.1966