Pemekaran Wilayah dan Pembentukan Kelurahan: Studi Kasus Muara Dua Barat, Kota Prabumulih
Keywords:
Pemekaran Wilayah, Pelayanan Publik, Muara Dua Barat, Kota Prabumulih, Administrasi PemerintahanAbstract
The territorial expansion of Muara Dua Barat Village in Prabumulih City, based on Regional Regulation Number 7 of 2017, represents local government efforts to bring public services closer to the community and improve administrative governance efficiency. This study aims to analyze the implementation process of the expansion, the development of public services, and the post-expansion challenges faced. The results indicate that the expansion has successfully brought administrative services closer, as evidenced by the SIMONIK business identification number (NIB) service and the inauguration of the new village office in February 2026. This expansion also triggered administrative data adjustments, such as updating the Land and Building Tax Object Number (NOP PBB-P2). However, the operational effectiveness of the new village remains constrained by transition challenges, including limited personnel capacity and quantity, insufficient office equipment, budget constraints, and unresolved territorial boundary issues. In conclusion, the administrative legality of forming a new village must be accompanied by sustainable capacity building for personnel and the provision of adequate infrastructure so that Muara Dua Barat Village can deliver optimal benefits to the community Perluasan wilayah Kelurahan Muara Dua Barat di Kota Prabumulih berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi tata kelola administrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan pemekaran wilayah, perkembangan pelayanan publik, serta tantangan yang dihadapi setelah pemekaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemekaran wilayah telah berhasil mendekatkan pelayanan administrasi kepada masyarakat, yang ditunjukkan melalui layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) SIMONIK dan peresmian kantor kelurahan baru pada Februari 2026. Pemekaran ini juga menyebabkan adanya penyesuaian data administrasi, seperti pembaruan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NOP PBB-P2). Namun, efektivitas operasional kelurahan baru masih menghadapi berbagai tantangan dalam masa transisi, antara lain keterbatasan kapasitas dan jumlah sumber daya manusia, kurangnya peralatan kantor, keterbatasan anggaran, serta persoalan batas wilayah yang belum terselesaikan. Kesimpulannya, legalitas administratif dalam pembentukan kelurahan baru harus disertai dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai agar Kelurahan Muara Dua Barat dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.References
Badan Pendapatan Daerah Kota Prabumulih. (2025, November 25). Penyesuaian NOP PBB-P2 akibat pemekaran kelurahan di Kota Prabumulih. Pemerintah Kota Prabumulih. Situs Bapenda Kota Prabumulih
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih. (2024, June 5). Pelayanan NIB melalui SIMONIK di Kelurahan Muara Dua Barat. Pemerintah Kota Prabumulih.
Edward III, G. C. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
Pemerintah Kota Prabumulih. (2017). Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kota Prabumulih. Pemerintah Kota Prabumulih.
Pemerintah Kota Prabumulih. (2026, February 11). Peresmian kantor Kelurahan Muara Dua Barat. Pemerintah Kota Prabumulih.
Perdana, M. D. (2025). Implementasi Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemekaran wilayah di Kota Prabumulih: Studi kasus Kelurahan Muara Dua Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Nurlia, N., & Rachman, A. (2022). Dampak pemekaran wilayah terhadap efisiensi kelembagaan dan kepuasan masyarakat (citizen satisfaction). Jurnal Tata Kelola dan Kebijakan Publik, 7(2), 112–125.
Pratama, I. G., & Wibowo, A. (2023). Evaluasi kesiapan aparatur kelurahan baru dalam mewujudkan good governance di tingkat mikro. Jurnal Kebijakan & Manajemen Publik (JKMP), 11(3), 201–216.
Brierley, S. (2021). Unpacking street-level bureaucracy in developing countries: Service delivery, capacity constraints, and administrative restructuring. Governance, 34(4), 1105–1123.
Agustin, M., & Kurniawan, A. (2023). Restrukturisasi administrasi pemerintahan desa/kelurahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah otonom. Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan (JAPK), 12(1), 45–58.
Raharjo, S., & Pratimaratri, A. (2023). Analisis beban kerja aparatur dan penataan registrasi kependudukan pascapemekaran wilayah di Sumatera Selatan. Jurnal Riset Administrasi Publik, 5(2), 134–147.

