PENGEMBANGAN WIRELESS ALARM SYSTEM DALAM RANGKA MENINGKATKAN EFEKTIVITAS PELAYANAN KUNJUNGAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KLATEN
DOI:
https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-576Keywords:
Wireless Alarm System, Pelayanan Kunjungan, Lembaga Pemasyarakatan, Pelayanan Publik, Kuliah Kerja NyataAbstract
Pelayanan kunjungan merupakan salah satu layanan publik yang paling sering diakses masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hasil observasi di Lapas Kelas IIB Klaten menunjukkan bahwa pemanggilan pengunjung ketika waktu kunjungan habis masih dilakukan secara konvensional, sehingga sering diabaikan dan menimbulkan penumpukan pengunjung di ruang kunjungan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) ini bertujuan mengembangkan dan menerapkan Wireless Alarm System sebagai media pemanggilan waktu kunjungan yang cepat, jelas, dan terukur. Kegiatan dilaksanakan pada 23 Juni sampai dengan 7 Agustus 2026 melalui lima tahapan, yaitu observasi dan identifikasi kebutuhan, konsultasi dengan mentor, perancangan sistem, pengadaan dan pemasangan perangkat, serta sosialisasi, simulasi, dan evaluasi penggunaan. Hasil kegiatan berupa dua unit alarm pemanggil antrean nirkabel yang dipasang di meja layanan kunjungan, draf Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan alat, serta peningkatan pemahaman petugas layanan dan pengamanan dalam mengoperasikan alat. Pemantauan langsung dan wawancara singkat dengan petugas menunjukkan bahwa alat mempermudah pemanggilan tanpa petugas meninggalkan meja layanan. Inovasi ini diharapkan dapat direplikasi pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan lainnya.References
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2024). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2011). Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan.

