NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN KUHP NASIONAL: ANTARA KEADILAN, KEMANUSIAAN DAN KEPASTIAN HUKUM

Authors
  • Abdul Raafi Ansori

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Chatarina Vallerie Nesty Negho

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Elvin Kurniawan

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Qaila Yulieta Salsabila

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Vincencia Veeren

    Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Program Studi Manajemen, Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, KUHP Nasional, keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum
Abstract
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia. Dalam hukum pidana, nilai-nilai Pancasila penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan hukuman, tetapi juga mewujudkan keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan kepastian hukum. Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana Indonesia. Namun, pembaruan aturan perlu diikuti dengan pelaksanaan hukum yang adil dan tidak membeda-bedakan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai-nilai Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan KUHP Nasional, khususnya dalam hubungan antara keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh wawancara dengan Naufal Aqil Putra Pratama, Wakil Presiden BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bandar Lampung. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, kajian peraturan perundang-undangan, dan hasil wawancara. Hasil kajian menunjukkan bahwa tantangan utama penerapan nilai-nilai Pancasila tidak hanya terletak pada pembentukan aturan, tetapi juga pada konsistensi penegakan hukum, profesionalitas aparat, perlindungan hak korban, serta kesetaraan masyarakat di hadapan hukum. Penelitian ini menawarkan gagasan bahwa keberhasilan KUHP Nasional perlu dinilai melalui keterhubungan antara kualitas aturan, proses penegakan hukum, dan dampaknya terhadap masyarakat.
References

1. Hasan, Zainudin. (2025). Hukum Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia.

2. Hasan, Zainudin. (2025). Sistem Peradilan Pidana. Cilacap: CV Alinea Edumedia.

3. Hasan, Zainudin. (2026). Hukum Pidana Khusus. Cilacap: CV Alinea Edumedia.

4. Furnamasari, Y. F. (2024). Peran pendidikan Pancasila dalam pembentukan karakter mahasiswa: Suatu upaya membangun etika dan moral. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(2).

5. Arief, Barda Nawawi. (2011). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.

6. Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

7. Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

8. Hasan, Z. (2024). Implementasi nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dalam kehidupan masyarakat di era globalisasi. Journal of Law and Nation.

9. Muhammad Fadhil, Satria Hudaf Akhriansyah, William Kristo Wijaya, & Riska Andi Fitriono. (2022). Perspektif Pancasila Sebagai Pedoman Hidup Bangsa. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora.

10. Puji Ayu Handayani & Dinie Anggraeni Dewi. (2021). Implementasi Pancasila Sebagai Dasar Negara. Jurnal Kewarganegaraan.

11. Suyono, Jihan Amelia Nadiul Fatriah, Bellatrix Nandayani, dkk. (2025). Penguatan ideologi Pancasila dalam kehidupan mahasiswa. Journal of Student Research.

12. Muhammad, Aceng. (2024). Nilai-Nilai Pancasila di Era Globalisasi: Masih Relevankah?. Civil and Military Cooperation Journal.

13. Vincent Prince Eden Ambarita. (2025). Pancasila Sebagai Pedoman Hidup Generasi Muda Bangsa Indonesia Di Era Modern. Journal Of Social, Justice And Policy.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-24
Section
Articles

How to Cite

NILAI-NILAI PANCASILA DALAM PEMBENTUKAN KUHP NASIONAL: ANTARA KEADILAN, KEMANUSIAAN DAN KEPASTIAN HUKUM. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5699

Similar Articles

1-10 of 374

You may also start an advanced similarity search for this article.