IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL

Authors
  • Lyra Liyana

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Meazza Vinzaghi

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Avriska Mulya Tara Maharani

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Maylandri Leoganda Turnip

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, hukum pidana nasional, penegakan hukum, keadilan restoratif, KUHP Nasional
Abstract
Pancasila adalah dasar negara, sumber dari segala sumber hukum, sekaligus staatsfundamentalnorm yang semestinya menjiwai seluruh bangunan hukum nasional, termasuk hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menjelaskan makna Pancasila dalam sistem hukum pidana nasional, menguraikan implementasi nilai-nilainya dalam penegakan hukum pidana, menilai sejauh mana penegakan hukum saat ini mencerminkan nilai tersebut, memaparkan contoh kasus yang menunjukkan penerapan yang belum optimal, serta merumuskan solusi atas ketidakadilan dalam penegakan hukum pidana. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan bahan hukum yang dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pancasila berfungsi sebagai landasan filosofis, kriteria kritik, dan arah pembaruan hukum pidana. Nilai-nilainya telah mulai dinormakan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), terutama melalui orientasi keadilan, pemidanaan yang berperikemanusiaan, alternatif pidana non-penjara, dan keadilan restoratif. Namun, praktik penegakan hukum masih memperlihatkan kesenjangan antara norma dan kenyataan, yaitu hukum yang kaku terhadap perkara kecil tetapi dirasa kurang tegas terhadap kejahatan kekuasaan dan kejahatan ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi nilai Pancasila belum optimal dan merekomendasikan penguatan integritas aparat, pedoman pemidanaan yang terukur, perluasan keadilan restoratif yang diawasi, perlindungan korban dan kelompok rentan, serta pengawasan publik yang efektif.
References

Arief, B. N. (2008). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Hasan, Z. (2025). Hukum Pidana. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (Monograf).

Hasan, Z. (2025b). Penyuluhan hukum tentang kekerasan seksual dalam perspektif hukum pidana di SMA Al-Quran Bandar Lampung. Jurnal Empati Kadarkum, 2(1).

Hasan, Z. (2026). Hukum Pidana Khusus. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung (Monograf).

Hasan, Z., Nisya, S. J., & Sabila, V. (2026). Faktor penghambat polisi lalu lintas dalam menanggulangi pelanggaran SIM di Kota Bandar Lampung. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(3).

Hiariej, E. O. S. (2014). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Latif, Y. (2011). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Muladi, & Arief, B. N. (1992). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.

Rachman, F., & Hasan, Z. ([tahun]). Implementasi nilai Pancasila terhadap hukuman mati tindak pidana narkotika di Lampung oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung. Pranata Hukum, Universitas Bandar Lampung.

Radbruch, G. (2006). Five minutes of legal philosophy (1945). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 13–15.

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Soekanto, S. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sudarto. (1986). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.

Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-24
Section
Articles

How to Cite

IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5685

Similar Articles

1-10 of 374

You may also start an advanced similarity search for this article.