Kesadaran Hukum Pelaku Usaha untuk Melindungi Konsumen terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Bengkulu

Authors
  • Amrisna Diah Pramesti

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
    Author
  • Candra Irawan

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
    Author
  • Hafidza Zia

    Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu
    Author
Keywords:
Kesadaran Hukum, Pelaku Usaha, Kosmetik Tanpa Izin Edar, Perlindungan Konsumen, BPOM
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih ditemukannya peredaran produk kosmetik tanpa izin edar di Kota Bengkulu, yang menunjukkan pentingnya kesadaran hukum pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perizinan dan melindungi konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pelaku usaha dalam melindungi konsumen terhadap produk kosmetik tanpa izin edar serta hambatan yang dihadapi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mencegah penjualannya di Kota Bengkulu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal. Sampel dipilih menggunakan purposive sampling, meliputi pejabat Balai POM di Bengkulu, 12 pelaku usaha kosmetik, dan 24 konsumen. Data dikumpulkan melalui wawancara, kuesioner, dan observasi, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (a) kesadaran hukum pelaku usaha tergolong sedang; pengetahuan tentang kewajiban izin edar (91,7%) dan sikap hukum pelaku usaha sudah baik, namun pola perilakunya belum konsisten karena 41,67% pelaku usaha mengaku pernah menjual produk yang kemudian diketahui tidak memiliki izin edar; (b) hambatan Balai POM meliputi keterbatasan personel pengawas lapangan (hanya 14 orang untuk 9 kabupaten dan 1 kota) dan anggaran operasional sehingga pengawasan hanya dilakukan 1–2 kali setahun, sanksi yang terbatas pada tindakan administratif, serta koordinasi lintas instansi yang belum optimal. Upaya yang dilakukan mencakup sosialisasi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terpadu, razia gabungan, kampanye “Cek KLIK”, dan pengenalan aplikasi BPOM Mobile.
References

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2025 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Arikunto, Suharsimi. (2014). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Machali, Imam. (2021). Metode Penelitian Kuantitatif: Panduan Praktis Merencanakan, Melaksanakan dan Analisis dalam Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Kalijaga.

Masri, Esther, Otih Handayani, Rama Dhianty, dan Sri Wahyuni. (2023). Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Surabaya: CV. Jakad Media Publishing.

Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2021). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Soemadiningrat, Otje Salman. (2020). Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum dan Keadilan. Bandung: Alumni.

Solikin, Nur. (2019). Hukum, Masyarakat dan Penegakan Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media.

Wignyosoebroto, Soetandyo. (2002). Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Jakarta: ELSAM dan HUMA.

Ahmad, D. dan M. C. Thalib. (2019). “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha terhadap Peredaran Kosmetik yang Tidak Memiliki Izin Edar”. Jurnal Legalitas, Vol. 12, No. 2, hlm. 104–113.

Akbal, Muhammad dan Firman Umar. (2018). “Pemahaman Guru tentang Peraturan Perundang-Undangan Profesi Pendidik”. Prosiding Seminar Nasional LP2M Universitas Negeri Makassar, hlm. 492–493.

Ibrahim, M. Y. dan T. S. Lesmana. (2024). “Pertanggungjawaban Hukum terhadap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar melalui Jual Beli Online”. Jurnal Fenomena, Vol. 19, No. 2.

Rifana, Delsy Destria. (2024). “Perlindungan Hukum terhadap Korban Kosmetik Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Skripsi. Situbondo: Universitas Abdurachman Saleh.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-08
Section
Articles

How to Cite

Kesadaran Hukum Pelaku Usaha untuk Melindungi Konsumen terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Bengkulu. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5014

Similar Articles

1-10 of 337

You may also start an advanced similarity search for this article.