LENTERA PASTO: INOVASI PELAYANAN HAK INTEGRASI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN

Authors
  • Haris Yoga Saputra

    Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
    Author
  • Rheindra Wira Wicaksana

    Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
    Author
Keywords:
pemasyarakatan, warga binaan, hak integrasi, inovasi pelayanan, pelayanan publik
Abstract
Pelayanan informasi merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan karena berhubungan langsung dengan pemenuhan hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Permasalahan yang masih dijumpai di Lapas Kelas IIA Purwokerto meliputi rendahnya pemahaman WBP mengenai hak integrasi, perhitungan masa pidana, persyaratan administrasi, serta tahapan pembinaan yang harus dilalui sebelum memperoleh hak tersebut. Kondisi tersebut mengakibatkan tingginya pertanyaan berulang kepada petugas, munculnya miskomunikasi, serta belum optimalnya efektivitas pelayanan informasi. Program LENTERA PASTO (Layanan Edukasi dan Informasi Terpadu Lapas Kelas IIA Purwokerto) dikembangkan sebagai inovasi pelayanan berbasis edukasi melalui penyediaan media informasi, layanan konsultasi, dan pendampingan administrasi bagi WBP. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif yang meliputi identifikasi permasalahan, koordinasi dengan petugas, penyusunan media edukasi, sosialisasi program, pelayanan konsultasi individual, serta monitoring dan evaluasi. Hasil kegiatan menunjukkan terbentuknya Pojok Layanan LENTERA PASTO, tersedianya media edukasi yang komunikatif, meningkatnya akses informasi mengenai hak integrasi, serta meningkatnya efektivitas pelayanan informasi kepada WBP. Program ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan transparansi pelayanan pemasyarakatan dan berpotensi direplikasi pada satuan kerja pemasyarakatan lainnya.
References

1. Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

2. Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

3. Dwiyanto, A. (2018). Manajemen Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

4. Miles, M.B., Huberman, A.M. and Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. 3rd edn. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

5. Moleong, L.J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

6. Parasuraman, A., Zeithaml, V.A. and Berry, L.L. (1988). 'SERVQUAL: A Multiple-Item Scale for Measuring Consumer Perceptions of Service Quality', Journal of Retailing, 64(1), pp. 12-40.

7. Prasetyo, D. and Rahmawati, L. (2021). 'Peran Media Edukasi dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik', Jurnal Manajemen Pelayanan Publik, 5(1), pp. 45-56.

8. Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

9. Sari, R., Arifin, A. and Kurniawan, D. (2023). 'Transparansi Informasi Hak Warga Binaan sebagai Upaya Peningkatan Kepercayaan terhadap Lembaga Pemasyarakatan', Jurnal Ilmu Pemasyarakatan Indonesia, 17(2), pp. 102-116.

10. Zeithaml, V.A., Bitner, M.J. and Gremler, D.D. (2018). Services Marketing: Integrating Customer Focus Across the Firm. 7th edn. New York: McGraw-Hill Education.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-27
Section
Articles

How to Cite

LENTERA PASTO: INOVASI PELAYANAN HAK INTEGRASI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://doi.cibangsa.org/DOI-2026-305

Similar Articles

1-10 of 188

You may also start an advanced similarity search for this article.