OPTIMALISASI PENANGGULANGAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN AGRARIA DI KELURAHAN KERTASANA

Authors
  • Tias Aprilia Hanudin

    Universitas Pamulang
    Author
  • Amanda Misya Sultanah

    Universitas Pamulang
    Author
  • Aulia Pipin Rosanda

    Universitas Pamulang
    Author
Keywords:
Hukum perdata pertanahan, mafia tanah, edukasi hukum, mediasi konflik, pemberdayaan masyarakat desa
Abstract
Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dimana di dalam bentuk kegiatan tersebut tidak terlepas dari peran Dosen dan Mahasiswa. Dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) diharapkan Dosen, Mahasiswa dan Masyarakat dapat berkolaborasi serta menciptakan solidaritas guna meningkatkan kepedulian terhadap masyarakat khususnya. Masyarakat tentunya sudah tidak asing dengan Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagai salah satu sistem yang diharapkan dapat memberikan hak-hak perlindungan yang berkenaan terbitnya dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan diskriminatif melalui peran aktif pemerintah dan pemerintah daerah. Metode penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan dan mendeskripsikan peristiwa maupun fenomena yang terjadi di lapangan dan menyajikan data secara sistematis, factual dan akurat mengenai fakta-fakta atau fenomena-fenomena yang terjadi di lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan Teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Mafia pertanahan di Provinsi Banten mencapai lebih dari 600 kasus per tahun, terutama di wilayah pedesaan. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hukum perdata pertanahan menjadi akar masalah utama. Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum perdata pertanahan di desa kertasana dan mengembangkan mekanisme pencegahan serta penyelesaian mafia tanah yang efektif. Pelaksanaan program meliputi: (1) Survei dan pemetaan pemahaman hukum mafia tanah, (2) Edukasi hukum melalui seminar dan workshop, (3) Pelatihan mediasi untuk tokoh masyarakat dan aparat desa, dan (4) Pembentukan Pusat Konsultasi Pertanahan Desa. Program akan dilaksanakan di tiga desa di Kabupaten Pandeglang dengan tingkat mafia tanah tinggi: desa kertasana. Melalui pendekatan komprehensif ini, diharapkan terjadi peningkatan literasi hukum pertanahan, pengurangan potensi konflik, dan tersedianya mekanisme penyelesaian mafia tanah berbasis komunitas. Hasil program akan berkontribusi pada pengembangan model edukasi hukum dan penyelesaian maia tanah yang dapat diadaptasi di daerah lain, serta mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pertanahan di tingkat desa.
References

Abdul Talib Mustafa, Kemitraan dalam pelayanan publik, Tahun 2017

Abdurrahman. (2019). Kedudukan Hukum Adat dalam Perundang-undangan Agraria Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo.

Agus Dwiyanto, Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Tahun 2006

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Jakarta: BPN RI.

Daryanto, Ismanto Setyobudi, Konsumen dan Pelayanan Prima, Tahun 2014

Firmansyah, A. A., & Wardani, D. K. (2020). Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi di Kantor Pertanahan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 434-451.

Hardiyansyah, Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya, Tahun 2011

Harsono, B. (2018). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti.

Ismail, N. (2022). Hukum Agraria dalam Perspektif Pembangunan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2020). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Organisasi Publik dan Tujuan Pendiriannya, Tahun 2009

Limbong, B. (2017). Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Litjan Poltak Sinambela dkk, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi, Tahun 2006

Murad, R. (2019). Administrasi Pertanahan: Pelaksanaan Hukum Pertanahan dalam Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Pemerintah Republik Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Rachman, N. F. (2017). Land reform dari masa ke masa: Perjalanan kebijakan pertanahan di Indonesia. Yogyakarta: Tanah Air Beta.

Ramadhani, R. (2021). Penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 140-161.

Safira Nugraha dkk, Hukum Administrasi Negara, Tahun 2017

Sari, E. K., & Simarmata, R. (2020). Kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Cover Image
Downloads
Published
2026-09-13
Section
Articles

How to Cite

OPTIMALISASI PENANGGULANGAN MAFIA TANAH SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN AGRARIA DI KELURAHAN KERTASANA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(11). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/4089

Similar Articles

1-10 of 344

You may also start an advanced similarity search for this article.