KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENGGANGGU AKTIVITAS

Authors
  • Amandha Asya Hidayat

    Universitas Trisakti
    Author
  • Maria Sylvia Elisabeth Wangga

    Universitas Trisakti
    Author
Keywords:
Violance, Domestic Violence, Criminal Act, Special Crimes, Criminal Law
Abstract
Ruang lingkup rumah tangga tidak serta hanya dikategorikan untuk seorang laki-laki dan perempuan yang memiliki ikatan perkawinan yang sah diakui oleh negara dan/atau agama, melainkan adanya kualifikasi yang lebih khusus disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lingkup rumah tangga berdasarkan undang-undang tersebut salah satunya meliputi orang-orang yang menetap dalam rumah tangga. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Skw, penulis meyakini bahwa pertanggungjawaban pelaku (in casu suami korban) yang melakukan kekerasan fisik kepada isterinya termasuk ke dalam ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan suami isteri tersebut telah hidup bersama sejak tahun 2018 tanpa adanya perkawinan dan telah memiliki 1 (satu) orang anak. Namun demikian, Majelis Hakim memutuskan menggunakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum, yang mana apakah perbuatan pelaku telah tepat dan telah memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? atau apakah perbuatan pelaku dapat dikualifikasikan ke dalam tindak pidana yang lebih khusus dengan menerapkan asas lex specialis derogate legi generali? Tulisan ini mengkaji pemenuhan unsur tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menggangu aktivitas. Berdasarkan hal-hal tersebut diperlukan pengajian yang mendalam dalam penerapan unsur pasal menurut para ahli.
References

Andi Muhammad Sofyan dan Nur Azisa. 2023. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.

Alimuddin. 2014. Penyelesaian Kasus KDRT di Pengadilan Agama. Bandung: CV Mandar Maju.

R. Soesilo. 1990. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Soekanto Soejono. 2020. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-PRESS.

I Komang Suka'arsana dan Maria Silvya E. Wangga. 2016. Pengesampingan Prinsip Persamaan Dimuka Hukum Atas Izin Pemeriksaan Pejabat Negara. Masalah- masalah Hukum, Jilid 45 Nomor 1.

Komnas Perempuan. 2023. Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023, Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan.

Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (UURI No. 23 Tahun 2004. Jakarta: Sekretariat Negara.

Cover Image
Downloads
Published
2026-08-12
Section
Articles

How to Cite

KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENGGANGGU AKTIVITAS. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.2238/q566fr23

Similar Articles

1-10 of 55

You may also start an advanced similarity search for this article.