KUALIFIKASI TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA YANG TIDAK MENGGANGGU AKTIVITAS
- Authors
-
-
Amandha Asya Hidayat
Universitas TrisaktiAuthor -
Maria Sylvia Elisabeth Wangga
Universitas TrisaktiAuthor
-
- Keywords:
- Violance, Domestic Violence, Criminal Act, Special Crimes, Criminal Law
- Abstract
- Ruang lingkup rumah tangga tidak serta hanya dikategorikan untuk seorang laki-laki dan perempuan yang memiliki ikatan perkawinan yang sah diakui oleh negara dan/atau agama, melainkan adanya kualifikasi yang lebih khusus disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lingkup rumah tangga berdasarkan undang-undang tersebut salah satunya meliputi orang-orang yang menetap dalam rumah tangga. Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 98/Pid.Sus/2023/PN Skw, penulis meyakini bahwa pertanggungjawaban pelaku (in casu suami korban) yang melakukan kekerasan fisik kepada isterinya termasuk ke dalam ruang lingkup kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan suami isteri tersebut telah hidup bersama sejak tahun 2018 tanpa adanya perkawinan dan telah memiliki 1 (satu) orang anak. Namun demikian, Majelis Hakim memutuskan menggunakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum, yang mana apakah perbuatan pelaku telah tepat dan telah memenuhi unsur Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? atau apakah perbuatan pelaku dapat dikualifikasikan ke dalam tindak pidana yang lebih khusus dengan menerapkan asas lex specialis derogate legi generali? Tulisan ini mengkaji pemenuhan unsur tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menggangu aktivitas. Berdasarkan hal-hal tersebut diperlukan pengajian yang mendalam dalam penerapan unsur pasal menurut para ahli.
- References
-
Andi Muhammad Sofyan dan Nur Azisa. 2023. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Kencana.
Alimuddin. 2014. Penyelesaian Kasus KDRT di Pengadilan Agama. Bandung: CV Mandar Maju.
R. Soesilo. 1990. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Soekanto Soejono. 2020. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-PRESS.
I Komang Suka'arsana dan Maria Silvya E. Wangga. 2016. Pengesampingan Prinsip Persamaan Dimuka Hukum Atas Izin Pemeriksaan Pejabat Negara. Masalah- masalah Hukum, Jilid 45 Nomor 1.
Komnas Perempuan. 2023. Lembar Fakta Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2023, Kekerasan terhadap Perempuan di Ranah Publik dan Negara: Minimnya Perlindungan dan Pemulihan.
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (UURI No. 23 Tahun 2004. Jakarta: Sekretariat Negara.
- Downloads
- Published
- 2026-08-12
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Anggi Tri Amalia, Ali Darda, Rangga Nurrohmansyah, Saepudin, Silvi Oktapiyani, PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ATAS PENGGUNAAN DEEPFAKE SEBAGAI SARANA CYBERBULLYING TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wahyu Budi Nasrullah, Lukman Hakim, Aly Ashghor, PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PELAKU TINDAK PERUNDUNGAN MELALUI SIBER (CYBERBULLYING) OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rahmat Mubaroh Mulya Sasmitha, UPAYA DAN PERAN LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA IIA TENGGARONG) DALAM PENGULANGAN TINDAK PIDANA ANAK DI KALIMANTAN TIMUR , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Coernia Sari Sahast, Rini Fathonah, Muhammad Farid, Firganefi, Emilia Susanti, UPAYA MEDIASI NON PENAL TERHADAP TINDAKAN PERKELAHIAN MASSAL ANTAR MAHASISWA DI TINGKAT PERGURUAN TINGGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adna Vika Aristiyani, Hudi Yusuf, KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ribinayla Ribinayla, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA 20 TAHUN TERHADAP PELAKU CONCURSUS REALIS DENGAN KORBAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/PID.B/2022/PN.GDT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elizabeth Prasanti Datoe, Anastya Eka Ardhiani, MENTAL HEALTH AS A FUNDAMENTAL WORKERS’ RIGHT: HARMONIZING NATIONAL LABOR LAW WITH WHO AND ILO STANDARDS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amelia Fadhillah Ranti, Erna Dewi, Budi Riski Husin, Deni Achmad, Aisyah Muda Cemerlang, TENGGANG WAKTU SEBAGAI INDIKATOR PERENCANAAN : ANALISIS UNSUR TEMPORAL DALAM PASAL 459 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Wulan Putri Ayu, Maroni Maroni, Aisyah Muda Cemerlang, Erna Dewi, Emilia Susanti, ANALISIS PERAN KETERANGAN SAKSI MAHKOTA DALAM MENDUKUNG KEYAKINAN HAKIM PADA PENJATUHAN PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 55/Pid.Sus-Tpk/2023/PN.Jkt.Pst) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Aditya S., Ariyanto, .Tewa Zulghafir A.R., PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.