ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN JAMINAN PENSIUN BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Authors
  • Ridwan Hardiawan

    Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
    Author
  • Yana Sukma Permana

    Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
    Author
Keywords:
jaminan sosial, pekerja informal, SJSN, keadilan hukum, perlindungan sosial
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum serta Perlindungan Jamina Pensiun bagi pekerja sektor informal dalam kerangka Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004. Secara konstitusional negara berkewajiban menjamin kesejahteraan seluruh warga negara melalui jaminan sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Namun implementasi jaminan pensiun masih berorientasi pada pekerja sektor formal. Sehingga pekerja sektor informal yang merupakan mayoritas angkatan kerja belum memperoleh akses yang setara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan adanya ketidaksesuaian antara norma konstitusi dengan pengaturan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, khususnya terkait penggunaan frasa 'Pekerja' dalam kepesertaan jaminan pensiun yang membatasi akses bagi pekerja informal. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan perlindungan hukum dan belum mencerminkan prinsip keadilan serta kesetaraan di hadapan hukum. Oleh karena itu diperlukan reformulasi kebijakan melalui revisi regulasi yang lebih inklusif dengan memperluas cakupan kepesertaan serta merancang skema jaminan pensiun yang fleksibel dan berkeadilan bagi pekerja sektor informal, guna mewujudkan sistem jaminan sosial yang komprehensif sesuai prinsip negara kesejahteraan
References

Anwar, R. (2020). Perlindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Hukum Indonesia, 12(2), 145–162.

Devnia Pradia Putri. (2025). Analisis Faktor Yang Berhubungan Dengan Kelelahan Kerja Pada Pekerja Sektor Informal. Jurnal Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga, 14975.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116.

Handayani, T. & Widodo, S. (2019). Implementasi Program Jaminan Pensiun bagi Pekerja Informal. Jurnal Sosial & Humaniora, 6(1), 33–47.

Laporan Kajian Urgensi Jaminan Pensiun Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Perkumpulan PRAKARSA, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2024

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana

Nyoman Dharma Wisesa, Jaminan Kesehatan Nasional yang Berkeadilan menuju Kesejahteraan Sosial, CV Feniks Muda Sejahtera, Sulawesi Tengah, September 2022, hal 1-2

OECD/ERIA (2025), Promoting Active Ageing in Southeast Asia, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/22849f38-en.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024 – 2029, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, 2025

Ridwan Hardiawan, Rumainur Rumainur (2023), Pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pembangunan Jalan Tol di Kota Depok oleh Pemerintah (Tinjauan Yuridis Aspek Kepastian Hukum Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Cinere – Jagorawi), UniversitasNasional, Tesis, 2023.

Saehudin, Gatos, S Widagdo (2025). Analisis Penegakan Hukum Terhadap Pembayaran Hak Upah yang Diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial (Studi Kasus Putusan Nomor: 153/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg), STIH IBLAM, hal. 64

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat: Perspektif Teori Hukum, (Bandung: Nusamedia, 2020)

Uli Parulian, Asfinawati, Gatot, Pekerja Sektor Informal Berjuang Untuk Hidup, Penerbit LBH, Jakarta, 2005

Yana Sukma Permana (2024), Penerapan Sanksi Pidana Ketenagakerjaan Terhadap Pelaku Usaha yang tidak Membayar Upah Karyawan Sesuai Hukum Ketenagakerjaan, Collegium Studiosum Journal, hal 211

Yana Sukma Permana, Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, CV Cendekia Press, Jakarta, 2024

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-31
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN JAMINAN PENSIUN BAGI PEKERJA SEKTOR INFORMAL BERDASARKAN UNDANG -UNDANG NO. 40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(10). https://doi.org/10.5281/zenodo.21732099

Similar Articles

1-10 of 345

You may also start an advanced similarity search for this article.