ANALISIS YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH OKNUM TNI DALAM KASUS IMAM MASYKUR

Authors
  • Agita Sri Aloina

    Universitas Pancasila
    Author
  • Tasya Rahmadiyanti

    Universitas Pancasila
    Author
  • Alifah Syahidna Zahra

    Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
pembunuhan berencana, oknum TNI, peradilan militer, pertanggungjawaban pidana, analisis yuridis
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam perkara Imam Masykur berdasarkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 02/K/Pid/2023/PM.02. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan para pelaku memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dilakukan secara bersama-sama (deelneming). Selain itu, proses penegakan hukum dalam peradilan militer memiliki karakteristik tersendiri, terutama dalam hal kewenangan absolut dan penerapan hukum pidana militer. Putusan hakim dinilai telah mempertimbangkan unsur yuridis, fakta persidangan, serta aspek keadilan dan kepastian hukum. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu hukum pidana, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan aparat militer.
References

Galtung, J. (1969). Violence, Peace, and Peace Research. Journal of Peace Research, 6(3), 167-191.

Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nugroho, A. (2019). "Medeplegen dalam Hukum Pidana Indonesia". Yustisia Jurnal Hukum, 8(3), 400-420.

Pratiwi, N. (2022). "Analisis Yuridis Abuse of Power Aparat Penegak Hukum". Jurnal Ilmu Hukum, 15(1), 78-95.

R. Soesilo. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Komentarnya. Bogor: Politeia.

Suryadi, E. (2021). "Penyertaan dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Pasal 340 KUHP)". Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(2), 245-260.

Wirjono Prodjodikoro. (1991). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Jurnal Multidisciplinary Perspectives in Science and Technology (MPST). (2025). Analisis Putusan Pengadilan dalam Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI terhadap Imam Masykur. Vol. 1 No. 4, hlm. 7–24.

Fitri, dkk. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pembunuhan Berencana oleh Oknum Aparat Militer. Journal MPST, Vol. 1 No. 4.

BBC News Indonesia. (2023, 15 November). "Tiga prajurit TNI AD divonis seumur hidup karena culik dan bunuh warga Aceh".

https://www.bbc.com/indonesia/articles/cqxrg2v2e2po

Detik.com. (2023, 10 Oktober). "Kronologi Oknum TNI Culik Imam Masykur, Peras Keluarga Rp 30 Juta".

https://news.detik.com/berita/d-699xxxx

Kompas.com. (2023, 14 November). "3 Prajurit TNI Divonis Seumur Hidup Bunuh Imam Masykur".

https://nasional.kompas.com/read/2023/11/14/.

Komnas HAM RI. (2023). Laporan Tahunan Pelanggaran HAM oleh Aparat. Jakarta: Komnas HAM.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online. (2024).

https://kbbi.kemdikbud.go.id/

Putusan Pengadilan: Putusan Pengadilan Militer II-08/WALGALL II-08 Jakarta Nomor 02/K/Pid/2023/PM.02 tentang Perkara Imam Masykur.

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-23
Section
Articles

How to Cite

ANALISIS YURIDIS PEMBUNUHAN BERENCANA OLEH OKNUM TNI DALAM KASUS IMAM MASYKUR. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 14(12). https://doi.org/10.2238/5m365515

Similar Articles

51-60 of 286

You may also start an advanced similarity search for this article.