Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Authors
-
-
Lidya Saban
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji AmbonAuthor -
Syachra Avrillia Tuarita
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji AmbonAuthor -
Eycut Rayazti Najat Virgatari
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji AmbonAuthor
-
- Keywords:
- Penipuan Online, Hukum Pidana Digital, Aturan Tumpang Tindih, Ganti Rugi Korban, Penyelesaian Damai, Pemblokiran Rekening
- Abstract
- Kemajuan teknologi saat ini membuat masyarakat Indonesia sangat bergantung pada transaksi digital. Namun, hal ini juga memicu ledakan kasus penipuan online yang menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat, bahkan mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, upaya untuk menjerat para penipu ini menghadapi kendala besar di lapangan karena adanya aturan hukum yang saling bertabrakan atau tumpang tindih. Aturan mengenai penipuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akibatnya, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim sering mengalami kebingungan saat menentukan pasal, yang berujung pada hukuman yang berbeda-beda bagi pelaku penipuan. Penelitian ini mengusulkan agar kebijakan hukum pidana di bidang digital diatur ulang secara menyeluruh. Fokus utama hukum harus diubah dari yang tadinya hanya sekadar menghukum pelaku dengan penjara, menjadi fokus pada pemulihan atau pengembalian kerugian yang diderita oleh korban. Langkah-langkah perbaikan hukum yang diusulkan antara lain mewajibkan pelaku penipuan untuk membayar uang ganti rugi kepada korban secara resmi di dalam putusan hakim, mempermudah penyelesaian kasus secara damai tanpa membatasi jumlah maksimal kerugian uang korban, serta mempercepat sistem pelacakan keuangan dan pemblokiran rekening penipu seketika agar uang korban tidak hilang atau dicuci ke luar negeri. Melalui penataan ulang ini, diharapkan hukum bisa melindungi hak keuangan korban secara nyata dan mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital.
- References
-
A. BUKU & LAPORAN RESMI (BOOK & OFFICIAL REPORTS)
1. Fatf. (2026). FATF Paper Cyber-Enabled Fraud – February 2026. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (APU-PPT). Diakses dari https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/hasil-riset/Pages/FATF-Paper-Cyber-Enabled-Fraud-%E2%80%93-February-2026.aspx
2. Media Penerbit Indonesia. (2025). Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Revisi 1). Jakarta: Media Penerbit Indonesia. Diakses dari http://repository.mediapenerbitindonesia.com/761/1/T%20552%20-%20Kebijakan%20Kriminal%20dalam%20Sistem%20Peradilan%20Pidana%20Indonesia%20REVISI%201.pdf
B. JURNAL ILMIAH, PROSIDING, & REPOSITORI AKADEMIK (JOURNALS & ACADEMIC PAPERS)
1. Ananda, R., dkk. (2025). Analisis Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Pustaka Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh, 3(2), 179-190. Diakses dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/download/5343/3228/17985
2. Asist. (2025). Proceedings Template - Word - DZURRIYAT. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Multidisiplin. Diakses dari https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/6767/4651/25996
3. Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. (2025). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penipuan Online Melalui Platform Facebook. Jurnal Tora, 10(2). Diakses dari https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/669/352/2676
4. Hakim, L. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Tindak Pidana Siber di Indonesia. Jurnal Al-Watzikhoebillah, 11(1). Diakses dari https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/ALWATZIKHOEBILLAH/article/download/5066/3763
5. Handayani, S. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Media Sosial di Indonesia. Journal of Holistik Law and Governance, 2(3). Diakses dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/3360/1316/12292
6. Khansa, N. (2025). Konstruksi Tindak Pidana Penipuan Online dan Pertimbangan Hakim atas Pemulihan Kerugian Korban. (Naskah Publikasi Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta). Diakses dari https://eprints.ums.ac.id/143927/7/Naskah%20Publikasi%20Skripsi%20Khansa.pdf
7. Locus Media. (2025). Urgensi Pembaruan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Siber: Tinjauan Kritis Terhadap Kesesuaian KUHP. Journal Locus: Journal of Academic Literature Review. Diakses dari https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/478/273/663
8. Nanda, P., & Saputra, A. (2025). Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Perbudakan Digital WNI dalam Jaringan Penipuan Siber Transnasional: Analisis Sosio-Legal Berdasarkan KUHP Nasional. ResearchGate / Penerbit Jurnal Indonesia (Adm). Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/406766270_Perlindungan_Hukum_Pidana_terhadap_Korban_Perbudakan_Digital_WNI_dalam_Jaringan_Penipuan_Siber_Transnasional_Analisis_Sosio-Legal_Berdasarkan_KUHP_Nasional
9. Pratama, R. (2025). Kajian Yuridis Normatif terhadap Pengaturan Tindak Pidana Siber dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. DZURRIYAT: Jurnal Al-Zayn. Diakses dari https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/5572/3494
10. Prinsip. (2025). Perubahan Pidana dari KUHP Lama ke Baru sebagai Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia. JURRISH: Journal of Unila Right Research Issues. Diakses dari https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/8562/6184/37483
11. Ramadhan, A. (2025). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Journal of Hasanuddin Electronic Society (JHES). Diakses dari https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/2419/2357
12. Siregar, D. (2025). Tindak Pidana Penipuan Online Dan Pertanggungjawaban Hukumnya Berdasarkan Undang-Undang ITE. Journal of Innovative and Creativity (JOECY), 4(1). Diakses dari https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/7216/5931/22055
13. Syahputra, M. R. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online. Jurnal Mazahib Hukum Islam (MHI) - DAARUL HUDA. Diakses dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/354/386
14. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. (2024). BAB II Tinjauan Pustaka: Kajian Tentang Perlindungan Korban (Pengertian dan Aspek Hukum Perlindungan Korban). Repository UAJY. Diakses dari https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/36334/3/225214907_Bab%202.pdf
15. Universitas Sriwijaya. (2025). Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam KUHP Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan Yang Berkeadilan Dan Humanis. Simbur Cahaya. Diakses dari https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/5050/1198
16. Unes Law Review. (2025). Unes Law Review Journal Publication Documents. Diakses dari https://review-unes.com/index.php/law/article/download/2406/1968
C. ARTIKEL BERITA & MEDIA ELEKTRONIK (ONLINE ARTICLES & NEWS)
1. Antara News. (2026). OJK urges financial industry to improve digital transaction security. Antara News. Diakses dari https://en.antaranews.com/news/418013/ojk-urges-financial-industry-to-improve-digital-transaction-security
2. Antara News. (2026). OJK: "Online scam" makin terkait keuangan ilegal dan pencucian uang. Antara News. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5627725/ojk-online-scam-makin-terkait-keuangan-ilegal-dan-pencucian-uang
3. Dandapala. (2025). Wamenkum Eddy Dorong Perubahan Paradigma dalam Implementasi KUHP Nasional. Dandapala News. Diakses dari https://dandapala.com/article/detail/wamenkum-eddy-dorong-perubahan-paradigma-dalam-implementasi-kuhp-nasional
4. Dandapala. (2026). Mekanisme Keadilan Restoratif: Analisis Perma No. 1 Tahun 2024 & KUHAP 2025. Dandapala Opini. Diakses dari https://dandapala.com/opini/detail/mekanisme-keadilan-restoratif-analisis-perma-no-1-tahun-2024-kuhap-2025
5. DJKN Kemenkeu. (2024). Ketentuan terkait Penipuan Menggunakan Nama Instansi. Website DJKN KPKNL Lahat. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16831/Ketentuan-terkait-Penipuan-Menggunakan-Nama-Instansi.html
6. GoodStats Data. (2025). 22% Pengguna Internet Indonesia Alami Penipuan Online. GoodStats.id. Diakses dari https://data.goodstats.id/statistic/22-pengguna-internet-indonesia-alami-penipuan-online-qHAgN
7. Humas Polri. (2025). Waspada 'Pandemi' Kejahatan Siber: Polrestabes Medan Ungkap Data Mengejutkan dan Ajak Warga Perketat Keamanan Digital. Portal Berita Resmi Polri. Diakses dari https://humas.polri.go.id/news/detail/2252762-waspada-pandemi-kejahatan-siber-polrestabes-medan-ungkap-data-mengejutkan-dan-ajak-warga-perketat-keamanan-digital
8. JDIH Provinsi Aceh. (2025). Cara Melaporkan Penipuan Online (Intisari Jawaban: Pasal penipuan online pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP). Dokumentasi Hukum JDIH Aceh. Diakses dari https://jdih.acehprov.go.id/dih/download/produk-hukum/8b79810f-bfba-4eaa-8b2d-8159d0f5f70a
9. Kominfo Kubu Raya. (2025). Statistik Serangan Siber di Indonesia: Ancaman Digital Makin Nyata. Website Resmi Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya. Diakses dari https://kominfo.kuburaya.go.id/statistik-serangan-siber-di-indonesia-ancaman-digital-makin-nyata
10. Kompas.com. (2026). OJK: Online Scam Kini Terhubung dengan Pencucian Uang dan Jaringan Lintas Negara. Kompas Money. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2026/06/29/221300026/ojk--online-scam-kini-terhubung-dengan-pencucian-uang-dan-jaringan-lintas
11. Magister Ilmu Hukum UMA. (2025). Pahami Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku. Universitas Medan Area. Diakses dari https://mh.uma.ac.id/pahami-pasal-penipuan-online-untuk-menjerat-pelaku/
12. Pasardana.id. (2026). OJK Bersama 12 Negara Bongkar Ancaman Baru! Penipuan Online Kini Terhubung dengan Pencucian Uang Lintas Negara. Pasardana. Diakses dari https://pasardana.id/news/2026/6/29/ojk-bersama-12-negara-bongkar-ancaman-baru-penipuan-online-kini-terhubung-dengan-pencucian-uang-lintas-negara
13. Stabilitas.id. (2025). Antisipasi Deepfake dan Phishing, Bank Neo Commerce Bedah Modus Fraud Bareng UIN Bandung. Majalah Stabilitas. Diakses dari https://www.stabilitas.id/antisipasi-deepfake-dan-phishing-bank-neo-commerce-bedah-modus-fraud-bareng-uin-bandung/
14. Verihubs. (2025). Pasal Penipuan di Indonesia: Bunyi Hukum, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya. Verihubs Blog. Diakses dari https://verihubs.com/blog/pasal-penipuan
15. Verihubs. (2026). Statistik Cybercrime Indonesia 2025-2026: Data dan Tren Terbaru. Verihubs Blog. Diakses dari https://verihubs.com/blog/statistik-cybercrime-indonesia
- Downloads
- Published
- 2026-07-01
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Olga Yaditya Putri, Iskandar Yusuf, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DITINJAU DARI PASAL 27 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Denisa Sahrani, Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang, Rinaldy Amrullah, Nikmah Rosidah, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 17/PID.SUS-ANAK/2025/PN TJK) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rhadiatul Mardiyah, Ahmad Ihsan Al Mursalaat, Irsyad Dahri, Kedaulatan di Ujung Klik: Indonesia Menghadapi Implikasi Hukum Perdagangan Digital dalam Era RCEP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ribinayla Ribinayla, Rini Fathonah, Dona Raisa Monica, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA 20 TAHUN TERHADAP PELAKU CONCURSUS REALIS DENGAN KORBAN ANAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 171/PID.B/2022/PN.GDT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Putri Bintang Riani, Ikhwanul Muslim, PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA: ANALISIS PUTUSAN NOMOR 14/PID.SUS/2023/PN SAMARINDA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hermin Furlinda, ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL YANG DISERTAI PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALEMBANG NOMOR 50/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG DAN NOMOR 51/PID.SUS-ANAK/2024/PN PLG) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muh. Dwiki Sugiarto Shafa, Muh. Haikal Fahlefy Tenroaji, Irsyad Dhahri, PERKEMBANGAN DIPLOMASI DIGITAL DAN TANTANGANNYA TERHADAP HUKUM DIPLOMATIK DI ERA TEKNOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhamad Subkhan, Analisis Yuridis terhadap Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Rekrutmen Gangster oleh Anak di Bawah Umur (Kajian Yuridis Normatif Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Perlindungan Anak) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rahma Putri Amalia, Heni Siswanto, Rini Fathonah, Ahmad Irzal Fardiansyah, Aisyah Muda Cemerlang, KEADILAN SUBSTANTIF DALAM PENJATUHAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN KORBAN ANAK (Analisis Putusan Nomor 691/Pid.Sus/2024/PN Tjk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Melanie Pita Lestari, Zakia Syarika Zulkifli, GASLIGHTING SEBAGAI BENTUK KEKERASAN PSIKIS TERSEMBUNYI DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN PSIKOLOGI , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.