Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Authors
  • Lidya Saban

    Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
    Author
  • Syachra Avrillia Tuarita

    Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
    Author
  • Eycut Rayazti Najat Virgatari

    Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon
    Author
Keywords:
Penipuan Online, Hukum Pidana Digital, Aturan Tumpang Tindih, Ganti Rugi Korban, Penyelesaian Damai, Pemblokiran Rekening
Abstract
Kemajuan teknologi saat ini membuat masyarakat Indonesia sangat bergantung pada transaksi digital. Namun, hal ini juga memicu ledakan kasus penipuan online yang menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat, bahkan mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, upaya untuk menjerat para penipu ini menghadapi kendala besar di lapangan karena adanya aturan hukum yang saling bertabrakan atau tumpang tindih. Aturan mengenai penipuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akibatnya, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim sering mengalami kebingungan saat menentukan pasal, yang berujung pada hukuman yang berbeda-beda bagi pelaku penipuan. Penelitian ini mengusulkan agar kebijakan hukum pidana di bidang digital diatur ulang secara menyeluruh. Fokus utama hukum harus diubah dari yang tadinya hanya sekadar menghukum pelaku dengan penjara, menjadi fokus pada pemulihan atau pengembalian kerugian yang diderita oleh korban. Langkah-langkah perbaikan hukum yang diusulkan antara lain mewajibkan pelaku penipuan untuk membayar uang ganti rugi kepada korban secara resmi di dalam putusan hakim, mempermudah penyelesaian kasus secara damai tanpa membatasi jumlah maksimal kerugian uang korban, serta mempercepat sistem pelacakan keuangan dan pemblokiran rekening penipu seketika agar uang korban tidak hilang atau dicuci ke luar negeri. Melalui penataan ulang ini, diharapkan hukum bisa melindungi hak keuangan korban secara nyata dan mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital.
References

A. BUKU & LAPORAN RESMI (BOOK & OFFICIAL REPORTS)

1. Fatf. (2026). FATF Paper Cyber-Enabled Fraud – February 2026. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (APU-PPT). Diakses dari https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/hasil-riset/Pages/FATF-Paper-Cyber-Enabled-Fraud-%E2%80%93-February-2026.aspx

2. Media Penerbit Indonesia. (2025). Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Revisi 1). Jakarta: Media Penerbit Indonesia. Diakses dari http://repository.mediapenerbitindonesia.com/761/1/T%20552%20-%20Kebijakan%20Kriminal%20dalam%20Sistem%20Peradilan%20Pidana%20Indonesia%20REVISI%201.pdf

B. JURNAL ILMIAH, PROSIDING, & REPOSITORI AKADEMIK (JOURNALS & ACADEMIC PAPERS)

1. Ananda, R., dkk. (2025). Analisis Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Pustaka Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh, 3(2), 179-190. Diakses dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/download/5343/3228/17985

2. Asist. (2025). Proceedings Template - Word - DZURRIYAT. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Multidisiplin. Diakses dari https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/6767/4651/25996

3. Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. (2025). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penipuan Online Melalui Platform Facebook. Jurnal Tora, 10(2). Diakses dari https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/669/352/2676

4. Hakim, L. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Tindak Pidana Siber di Indonesia. Jurnal Al-Watzikhoebillah, 11(1). Diakses dari https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/ALWATZIKHOEBILLAH/article/download/5066/3763

5. Handayani, S. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Media Sosial di Indonesia. Journal of Holistik Law and Governance, 2(3). Diakses dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/3360/1316/12292

6. Khansa, N. (2025). Konstruksi Tindak Pidana Penipuan Online dan Pertimbangan Hakim atas Pemulihan Kerugian Korban. (Naskah Publikasi Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta). Diakses dari https://eprints.ums.ac.id/143927/7/Naskah%20Publikasi%20Skripsi%20Khansa.pdf

7. Locus Media. (2025). Urgensi Pembaruan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Siber: Tinjauan Kritis Terhadap Kesesuaian KUHP. Journal Locus: Journal of Academic Literature Review. Diakses dari https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/478/273/663

8. Nanda, P., & Saputra, A. (2025). Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Perbudakan Digital WNI dalam Jaringan Penipuan Siber Transnasional: Analisis Sosio-Legal Berdasarkan KUHP Nasional. ResearchGate / Penerbit Jurnal Indonesia (Adm). Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/406766270_Perlindungan_Hukum_Pidana_terhadap_Korban_Perbudakan_Digital_WNI_dalam_Jaringan_Penipuan_Siber_Transnasional_Analisis_Sosio-Legal_Berdasarkan_KUHP_Nasional

9. Pratama, R. (2025). Kajian Yuridis Normatif terhadap Pengaturan Tindak Pidana Siber dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. DZURRIYAT: Jurnal Al-Zayn. Diakses dari https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/5572/3494

10. Prinsip. (2025). Perubahan Pidana dari KUHP Lama ke Baru sebagai Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia. JURRISH: Journal of Unila Right Research Issues. Diakses dari https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/8562/6184/37483

11. Ramadhan, A. (2025). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Journal of Hasanuddin Electronic Society (JHES). Diakses dari https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/2419/2357

12. Siregar, D. (2025). Tindak Pidana Penipuan Online Dan Pertanggungjawaban Hukumnya Berdasarkan Undang-Undang ITE. Journal of Innovative and Creativity (JOECY), 4(1). Diakses dari https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/7216/5931/22055

13. Syahputra, M. R. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online. Jurnal Mazahib Hukum Islam (MHI) - DAARUL HUDA. Diakses dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/354/386

14. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. (2024). BAB II Tinjauan Pustaka: Kajian Tentang Perlindungan Korban (Pengertian dan Aspek Hukum Perlindungan Korban). Repository UAJY. Diakses dari https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/36334/3/225214907_Bab%202.pdf

15. Universitas Sriwijaya. (2025). Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam KUHP Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan Yang Berkeadilan Dan Humanis. Simbur Cahaya. Diakses dari https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/5050/1198

16. Unes Law Review. (2025). Unes Law Review Journal Publication Documents. Diakses dari https://review-unes.com/index.php/law/article/download/2406/1968

C. ARTIKEL BERITA & MEDIA ELEKTRONIK (ONLINE ARTICLES & NEWS)

1. Antara News. (2026). OJK urges financial industry to improve digital transaction security. Antara News. Diakses dari https://en.antaranews.com/news/418013/ojk-urges-financial-industry-to-improve-digital-transaction-security

2. Antara News. (2026). OJK: "Online scam" makin terkait keuangan ilegal dan pencucian uang. Antara News. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5627725/ojk-online-scam-makin-terkait-keuangan-ilegal-dan-pencucian-uang

3. Dandapala. (2025). Wamenkum Eddy Dorong Perubahan Paradigma dalam Implementasi KUHP Nasional. Dandapala News. Diakses dari https://dandapala.com/article/detail/wamenkum-eddy-dorong-perubahan-paradigma-dalam-implementasi-kuhp-nasional

4. Dandapala. (2026). Mekanisme Keadilan Restoratif: Analisis Perma No. 1 Tahun 2024 & KUHAP 2025. Dandapala Opini. Diakses dari https://dandapala.com/opini/detail/mekanisme-keadilan-restoratif-analisis-perma-no-1-tahun-2024-kuhap-2025

5. DJKN Kemenkeu. (2024). Ketentuan terkait Penipuan Menggunakan Nama Instansi. Website DJKN KPKNL Lahat. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16831/Ketentuan-terkait-Penipuan-Menggunakan-Nama-Instansi.html

6. GoodStats Data. (2025). 22% Pengguna Internet Indonesia Alami Penipuan Online. GoodStats.id. Diakses dari https://data.goodstats.id/statistic/22-pengguna-internet-indonesia-alami-penipuan-online-qHAgN

7. Humas Polri. (2025). Waspada 'Pandemi' Kejahatan Siber: Polrestabes Medan Ungkap Data Mengejutkan dan Ajak Warga Perketat Keamanan Digital. Portal Berita Resmi Polri. Diakses dari https://humas.polri.go.id/news/detail/2252762-waspada-pandemi-kejahatan-siber-polrestabes-medan-ungkap-data-mengejutkan-dan-ajak-warga-perketat-keamanan-digital

8. JDIH Provinsi Aceh. (2025). Cara Melaporkan Penipuan Online (Intisari Jawaban: Pasal penipuan online pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP). Dokumentasi Hukum JDIH Aceh. Diakses dari https://jdih.acehprov.go.id/dih/download/produk-hukum/8b79810f-bfba-4eaa-8b2d-8159d0f5f70a

9. Kominfo Kubu Raya. (2025). Statistik Serangan Siber di Indonesia: Ancaman Digital Makin Nyata. Website Resmi Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya. Diakses dari https://kominfo.kuburaya.go.id/statistik-serangan-siber-di-indonesia-ancaman-digital-makin-nyata

10. Kompas.com. (2026). OJK: Online Scam Kini Terhubung dengan Pencucian Uang dan Jaringan Lintas Negara. Kompas Money. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2026/06/29/221300026/ojk--online-scam-kini-terhubung-dengan-pencucian-uang-dan-jaringan-lintas

11. Magister Ilmu Hukum UMA. (2025). Pahami Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku. Universitas Medan Area. Diakses dari https://mh.uma.ac.id/pahami-pasal-penipuan-online-untuk-menjerat-pelaku/

12. Pasardana.id. (2026). OJK Bersama 12 Negara Bongkar Ancaman Baru! Penipuan Online Kini Terhubung dengan Pencucian Uang Lintas Negara. Pasardana. Diakses dari https://pasardana.id/news/2026/6/29/ojk-bersama-12-negara-bongkar-ancaman-baru-penipuan-online-kini-terhubung-dengan-pencucian-uang-lintas-negara

13. Stabilitas.id. (2025). Antisipasi Deepfake dan Phishing, Bank Neo Commerce Bedah Modus Fraud Bareng UIN Bandung. Majalah Stabilitas. Diakses dari https://www.stabilitas.id/antisipasi-deepfake-dan-phishing-bank-neo-commerce-bedah-modus-fraud-bareng-uin-bandung/

14. Verihubs. (2025). Pasal Penipuan di Indonesia: Bunyi Hukum, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya. Verihubs Blog. Diakses dari https://verihubs.com/blog/pasal-penipuan

15. Verihubs. (2026). Statistik Cybercrime Indonesia 2025-2026: Data dan Tren Terbaru. Verihubs Blog. Diakses dari https://verihubs.com/blog/statistik-cybercrime-indonesia

Cover Image
Downloads
Published
2026-07-01
Section
Articles

How to Cite

Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(9). https://doi.org/10.2238/pbdeqn75

Similar Articles

21-30 of 345

You may also start an advanced similarity search for this article.