Rekonstruksi Politik dan Norma terhadap Penipuan Digital Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Rezim Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Authors
-
-
Lidya Saban
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji AmbonAuthor -
Syachra Avrillia Tuarita
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji AmbonAuthor -
Eycut Rayazti Najat Virgatari
Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji AmbonAuthor
-
- Keywords:
- Penipuan Online, Hukum Pidana Digital, Aturan Tumpang Tindih, Ganti Rugi Korban, Penyelesaian Damai, Pemblokiran Rekening
- Abstract
- Kemajuan teknologi saat ini membuat masyarakat Indonesia sangat bergantung pada transaksi digital. Namun, hal ini juga memicu ledakan kasus penipuan online yang menimbulkan kerugian sangat besar bagi masyarakat, bahkan mencapai triliunan rupiah. Sayangnya, upaya untuk menjerat para penipu ini menghadapi kendala besar di lapangan karena adanya aturan hukum yang saling bertabrakan atau tumpang tindih. Aturan mengenai penipuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dinilai tidak selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Akibatnya, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim sering mengalami kebingungan saat menentukan pasal, yang berujung pada hukuman yang berbeda-beda bagi pelaku penipuan. Penelitian ini mengusulkan agar kebijakan hukum pidana di bidang digital diatur ulang secara menyeluruh. Fokus utama hukum harus diubah dari yang tadinya hanya sekadar menghukum pelaku dengan penjara, menjadi fokus pada pemulihan atau pengembalian kerugian yang diderita oleh korban. Langkah-langkah perbaikan hukum yang diusulkan antara lain mewajibkan pelaku penipuan untuk membayar uang ganti rugi kepada korban secara resmi di dalam putusan hakim, mempermudah penyelesaian kasus secara damai tanpa membatasi jumlah maksimal kerugian uang korban, serta mempercepat sistem pelacakan keuangan dan pemblokiran rekening penipu seketika agar uang korban tidak hilang atau dicuci ke luar negeri. Melalui penataan ulang ini, diharapkan hukum bisa melindungi hak keuangan korban secara nyata dan mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan teknologi digital.
- References
-
A. BUKU & LAPORAN RESMI (BOOK & OFFICIAL REPORTS)
1. Fatf. (2026). FATF Paper Cyber-Enabled Fraud – February 2026. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (APU-PPT). Diakses dari https://ojk.go.id/apu-ppt/id/informasi/hasil-riset/Pages/FATF-Paper-Cyber-Enabled-Fraud-%E2%80%93-February-2026.aspx
2. Media Penerbit Indonesia. (2025). Kebijakan Kriminal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Revisi 1). Jakarta: Media Penerbit Indonesia. Diakses dari http://repository.mediapenerbitindonesia.com/761/1/T%20552%20-%20Kebijakan%20Kriminal%20dalam%20Sistem%20Peradilan%20Pidana%20Indonesia%20REVISI%201.pdf
B. JURNAL ILMIAH, PROSIDING, & REPOSITORI AKADEMIK (JOURNALS & ACADEMIC PAPERS)
1. Ananda, R., dkk. (2025). Analisis Tindak Pidana Penipuan. Jurnal Pustaka Galuh Justisi Fakultas Hukum Universitas Galuh, 3(2), 179-190. Diakses dari https://ojs.unigal.ac.id/index.php/pustakagaluh/article/download/5343/3228/17985
2. Asist. (2025). Proceedings Template - Word - DZURRIYAT. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Multidisiplin. Diakses dari https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/6767/4651/25996
3. Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia. (2025). Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pelaku Penipuan Online Melalui Platform Facebook. Jurnal Tora, 10(2). Diakses dari https://ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/download/669/352/2676
4. Hakim, L. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Tindak Pidana Siber di Indonesia. Jurnal Al-Watzikhoebillah, 11(1). Diakses dari https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/ALWATZIKHOEBILLAH/article/download/5066/3763
5. Handayani, S. (2025). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Media Sosial di Indonesia. Journal of Holistik Law and Governance, 2(3). Diakses dari https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/download/3360/1316/12292
6. Khansa, N. (2025). Konstruksi Tindak Pidana Penipuan Online dan Pertimbangan Hakim atas Pemulihan Kerugian Korban. (Naskah Publikasi Skripsi, Universitas Muhammadiyah Surakarta). Diakses dari https://eprints.ums.ac.id/143927/7/Naskah%20Publikasi%20Skripsi%20Khansa.pdf
7. Locus Media. (2025). Urgensi Pembaruan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan Siber: Tinjauan Kritis Terhadap Kesesuaian KUHP. Journal Locus: Journal of Academic Literature Review. Diakses dari https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/download/478/273/663
8. Nanda, P., & Saputra, A. (2025). Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Perbudakan Digital WNI dalam Jaringan Penipuan Siber Transnasional: Analisis Sosio-Legal Berdasarkan KUHP Nasional. ResearchGate / Penerbit Jurnal Indonesia (Adm). Diakses dari https://www.researchgate.net/publication/406766270_Perlindungan_Hukum_Pidana_terhadap_Korban_Perbudakan_Digital_WNI_dalam_Jaringan_Penipuan_Siber_Transnasional_Analisis_Sosio-Legal_Berdasarkan_KUHP_Nasional
9. Pratama, R. (2025). Kajian Yuridis Normatif terhadap Pengaturan Tindak Pidana Siber dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. DZURRIYAT: Jurnal Al-Zayn. Diakses dari https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/download/5572/3494
10. Prinsip. (2025). Perubahan Pidana dari KUHP Lama ke Baru sebagai Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia. JURRISH: Journal of Unila Right Research Issues. Diakses dari https://prin.or.id/index.php/JURRISH/article/download/8562/6184/37483
11. Ramadhan, A. (2025). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Journal of Hasanuddin Electronic Society (JHES). Diakses dari https://journal.unismuh.ac.id/index.php/jhes/article/view/2419/2357
12. Siregar, D. (2025). Tindak Pidana Penipuan Online Dan Pertanggungjawaban Hukumnya Berdasarkan Undang-Undang ITE. Journal of Innovative and Creativity (JOECY), 4(1). Diakses dari https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/7216/5931/22055
13. Syahputra, M. R. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Online. Jurnal Mazahib Hukum Islam (MHI) - DAARUL HUDA. Diakses dari https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/354/386
14. Universitas Atma Jaya Yogyakarta. (2024). BAB II Tinjauan Pustaka: Kajian Tentang Perlindungan Korban (Pengertian dan Aspek Hukum Perlindungan Korban). Repository UAJY. Diakses dari https://repository.uajy.ac.id/id/eprint/36334/3/225214907_Bab%202.pdf
15. Universitas Sriwijaya. (2025). Transformasi Kebijakan Pemidanaan Dalam KUHP Nasional: Menuju Sistem Pemidanaan Yang Berkeadilan Dan Humanis. Simbur Cahaya. Diakses dari https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/5050/1198
16. Unes Law Review. (2025). Unes Law Review Journal Publication Documents. Diakses dari https://review-unes.com/index.php/law/article/download/2406/1968
C. ARTIKEL BERITA & MEDIA ELEKTRONIK (ONLINE ARTICLES & NEWS)
1. Antara News. (2026). OJK urges financial industry to improve digital transaction security. Antara News. Diakses dari https://en.antaranews.com/news/418013/ojk-urges-financial-industry-to-improve-digital-transaction-security
2. Antara News. (2026). OJK: "Online scam" makin terkait keuangan ilegal dan pencucian uang. Antara News. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5627725/ojk-online-scam-makin-terkait-keuangan-ilegal-dan-pencucian-uang
3. Dandapala. (2025). Wamenkum Eddy Dorong Perubahan Paradigma dalam Implementasi KUHP Nasional. Dandapala News. Diakses dari https://dandapala.com/article/detail/wamenkum-eddy-dorong-perubahan-paradigma-dalam-implementasi-kuhp-nasional
4. Dandapala. (2026). Mekanisme Keadilan Restoratif: Analisis Perma No. 1 Tahun 2024 & KUHAP 2025. Dandapala Opini. Diakses dari https://dandapala.com/opini/detail/mekanisme-keadilan-restoratif-analisis-perma-no-1-tahun-2024-kuhap-2025
5. DJKN Kemenkeu. (2024). Ketentuan terkait Penipuan Menggunakan Nama Instansi. Website DJKN KPKNL Lahat. Diakses dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-lahat/baca-artikel/16831/Ketentuan-terkait-Penipuan-Menggunakan-Nama-Instansi.html
6. GoodStats Data. (2025). 22% Pengguna Internet Indonesia Alami Penipuan Online. GoodStats.id. Diakses dari https://data.goodstats.id/statistic/22-pengguna-internet-indonesia-alami-penipuan-online-qHAgN
7. Humas Polri. (2025). Waspada 'Pandemi' Kejahatan Siber: Polrestabes Medan Ungkap Data Mengejutkan dan Ajak Warga Perketat Keamanan Digital. Portal Berita Resmi Polri. Diakses dari https://humas.polri.go.id/news/detail/2252762-waspada-pandemi-kejahatan-siber-polrestabes-medan-ungkap-data-mengejutkan-dan-ajak-warga-perketat-keamanan-digital
8. JDIH Provinsi Aceh. (2025). Cara Melaporkan Penipuan Online (Intisari Jawaban: Pasal penipuan online pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP). Dokumentasi Hukum JDIH Aceh. Diakses dari https://jdih.acehprov.go.id/dih/download/produk-hukum/8b79810f-bfba-4eaa-8b2d-8159d0f5f70a
9. Kominfo Kubu Raya. (2025). Statistik Serangan Siber di Indonesia: Ancaman Digital Makin Nyata. Website Resmi Dinas Kominfo Kabupaten Kubu Raya. Diakses dari https://kominfo.kuburaya.go.id/statistik-serangan-siber-di-indonesia-ancaman-digital-makin-nyata
10. Kompas.com. (2026). OJK: Online Scam Kini Terhubung dengan Pencucian Uang dan Jaringan Lintas Negara. Kompas Money. Diakses dari https://money.kompas.com/read/2026/06/29/221300026/ojk--online-scam-kini-terhubung-dengan-pencucian-uang-dan-jaringan-lintas
11. Magister Ilmu Hukum UMA. (2025). Pahami Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku. Universitas Medan Area. Diakses dari https://mh.uma.ac.id/pahami-pasal-penipuan-online-untuk-menjerat-pelaku/
12. Pasardana.id. (2026). OJK Bersama 12 Negara Bongkar Ancaman Baru! Penipuan Online Kini Terhubung dengan Pencucian Uang Lintas Negara. Pasardana. Diakses dari https://pasardana.id/news/2026/6/29/ojk-bersama-12-negara-bongkar-ancaman-baru-penipuan-online-kini-terhubung-dengan-pencucian-uang-lintas-negara
13. Stabilitas.id. (2025). Antisipasi Deepfake dan Phishing, Bank Neo Commerce Bedah Modus Fraud Bareng UIN Bandung. Majalah Stabilitas. Diakses dari https://www.stabilitas.id/antisipasi-deepfake-dan-phishing-bank-neo-commerce-bedah-modus-fraud-bareng-uin-bandung/
14. Verihubs. (2025). Pasal Penipuan di Indonesia: Bunyi Hukum, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya. Verihubs Blog. Diakses dari https://verihubs.com/blog/pasal-penipuan
15. Verihubs. (2026). Statistik Cybercrime Indonesia 2025-2026: Data dan Tren Terbaru. Verihubs Blog. Diakses dari https://verihubs.com/blog/statistik-cybercrime-indonesia
- Downloads
- Published
- 2026-07-01
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Aprilia Dea Nur Andini, Aisyzahra Nafilah Ramadhina, Iza Afkarina, Humiati, TINJAUAN PRAKTIK PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN KELAS 1A , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elisabeth Cristina Purba, Awaludin Marwan, Ida Budhiati, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI GRATIFIKASI DALAM MEKANISME PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA SEKTOR SAWIT DAN PERTAMBANGAN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- D. Andry Effendy, José Boavida Simões, MELAMPAUI FORMALISME HUKUM: PENDEKATAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Hasta Nurdayatri, Putri Nurannisa Pratiwi HN, Irsyad Dhahri Samad, DINAMIKA KOERSI DAN RESIPROSITAS DALAM DIPLOMASI NUKLIR MULTILATERAL: KASUS JOINT COMPREHENSIVE PLAN OF ACTION (JCPOA) DAN PASCA-PENARIKAN DIRI AMERIKA SERIKAT , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Qusjairi, Anhar Nasution, Putra Aguswandi, Muhammad Arizka Wahyu, IMPLEMENTASI HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) YANG MEMILIKI ALAT KOMUNIKASI PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB BANDA ACEH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadia Aqilla, Taufit Hidayat Lombu, Krispinus Loin, ASPEK HUKUM PENGGUNAAN SURAT BERHARGA PADA DUNIA PERBANKAN DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 14 No. 12 (2025): Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
- Immanuel Putra Desian Siregar, PARAMETER IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT SITA EKSEKUSI PERKARA LAIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadia Risti Rachman, Setyaningsih, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN SUAMI BERSTATUS GHOIB MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1293/Pdt.G/2022/PA.JB) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abimanyu Kukuh Harsono, TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN GOLDEN VISA TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Adi Vickram, TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEBENARAN FORMIL DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.