URGENSI LEGALISASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA OLEH NOTARIS SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM
- Authors
-
-
Anggit Daka Satryadewa
Universitas SurabayaAuthor -
Hwian Christianto
Universitas SurabayaAuthor
-
- Keywords:
- Pekerja Migran Indonesia, Notaris, Legalisasi, Perjanjian Kerja, Perlindungan Hukum
- Abstract
- Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu penyumbang devisa negara yang memiliki peranan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Namun demikian, praktik penempatan PMI masih menghadapi berbagai persoalan hukum, terutama berkaitan dengan pelanggaran isi perjanjian kerja, eksploitasi, perubahan kontrak secara sepihak, serta lemahnya kepastian hukum terhadap hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja di luar negeri. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran terhadap perjanjian kerja PMI dan mengkaji urgensi legalisasi perjanjian kerja oleh Notaris sebagai instrumen perlindungan hukum. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa legalisasi perjanjian kerja oleh Notaris mampu meningkatkan kepastian hukum karena memberikan kepastian mengenai identitas para pihak, tanggal penandatanganan, serta memastikan bahwa isi perjanjian dibuat secara sadar dan tidak bertentangan dengan hukum. Legalisasi juga memperkuat nilai pembuktian apabila terjadi sengketa antara PMI dan pemberi kerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang mengintegrasikan kewajiban legalisasi perjanjian kerja dalam sistem perlindungan PMI.
- References
-
Artikel Jurnal
Iman. (2024, May 1). Kekerasan Terhadap Buruh Migran Indonesia Disebut Masih Tinggi.
Irfan Aditya. (2024). Analisis Yuridis Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Kerja. University Of Muhammadiyah Malang.
Johnny Ibrahim. (2013). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
Khoidin. (2020). Hukum Notariat Di Indonesia (Suatu Pengantar Singkat). Laksbang Justitia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhperdata). (2007). Pustaka Yustisia.
Maria Farida Indrati Soeprapto. (2020). Ilmu Perundang-Undangan 1 : Jenis, Fungsi, Dan Materi Muatan. Kanisius.
Nabilah Muhammad. (2024, March 8). Kekerasan Yang Dialami Perempuan Pekerja Migran Indonesia Pada 2023.
Philipus M. Hadjon. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia: Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.
Presiden Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. (2020). Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Standar, Penandatanganan, Dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia.
Pujiati. (2024, March 21). Keaslian Penelitian: Fungsi, Cara Merumuskan, Contoh.
Subekti. (2008). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Sudikno Mertokusumo. (2010). Mengenal Hukum : Suatu Pengantar / Sudikno Mertokusumo. Universitas Atma Jaya.
Sugiyono. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.
Theresia Lika Christi. (2023). Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia Yang Dapat Diperpanjang Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Jurnal Hukum Dan Ketenagakerjaan.
Working Paper
Iman. (2024, 1 Mei). Kekerasan terhadap buruh migran Indonesia disebut masih tinggi.
Pujiati. (2024, 21 Maret). Keaslian penelitian: Fungsi, cara merumuskan, dan contoh.
Disertasi/Tesis/Paper Kerja
Theresia Lika Christi, Kepastian Hukum Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia Yang Dapat Diperpanjang Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Jurnal Hukum Dan Ketenagakerjaan, 2023.
Buku
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010, h. 157.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2017, h.55-56.
Frans Hendra Winarta, Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, h. 5.
Nurnaningsih Amriani, Mediasi alternatif Penyelesaian Sengketa, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, h. 22.
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, h. 27.
Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003, h. 197
Effendi Perangin, Hukum Agraria Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 1994, h. 6-7.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491).
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141).
Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia.
Sumber dari internet
Muhamad, N. (2024, 8 Maret). Ini Kekerasan yang Dialami Perempuan Pekerja Migran Indonesia pada 2023. Databoks Katadata. Data ini memuat laporan Komnas Perempuan mengenai 321 kasus kekerasan terhadap perempuan PMI pada tahun 2023.
Ansori. (2024). Pekerja Migran Kerap Alami Kekerasan hingga Sandang Disabilitas bahkan Kematian. Liputan6.com. Membahas berbagai bentuk kekerasan yang dialami pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Febriani, A., Sihombing, O. E. R., Bintang, C., & Tarina, D. D. Y. (2024). Analisis Hukum terhadap Hak Pekerja Migran Indonesia yang Mendapat Kekerasan saat Bekerja. VISA: Journal of Vision and Ideas, 4(3).
- Downloads
- Published
- 2026-06-30
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Septrian Azeri, Edra Satmaidi, Ilham Kurniawan Ardi, ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI 135/PUU-XXII/2024 TENTANG PEMISAHAN PEMILU DAN PILKADA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Adna Vika Aristiyani, Hudi Yusuf, KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA MENURUT KUHAP , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Peptimel Silitonga, Rinaldy Amrullah, Refi Meidiantama, Firganefi Firganefi, Aisyah Muda Cemerlang, ANALISIS PEMIDANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEREDARAN NARKOTIKA DENGAN JUMLAH TERBATAS (Studi Putusan Nomor 3367 K/Pid.Sus/2025) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Salwa Rahmah Asysyifa Prasad, Hudi Yusuf, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN PEMBUKTIAN CHAT WHATSAPP SEBAGAI ALAT BUKTI DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nabila Aulia Adek Putri, Amanda Aurelia Cahya Ramadhan, Qistina Syakira, Fadia Fatimatuzzahra, TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN AKIBAT KEHAMILAN DI LUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 396/PDT.P/2023/PA.PT) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ismi Nur Azizah, Juwita Putry Anwar, Irsyad Dhahri, DIPLOMATIC RELIGION DALAM DINAMIKA DIPLOMASI MODERN: PERKEMBANGAN PERAN AGAMA SEBAGAI INSTRUMEN DIALOG, KERJA SAMA, DAN PERDAMAIAN DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Siska Tahir, ANALISIS TEORI FAKTOR GANDA DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI TERHADAP KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dahliah Dahliah, Ibnu Qoyyim, Fitriani S, Irsyad Dahri, Extraterritorial Human Rights Obligations Korporasi Multinasional: Antara Soft Law dan Hard Law dalam Kerangka UN Guiding Principles on Business and Human Rights , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Pa'is Ihwal Rasid, DILEMA STATUS KEMITRAAN BURUH DIGITAL DALAM SISTEM HUKUM KETENAGAKERJAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Agnes Widya Klarisa, Dinda Azka Aulia, Atthiyah Naura Khalisah Harahap, Aura Aisyah Najma Pasha, Indira Maharani Azzahra, Dilla Nurul Humaira, SIAC sebagai Lembaga Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Analisis Kasus Astro Nusantara International BV vs PT Ayunda Prima Mitra , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.