PROBLEMATIKA PENERAPAN PIDANA PENGAWASAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA BERDASARKAN KUHP NASIONAL
- Authors
-
-
Rinaldi Alex Pernando Siregar
Fakultas Hukum, Universitas PamulangAuthor -
Ratih Kartika
Fakultas Hukum, Universitas PamulangAuthor
-
- Keywords:
- Pidana pengawasan, KUHP Nasional, pemidanaan, Balai Pemasyarakatan, reintegrasi sosial
- Abstract
- Pembaruan hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memperkenalkan pidana pengawasan sebagai salah satu pidana pokok non-pemenjaraan. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum pidana pengawasan, mengidentifikasi problematika penerapannya, dan merumuskan kebutuhan penguatan mekanisme pelaksanaannya dalam sistem pemidanaan Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual serta didukung kajian terhadap literatur hukum dan perkembangan praktik setelah berlakunya KUHP Nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pengawasan memperluas pilihan hakim untuk menghindari penggunaan pidana penjara jangka pendek dengan tetap menempatkan pertanggungjawaban pelaku, perlindungan masyarakat, dan reintegrasi sosial sebagai tujuan pemidanaan. Namun, efektivitasnya dipengaruhi oleh kejelasan parameter penjatuhan pidana, kualitas asesmen terhadap terdakwa, koordinasi hakim, jaksa, dan Pembimbing Kemasyarakatan, kapasitas Balai Pemasyarakatan, serta konsistensi pengawasan atas syarat umum dan syarat khusus. Penelitian menyimpulkan bahwa pidana pengawasan dapat menjadi instrumen pemidanaan yang proporsional apabila dilaksanakan berdasarkan pedoman yang terukur, pengawasan individual, koordinasi antarlembaga, dan evaluasi berkala terhadap kepatuhan terpidana.
- References
-
1. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2026, July 3). Bapas Denpasar terima klien pidana pengawasan sebagai implementasi KUHP baru. https://www.ditjenpas.go.id/bapas-denpasar-terima-klien-pidana-pengawasan-sebagai-implementasi-kuhp-baru
2. Hikmawati, P. (2016). Pidana pengawasan sebagai pengganti pidana bersyarat menuju keadilan restoratif. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 7(1), 71–88. https://doi.org/10.22212/jnh.v7i1.923
3. Indonesia. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/218804/uu-no-22-tahun-2022
4. Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/234935/uu-no-1-tahun-2023
5. Indonesia. (2026). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337869/uu-no-1-tahun-2026
6. Iqbal, A. D., & Edrisy, I. F. (2025). Paradigma pemidanaan baru dalam KUHP 2023: Alternatif sanksi dan keadilan restoratif dalam peradilan pidana. Journal Evidence of Law, 4(3), 1943–1952. https://jurnal.erapublikasi.id/index.php/JEL/article/view/1981
7. Rohmat. (2025, August 13). Pidana pengawasan: Mencapai keadilan rehabilitatif melalui pemidanaan non-pemenjaraan? Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. https://siganisbadilum.mahkamahagung.go.id/arunika/baca-artikel/pidana-pengawasan--mencapai-keadilan-rehabilitatif--melalui-pemidanaan-non-pemenjaraan-/a-229arny4Xxu
8. Sutanti, R. D. S., Simamora, J. T. M., Al Karima, P. Z., & Aryaputra, M. I. (2026). Pidana pengawasan dalam KUHP Nasional sebagai alternatif pemidanaan berbasis keadilan restoratif. Jurnal USM Law Review, 9(2), 1042–1062. https://doi.org/10.26623/julr.v9i2.14027
9. United Nations General Assembly. (1990). United Nations standard minimum rules for non-custodial measures (the Tokyo Rules) (A/RES/45/110). https://digitallibrary.un.org/record/105347
10. United Nations Office on Drugs and Crime. (2007). Handbook of basic principles and promising practices on alternatives to imprisonment. United Nations. https://digitallibrary.un.org/record/641248
11. Yudhistira, Y. P. (2026, July 22). Melihat penerapan pidana pengawasan. Marinews Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/melihat-penerapan-pidana-pengawasan-0bq2
- Downloads
- Published
- 2026-10-27
- Section
- Articles
How to Cite
Most read articles by the same author(s)
- Rinaldi Alex Pernando Siregar, Ratih Kartika, PROBLEMATIKA PENERAPAN PIDANA PENGAWASAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN INDONESIA BERDASARKAN KUHP NASIONAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
Similar Articles
- Nur Rohma Juita, Abdul Ficar Hadjar, ANALISIS KOMPARASI SISTEM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN HUKUM INDONESIA DAN SINGAPURA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Varlie Zahrani Tsabitha Dozi, Mohammad Indra Bayu Lesmana, KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA PUSAKO RENDAH MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN FARAID , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abid Raihan Naufal Subagyo, Agus Satmoko Adi, IMPLEMENTASI NILAI-NILAI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KETUA ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS) DI SMA NEGERI 18 SURABAYA TAHUN 2025 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aldy Tua Tambunan, Olivia Sabrina, Neava Audrey Galza Anggara, PERLINDUNGAN HUKUM MAHASISWA SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI: STUDI KASUS PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI GOWA TERHADAP DOSEN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DENGAN VONIS 4 TAHUN 6 BULAN PENJARA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Afifah Eka Savitri, Irsyad Dahri, DARI KEKEBALAN ABSOLUT MENUJU KEKEBALAN FUNGSIONAL: ANALISIS YURIDIS PENYALAHGUNAAN HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK DAN REFORMASI MEKANISME PERTANGGUNGJAWABAN DALAM KONVENSI WINA 1961 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nadiyah Farhah Mashuri, Ruth Hanna Nainggolan, HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM PEMIKIRAN LON FULLER: RELEVANSINYA TERHADAP ETIKA PROFESI HAKIM DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Ahmad Muhlisin, Asma Nadia Dini, Sheli Aprilia, EFEKTIVITAS PENGAWASAN ORANG ASING MELALUI TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIMPORA) DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Atikah Rajwa Khairiyah, Nisrina Fajrin Miftahul Dinda, Sava Alesya, Muthi’ah Lathifah, Daurada Beryl Soffina Widadi, Reva Asyifaa Fi Khadijah, Suryo Ediyono, TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT: TRAGEDI TRISAKTI 1998 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Fikri Adhi Ardani, Siti Shalwa Lutfiah Putri Utami, Melisa Sakilatul Sarifah, PENGGABUNGAN WILAYAH JABODETABEK MENJADI PROVINSI MEGAPOLITAN SEBAGAI UPAYA SINKRONISASI KEBIJAKAN NASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rinto Setiyawan, Alessandro Rey Nearson, Prayogi Restia Saputra, Rancangan Amandemen Kelima UUD 1945: Fondasi Konstitusional Agar Indonesia Menjadi Negara Super Power , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.