PERLINDUNGAN HUKUM MAHASISWA SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI: STUDI KASUS PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI GOWA TERHADAP DOSEN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DENGAN VONIS 4 TAHUN 6 BULAN PENJARA

Authors
  • Aldy Tua Tambunan

    Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
    Author
  • Olivia Sabrina

    Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
    Author
  • Neava Audrey Galza Anggara

    Fakultas Hukum, Universitas Pancasila
    Author
Keywords:
perlindungan hukum, kekerasan seksual, viktimologi, relasi kuasa, mahasiswa
Abstract
Kekerasan seksual di perguruan tinggi kerap terjadi dalam bingkai relasi kuasa yang timpang antara dosen dan mahasiswa. Artikel ini menganalisis perlindungan hukum terhadap mahasiswa sebagai korban kekerasan seksual dari perspektif viktimologi, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Gowa terhadap seorang dosen Universitas Negeri Makassar yang divonis empat tahun enam bulan penjara. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, kajian ini menemukan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah mengakui relasi kuasa sebagai unsur pemberat pidana, pemenuhan hak korban dalam praktik peradilan masih menyisakan kesenjangan, terutama pada restitusi, pemulihan psikologis, dan pencegahan viktimisasi berulang. Artikel ini merekomendasikan penguatan pendampingan korban, konsistensi sanksi, dan optimalisasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
References

Gosita, Arief. Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.

Mansur, Dikdik M. Arief, dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Waluyo, Bambang. Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Yulia, Rena. Viktimologi: Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Ningsih, Eva Silvia, Yoserwan, dan Nani Mulyati. 'Restitusi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Perspektif Viktimologi dan Pengaturan Hukum Positif.' Jurnal Niara 19, no. 1 (2026): 203–212.

Nurfaathirany H, Ririn, Heri Tahir, Andika Wahyudi G, Hairul Saleh S, dan Aulia Raihana Salwa. 'Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Berdasarkan UU TPKS dan Permendikbud di Universitas Negeri Makassar.' INSIGHT: Indonesian Journal of Social Studies and Humanities 5, no. 2 (2025): 78–90.

Putra, Stephen Dharma, Ruslan Renggong, dan Siti Zubaedah. 'Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Putusan Nomor 683/Pid.Sus/2024/PN Mks).' Clavia: Journal of Law 24, no. 1 (2026): 403–415.

Rahmania, Nunung, Atika Zahra Nirmala, Titin Nurfatlah, dan Zahratul'ain Taufik. 'Catatan Refleksi Advokasi Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi dalam Perspektif Viktimologi (Studi Kasus di Tiga Perguruan Tinggi di Mataram).' Jurnal Risalah Kenotariatan 4, no. 1 (2023).

Saripudin, Udin, Suci Nurlaeli, dan Fenny Fatriany. 'Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Berdasarkan UU TPKS.' Varia Hukum: Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan 4, no. 2 (2022): 65–79.

Soejoeti, Ariani Hasanah, dan Vinita Susanti. 'Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus.' Deviance: Jurnal Kriminologi 4, no. 1 (2020): 67–83.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Kekerasan di Perguruan Tinggi.

Ramadan, Sahrul. 'Relasi Kuasa Berujung Kekerasan Seksual Mahasiswa, Dosen UNM Divonis 4, 6 Tahun Bui.' Bollo.id, 11 Juni 2026.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-21
Section
Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM MAHASISWA SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI: STUDI KASUS PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI GOWA TERHADAP DOSEN UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DENGAN VONIS 4 TAHUN 6 BULAN PENJARA. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5554

Similar Articles

1-10 of 346

You may also start an advanced similarity search for this article.