Pancasila Sebagai Paradigma Politik Hukum Pidana Nasional: Rekonstruksi Pemidanaan dalam KUHP Nasional
- Authors
-
-
Nikita Kirani
Universitas Bandar LampungAuthor -
Noveril Kezia
Universitas Bandar LampungAuthor -
Glenn Nova Susanto
Universitas Bandar LampungAuthor -
Putri Maulida Arta
Universitas Bandar LampungAuthor -
Octa Khairunnisa
Universitas Bandar LampungAuthor
-
- Keywords:
- Pancasila, politik hukum pidana, pemidanaan, KUHP Nasional, keadilan sosial
- Abstract
- Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menutup lebih dari satu abad dominasi hukum pidana kolonial. Namun, klaim bahwa kodifikasi baru ini 'berlandaskan Pancasila' belum otomatis menjawab pertanyaan yang lebih sulit: bagaimana nilai-nilai dasar itu bekerja sebagai alat uji dalam merumuskan, menjatuhkan, dan melaksanakan pidana? Artikel ini menelaah Pancasila sebagai paradigma politik hukum pidana, bukan sekadar sumber legitimasi simbolik, dengan fokus pada rekonstruksi pemidanaan melalui tiga poros nilai, yaitu keadilan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kritis terhadap bahan hukum primer, literatur ilmiah, serta data resmi pemasyarakatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Nasional memuat landasan normatif yang menjanjikan, terutama pada rumusan tujuan dan pedoman pemidanaan, pengaturan pidana alternatif, dan pembatasan pidana mati. Meski demikian, terdapat ketegangan yang belum selesai pada delik-delik ideologis dan kesusilaan, ketergantungan pada pidana penjara di tengah overkapasitas, serta kesenjangan antara norma dan kapasitas kelembagaan. Artikel ini menawarkan Matriks Uji Pancasila atas Pemidanaan, yakni lima pertanyaan kendali yang diturunkan dari kelima sila, sebagai instrumen analitis bagi pembentuk undang-undang, penegak hukum, dan hakim.
- References
-
Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Konstitusi Press.
Bego, K. C., Kastubi, Wijaya, C. A., Irianto, Y., & Amili, H. (2025). Paradigma baru hukum pidana nasional: Analisis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7482–7490. https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.9285
Detik News. (2025, 20 Maret). Mengatasi over kapasitas lapas [Kolom]. https://news.detik.com/kolom/d-7831478/mengatasi-over-kapasitas-lapas
Hasan, Zainudin. (2023). Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: CV Alinea Education
Hasan, Zainudin. (2025a). Hukum Pidana. Data penerbitan lebih lanjut perlu disesuaikan dengan halaman identitas edisi buku yang digunakan. Katalog publikasi Universitas Bandar Lampung. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog/book/128
Hasan, Zainudin. (2025b). Sistem Peradilan Pidana. Cetakan pertama, Februari. Cilacap: Alinea Edumedia ISBN 978-623-89744-4-3.
Hasan, Zainudin. (2026). Hukum Pidana Khusus. Data penerbitan lebih lanjut perlu disesuaikan dengan halaman identitas edisi buku yang digunakan. Katalog Publikasi Universitas Bandar Lampung. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog
Hukumonline. (2025). KUHP baru tandai perubahan paradigma menuju hukum yang memanusiakan [Berita orasi ilmiah Harkristuti Harkrisnowo, 28 Oktober 2025]. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-baru-tandai-perubahan-paradigma-menuju-hukum-yang-memanusiakan-lt6901dff46328b/
JDIH Kemenko Marves. (2023, 4 Januari). UU 1/2023: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). https://jdih.kemenkoinfra.go.id/en/uu-12023-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp
Jurnal Ilmiah “Advokasi”. (2024). Analisis politik hukum terhadap penegakan hukum restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Universitas Labuhanbatu. https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/download/8021/5126
Kaelan. (2010). Pendidikan Pancasila: Reformasi. Yogyakarta: Paradigma.
Kompas TV. (2025, 7 Februari). Rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Dirjenpas sebut keterbatasan anggaran. https://www.kompas.tv/regional/572346/rapat-dengar-pendapat-bersama-komisi-xiii-dpr-ri-dirjenpas-sebut-keterbatasan-anggaran
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2022). Kajian akademik pembaruan KUHP nasional. Jakarta: LIPI Press.
Metro TV News. (2025). Menkum: Mengkaji komunisme tidak dipidana menurut KUHP. https://www.metrotvnews.com/read/NP6CL9ee-menkum-mengkaji-komunisme-tidak-dipidana-menurut-kuhp
Muladi. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.
Nonet, P., & Selznick, P. (2001). Law and society in transition: Toward responsive law. New Brunswick: Transaction Publishers.
Packer, H. L. (1968). The limits of the criminal sanction. Stanford: Stanford University Press.
Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. (2025, April). Isu sepekan: Over-kapasitas lembaga pemasyarakatan. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-April-2025-2511.pdf
Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Sudarto. (1986). Kapita selekta hukum pidana (Cet. 2). Bandung: Alumni.
- Downloads
- Published
- 2026-10-25
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Muhammad Rasya Yorika, PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR DALAM INITIAL COIN OFFERING MELALUI KEPASTIAN HUKUM ATAS KEDUDUKAN TOKEN SEBAGAI BENDA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Jessica Meyliana Sunarto, Pramukhtiko Suryo Kencono, PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN MEDIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Amrisna Diah Pramesti, Candra Irawan, Hafidza Zia, Kesadaran Hukum Pelaku Usaha untuk Melindungi Konsumen terhadap Produk Kosmetik Tanpa Izin Edar di Kota Bengkulu , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Yafet Febrian Valentino Tololiu, AKTA NOMINEE SEBAGAI CELAH HUKUM: ANALISIS KRITIS TERHADAP PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Cahaya Pertiwi Putri Hamid, Konsinyasi sebagai Instrumen Perlindungan Hukum bagi Debitur dalam Sengketa Perikatan Perdata Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Zulkifli Ismail, INVISIBILITAS KEKERASAN TERHADAP LANSIA: REKONSTRUKSI KRITIS ATAS KESENJANGAN REGULASI DAN PRAKTIK PERLINDUNGAN HUKUM , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Arief Gunawan, Sifa Mulya Nurani, LEGITIMASI ANAK DI BAWAH UMUR SEBAGAI PENGGUGAT INTERVENSI DALAM SENGKETA WARIS MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Raihan Khalish Fahlevi, Perlindungan Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rayhan Alim, Muhammad Andri, Mohammad Rafiie, ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BANGUNAN RUMAH MELALUI AKTA NOTARIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Marsela Vionita Panangi, Rahmia Rachman, Mohammad Saleh, PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM SISTEM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK MELALUI APLIKASI SENTUH TANAHKU , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.