Pancasila Sebagai Paradigma Politik Hukum Pidana Nasional: Rekonstruksi Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Authors
  • Nikita Kirani

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Noveril Kezia

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Glenn Nova Susanto

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Putri Maulida Arta

    Universitas Bandar Lampung
    Author
  • Octa Khairunnisa

    Universitas Bandar Lampung
    Author
Keywords:
Pancasila, politik hukum pidana, pemidanaan, KUHP Nasional, keadilan sosial
Abstract
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) pada 2 Januari 2026 menutup lebih dari satu abad dominasi hukum pidana kolonial. Namun, klaim bahwa kodifikasi baru ini 'berlandaskan Pancasila' belum otomatis menjawab pertanyaan yang lebih sulit: bagaimana nilai-nilai dasar itu bekerja sebagai alat uji dalam merumuskan, menjatuhkan, dan melaksanakan pidana? Artikel ini menelaah Pancasila sebagai paradigma politik hukum pidana, bukan sekadar sumber legitimasi simbolik, dengan fokus pada rekonstruksi pemidanaan melalui tiga poros nilai, yaitu keadilan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kritis terhadap bahan hukum primer, literatur ilmiah, serta data resmi pemasyarakatan. Hasil kajian menunjukkan bahwa KUHP Nasional memuat landasan normatif yang menjanjikan, terutama pada rumusan tujuan dan pedoman pemidanaan, pengaturan pidana alternatif, dan pembatasan pidana mati. Meski demikian, terdapat ketegangan yang belum selesai pada delik-delik ideologis dan kesusilaan, ketergantungan pada pidana penjara di tengah overkapasitas, serta kesenjangan antara norma dan kapasitas kelembagaan. Artikel ini menawarkan Matriks Uji Pancasila atas Pemidanaan, yakni lima pertanyaan kendali yang diturunkan dari kelima sila, sebagai instrumen analitis bagi pembentuk undang-undang, penegak hukum, dan hakim.
References

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Konstitusi Press.

Bego, K. C., Kastubi, Wijaya, C. A., Irianto, Y., & Amili, H. (2025). Paradigma baru hukum pidana nasional: Analisis normatif terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7482–7490. https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.9285

Detik News. (2025, 20 Maret). Mengatasi over kapasitas lapas [Kolom]. https://news.detik.com/kolom/d-7831478/mengatasi-over-kapasitas-lapas

Hasan, Zainudin. (2023). Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: CV Alinea Education

Hasan, Zainudin. (2025a). Hukum Pidana. Data penerbitan lebih lanjut perlu disesuaikan dengan halaman identitas edisi buku yang digunakan. Katalog publikasi Universitas Bandar Lampung. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog/book/128

Hasan, Zainudin. (2025b). Sistem Peradilan Pidana. Cetakan pertama, Februari. Cilacap: Alinea Edumedia ISBN 978-623-89744-4-3.

Hasan, Zainudin. (2026). Hukum Pidana Khusus. Data penerbitan lebih lanjut perlu disesuaikan dengan halaman identitas edisi buku yang digunakan. Katalog Publikasi Universitas Bandar Lampung. https://publikasi.ubl.ac.id/index.php/Monograf/catalog

Hukumonline. (2025). KUHP baru tandai perubahan paradigma menuju hukum yang memanusiakan [Berita orasi ilmiah Harkristuti Harkrisnowo, 28 Oktober 2025]. https://www.hukumonline.com/berita/a/kuhp-baru-tandai-perubahan-paradigma-menuju-hukum-yang-memanusiakan-lt6901dff46328b/

JDIH Kemenko Marves. (2023, 4 Januari). UU 1/2023: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). https://jdih.kemenkoinfra.go.id/en/uu-12023-kitab-undang-undang-hukum-pidana-kuhp

Jurnal Ilmiah “Advokasi”. (2024). Analisis politik hukum terhadap penegakan hukum restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Universitas Labuhanbatu. https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/advokasi/article/download/8021/5126

Kaelan. (2010). Pendidikan Pancasila: Reformasi. Yogyakarta: Paradigma.

Kompas TV. (2025, 7 Februari). Rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Dirjenpas sebut keterbatasan anggaran. https://www.kompas.tv/regional/572346/rapat-dengar-pendapat-bersama-komisi-xiii-dpr-ri-dirjenpas-sebut-keterbatasan-anggaran

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2022). Kajian akademik pembaruan KUHP nasional. Jakarta: LIPI Press.

Metro TV News. (2025). Menkum: Mengkaji komunisme tidak dipidana menurut KUHP. https://www.metrotvnews.com/read/NP6CL9ee-menkum-mengkaji-komunisme-tidak-dipidana-menurut-kuhp

Muladi. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center.

Nonet, P., & Selznick, P. (2001). Law and society in transition: Toward responsive law. New Brunswick: Transaction Publishers.

Packer, H. L. (1968). The limits of the criminal sanction. Stanford: Stanford University Press.

Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. (2025, April). Isu sepekan: Over-kapasitas lembaga pemasyarakatan. https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/isu_sepekan/Isu%20Sepekan---IV-PUSLIT-April-2025-2511.pdf

Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.

Sudarto. (1986). Kapita selekta hukum pidana (Cet. 2). Bandung: Alumni.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-25
Section
Articles

How to Cite

Pancasila Sebagai Paradigma Politik Hukum Pidana Nasional: Rekonstruksi Pemidanaan dalam KUHP Nasional. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5715

Similar Articles

21-30 of 383

You may also start an advanced similarity search for this article.