TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN AKIBAT KEHAMILAN DI LUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 396/PDT.P/2023/PA.PT)

Authors
  • Nabila Aulia Adek Putri

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Amanda Aurelia Cahya Ramadhan

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Qistina Syakira

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
  • Fadia Fatimatuzzahra

    Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta
    Author
Keywords:
Dispensasi Nikah, Hamil Diluar Nikah, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak
Abstract
Peraturan baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menaikkan batas usia minimal pernikahan menjadi 19 tahun guna menekan angka pernikahan anak. Namun, undang-undang tersebut tetap memungkinkan pemberian dispensasi nikah oleh pengadilan dalam keadaan yang sangat mendesak, termasuk kehamilan pranikah. Penelitian ini bertujuan mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam pemberian dispensasi nikah akibat kehamilan pranikah pada Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 396/Pdt.P/2023/PA.Pt. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan dispensasi berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hakim mempertimbangkan bahwa penolakan dispensasi berpotensi menimbulkan tekanan psikologis akibat stigma sosial serta ketidakjelasan status hukum anak yang akan lahir. Oleh karena itu dispensasi diberikan sebagai bentuk perlindungan hukum guna menjamin hak-hak sipil ibu dan anak.
References

Gusherva, Ramizah Kamelia, dan Mahlil Adriaman. "Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah karena Kehamilan di Luar Nikah." Sakato Law Journal 4, no. 1 (2026): 189–197.

Sanger, Juliana Pretty. “Akibat Hukum Perkawinan yang Sah Didasarkan pada Pasal 2 UU. Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Lex Administratum 3, no. 6 (2015).

Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Zuhrah. (2021). Efektifitas revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 ke UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Mahkamah Syar’iyah Sigli. Diakses 25 Juni 2026,https://ms-sigli.go.id/efektifitas-revisi-uu-nomor-1-tahun-1974-ke-uu-nomor-16-tahun-2019-tentang-perkawinan/

Fibrianti, Karim. Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Batas Usia Kawin. Cahaya Arsh Publisher, 2023.

Fendi, Rosnidar Sebiring, Maria Kabar, dan Syarifah Lisa Andriyanti. “Dampak Dispensasi Nikah di Bawah Umur Dalam Praktik di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.” Journal of Academic Literature Review 4, no. 1 (2024).

Gifriani, Eka, H.B. Syafuri, dan H.E. Zaenal Mutaqin. “Dispensasi Nikah Usia Dini: Perspektif Maslahah Mursalah (Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor: 1635/Pdt.P/2019/PA.Srg).” Journal of Legal and Cultural Analytics (JLCA) 1, no. 3 (2022).

Hidayatullah, Haris, dan Miftakhul Jannah. “Dispensasi Nikah di Bawah Umur dalam Hukum Islam.” Jurnal Hukum Keluarga Islam 5, no. 1 (2020).

Lestari, Rizqi Tri, dan Jejen Hendar. “Dispensasi Perkawinan Anak di bawah Umur menurut UU Perkawinan dengan Al-Maqosid Syariah.” Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH) 2, no. 1 (2022).

Cover Image
Downloads
Published
2026-06-29
Section
Articles

How to Cite

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN DISPENSASI KAWIN AKIBAT KEHAMILAN DI LUAR NIKAH (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 396/PDT.P/2023/PA.PT). (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(8). https://doi.org/10.2238/zbvg3k62

Similar Articles

41-50 of 217

You may also start an advanced similarity search for this article.