BATASAN KRITIK DAN TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
- Authors
-
-
Griselda Nathania Valdis
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Serang, IndonesiaAuthor -
Nenden Chaerunnisa
Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Serang, IndonesiaAuthor
-
- Keywords:
- Pencemaran Nama Baik, Kritik, Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Hukum Pidana
- Abstract
- Perkembangan media sosial telah memperluas ruang masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan penilaian terhadap individu maupun lembaga. Kemudahan tersebut pada saat yang sama menimbulkan persoalan hukum ketika suatu pernyataan dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial serta batasan antara kritik sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan tindak pidana pencemaran nama baik dalam perspektif hukum pidana Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, jurnal ilmiah, dan literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pencemaran nama baik melalui media sosial saat ini terutama terdapat dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 juga memberikan batasan penting terhadap pemaknaan 'orang lain' dan 'suatu hal' dalam Pasal 27A. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
- References
-
Arsa, Kadek Ferdian Dwi, dan I Dewa Gede Herman Yudiawan. 'Kebebasan Berpendapat dan Perlindungan Reputasi dalam Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.' Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 4, no. 1 (2026): 6158–6168. https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3541.
Caesario, Wibisena. 'Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat atas Dasar Pencemaran Nama Baik Ditinjau Berdasarkan Pendekatan Hak Asasi Manusia.' Amnesti: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2024): 130–144. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i1.4025.
Gunadi, Izdiharrudin, dan Karin Lumban Tobing. 'Kriminalisasi Kritik melalui Media Sosial dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat.' Journal of Law and Justice 1, no. 2 (2026): 129–134. https://doi.org/10.66618/jlj.v1i2.1080.
Handayani, Yuli Handayani, dan Rofiqi. 'Penyalahgunaan Kebebasan Berpendapat di Media Sosial dan Pencemaran Nama Baik.' Litaskunu: Jurnal Hukum Keluarga Islam 2, no. 1 (2026): 59–65. https://ejournal.staimsumenep.ac.id/index.php/litaskunu/article/view/135.
Pranata, Yoanda Widi. 'Rekonstruksi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan Implikasinya terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia.' IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research 3, no. 2 (2025): 41–47. https://doi.org/10.60153/ijolares.v3i2.164.
Raranta, Evita Afrilia, Rudolf S. Mamengko, dan Roy V. Karamoy. 'Penerapan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dalam Praktek Peradilan Pidana.' Lex Privatum 14, no. 5 (2025). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60229.
Rumondor, Alfian Maranatha Seichi. 'Analisis Yuridis tentang Pertanggungjawaban Hukum terhadap Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial: Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.' Lex Privatum 13, no. 5 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/57250.
Zahsy, Velly Al. 'Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Media Sosial: Antara Kebebasan Berekspresi dan Batasan Hukum ITE.' Jurnal Legalitas 3, no. 2 (2025): 68–79. https://doi.org/10.58819/jle.v3i2.172.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008, 5 Mei 2009.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, 29 April 2025.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026, 2 Maret 2026.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
United Nations Human Rights Committee. General Comment No. 34, Article 19: Freedoms of Opinion and Expression. CCPR/C/GC/34. 12 September 2011.
- Downloads
- Published
- 2026-10-22
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Nadia Risti Rachman, Setyaningsih, ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERCERAIAN SUAMI BERSTATUS GHOIB MENURUT HUKUM KELUARGA ISLAM INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1293/Pdt.G/2022/PA.JB) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Aprilia Dea Nur Andini, Aisyzahra Nafilah Ramadhina, Iza Afkarina, Humiati, TINJAUAN PRAKTIK PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA PASURUAN KELAS 1A , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Immanuel Putra Desian Siregar, PARAMETER IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN BANK DAN IMPLIKASI YURIDIS PEMBATALAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN AKIBAT SITA EKSEKUSI PERKARA LAIN , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Adi Vickram, TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP KEBENARAN FORMIL DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurul Fitriani, Irsyad Dhahri, DIPLOMASI INDONESIA DALAM SENGKETA ZEE LAUT NATUNA UTARA: ANALISIS KASUS KLAIM NINE-DASH LINE TIONGKOK (2010-2024) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Muhammad Ilham Fachreza Helmy, KEDUDUKAN DAN FUNGSI BPKAD KOTA BANDUNG DALAM SISTEM AKUNTABILITAS KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022 , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- D. Andry Effendy, José Boavida Simões, MELAMPAUI FORMALISME HUKUM: PENDEKATAN POLITIK HUKUM DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SUBSTANTIF , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Abimanyu Kukuh Harsono, TINJAUAN YURIDIS KEBIJAKAN GOLDEN VISA TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA ASING DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Dahliah Dahliah, Ibnu Qoyyim, Fitriani S, Irsyad Dahri, Extraterritorial Human Rights Obligations Korporasi Multinasional: Antara Soft Law dan Hard Law dalam Kerangka UN Guiding Principles on Business and Human Rights , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 8 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Elisabeth Cristina Purba, Awaludin Marwan, Ida Budhiati, ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERSUMBER DARI GRATIFIKASI DALAM MEKANISME PERAMPASAN ASET HASIL KORUPSI (STUDI KASUS PERKARA SEKTOR SAWIT DAN PERTAMBANGAN) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.