KEADILAN RESTORATIF DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT HUKUM SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA
- Authors
-
-
Arina Rahmania
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor -
Hilda Angelina Sirait
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” JakartaAuthor
-
- Keywords:
- Keadilan Restoratif, Filsafat Hukum, Aristoteles, Keadilan Substantif
- Abstract
- Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian tindak pidana yang berorientasi pada pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pelaku, dan perbaikan hubungan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep keadilan Aristoteles dalam memahami keadilan restoratif serta mengkaji kemampuan keadilan restoratif dalam mewujudkan keadilan substantif dalam penyelesaian tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Aristoteles memberikan landasan filosofis bagi keadilan restoratif melalui konsep keadilan korektif, keadilan distributif, dan keadilan sebagai kebajikan. Keadilan korektif menekankan pemulihan kerugian korban, keadilan distributif menitikberatkan pada kesetaraan partisipasi dan proporsionalitas, sedangkan keadilan sebagai kebajikan mendorong pertanggungjawaban moral pelaku. Keadilan restoratif berpotensi mewujudkan keadilan substantif karena tidak hanya menitikberatkan pada penjatuhan pidana, tetapi juga memperhatikan pemenuhan kebutuhan korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial. Namun, penerapannya harus memperhatikan kesukarelaan para pihak, perlindungan terhadap korban, keseimbangan kedudukan para pihak, serta kepastian hukum agar tidak menjadi sarana untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, keadilan restoratif dapat menjadi pendekatan yang mendukung terwujudnya keadilan substantif apabila diterapkan secara proporsional, selektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- References
-
Saleh, N. A. (2025). Restorative justice. PT. Literasi Indonesia Group.
Asa, A. I., & Syamsuddin, M. M. (2026). Keadilan Substantif dan Transformasi Hukum Pidana: Pendekatan Filsafat Hukum Alam. Jurnal Hukum Ekualitas, 2(1), 3-10.
Asis, L. F. (2023). Konsep keadilan: pendekatan filsafat hukum. TARUNALAW: Journal of Law and Syariah, 1(02), 184-191.
Astri Anggraeni Putri, & Sidi Ahyar Wiraguna. (2025). Integrasi Prinsip Keadilan Restoratif dalam Proses Perdata: Sebuah Pendekatan Baru Penyelesaian Sengketa: Menawarkan Model Penyelesaian Sengketa Berbasis Pemulihan Hubungan Sosial. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 2(4), 26–35. https://doi.org/10.62383/parlementer.v2i4.1384
Faliha, N. S., Masyhar, A., & Wulandari, C. (2026). Problematika Implementasi Keadilan Restoratif dalam Tujuan Pemidanaan Pasca Berlakunya KUHP 2023. Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan, 5(1), 340-355.
Flora, H. S. (2018). Keadilan restoratif sebagai alternatif dalam penyelesaian tindak pidana dan pengaruhnya dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal, 3(2), 142-158.
Hakeem, M. A. G., Valentara, A. B., Faidzuddin, A., & Rilya, M. A. A. (2026). Telaah filsafat hukum terhadap restorative justice sebagai upaya dekonstruksi paradigma retributif dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 232-241.
Isba, P., & Sakmaf, M. S. (2024). Evaluation of Restorative Justice Implementation in Criminal Conflict Resolution: Victim and Offender Perspectives: Evaluasi Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Konflik Pidana: Perspektif Korban dan Pelaku. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3(1), 14-30.
Karjono, A., & Malau, P. (2024). Penerapan keadilan restoratif justice dalam hukum pidana berbasis kearifan lokal.
Keladu, Y. (2023). Kesamaan proporsional dan ketidaksamaan perlakuan dalam teori keadilan Aristoteles. Diskursus-Jurnal Filsafat Dan Teologi Stf Driyarkara, 19(1), 54-78.
Mareati, M. (2026). Kritik Positivisme Hukum: Memisahkan Hukum Dari Keadilan Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3291-3301.
Sari, N. P., Widyoza, M. A., Wulandari, Y. M., & Zahara, T. (2026). Reorientasi Tujuan Pemidanaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Analisis Penologi Antara Pendekatan Retributif Dan Restoratif. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 2(3), 649-653.
Silalahi, B. S., Lauren, D., Eveline, E., Aldrich, G. H., & Willys, W. (2023). Perspektif Keadilan Menurut Aristoteles dan Implikasinya dalam Etika Bisnis. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 1937-1946.
Somantri, I. (2026). Implementasi Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Tinjauan Keadilan Substantif. Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Keagamaan, 5(2), 535-546.
- Downloads
- Published
- 2026-10-21
- Section
- Articles
How to Cite
Similar Articles
- Kayladiva Hasan, Dede Agus, Mujadiddah Aslamiyah, Perlindungan Hukum terhadap Hak Keperdataan Anak dalam Pengangkatan Anak secara Privat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Njk) , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Rayhan Alim, Muhammad Andri, Mohammad Rafiie, ANALISIS YURIDIS IMPLEMENTASI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BANGUNAN RUMAH MELALUI AKTA NOTARIS , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Nurhikmah Rahmadani, Nur Salsabila, Irsyad Dhahri Samad, Negosiasi, Hukum dan Kekuasaan dalam Diplomasi: Analisis Komparatif Kasus-Kasus Diplomatik dan Implikasinya terhadap Politik Luar Negeri Indonesia , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Atika Ayu Setia Harnum, Anida Nurjanah, Hairunnisa, TINJAUAN YURIDIS NORMATIF IMPLEMENTASI UUPA DALAM PROGRAM PTSL GUNA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Albet Maulana Rahmawan, Ahmad Lukman Nul Hakim, Fairuz Ramadhansyah, LEGITIMASI PEMBUKTIAN ALAT BUKTI HASIL AI GENERATIF DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 10 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anisa Dyah Wijayanti, Yosanda Syahwa Septyani, Oci Senjaya, HUMAN ERROR DAN INTENTIONAL MISUSE DALAM PENYEBARAN HOAKS POLITIK BERBASIS AI: PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 12 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Noralia Ulfa, PENDEKATAN VICTIM-CENTERED TERHADAP KORBAN NON-CONSENSUAL INTIMATE IMAGES (NCII): STUDI KOMPARATIF INDONESIA, JEPANG, DAN KANADA DALAM PERUMUSAN INTEGRATED VICTIM-CENTERED DIGITAL PROTECTION MODEL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Andre Scondery, MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 11 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- I Gede Agus Deva Arthamahendra, ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA LETTER OF CREDIT DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL DI INDONESIA , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
- Anank Maulana Zakaria, Lutfian Ubaidillah, Implikasi Proses Penagihan Kredit Oleh Kreditur yang Menggunakan Data Pribadi Pada Transaksi Pinjaman Online , Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan: Vol. 16 No. 9 (2026): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, ISSN: 3031-0369
You may also start an advanced similarity search for this article.