KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA PUSAKO RENDAH MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN FARAID

Authors
  • Varlie Zahrani Tsabitha Dozi

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
    Author
  • Mohammad Indra Bayu Lesmana

    Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur
    Author
Keywords:
kepastian hukum, pusako rendah, hukum adat Minangkabau, faraid
Abstract
Hukum waris di Indonesia bersifat plural, termasuk pada masyarakat Minangkabau yang menganut sistem kekerabatan matrilineal dan membedakan harta peninggalan menjadi pusako tinggi, pusako rendah, dan harta pencarian. Pusako tinggi dikelola oleh kaum melalui mamak dan diwariskan menurut garis ibu, sedangkan pusako rendah merupakan harta hasil pencaharian yang pembagiannya berpedoman pada syarak sesuai falsafah adaik basandi sarak, sarak basandi kitabullah. Penelitian ini bertujuan menguraikan ketentuan pembagian pusako tinggi dan pusako rendah menurut hukum adat Minangkabau serta menganalisis pembagian pusako rendah berdasarkan faraid dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pusako tinggi tidak dibagi sebagai milik pribadi, melainkan hanya hak pakainya, sedangkan pusako rendah menjadi milik pribadi atau keluarga inti dan dibagi kepada pasangan serta anak. Menurut faraid dan KHI, pusako rendah yang berstatus harta bersama dipisahkan terlebih dahulu dengan separuh menjadi hak pasangan yang hidup, kemudian sisanya dibagi kepada ahli waris, termasuk perbandingan 2:1 bagi anak laki-laki dan anak perempuan. Meskipun demikian, kepastian hukum pembagian pusako rendah belum optimal karena status harta yang kabur, forum penyelesaian sengketa yang berlapis, dan pembagian yang jarang terdokumentasi.
References

Hamidah, Siti, Rumi Suwardiyati, Nur Chanifah, Ranitya Ganindha, Abdul Rachmad Budiono, Siti Rohmah, et al., Hukum Waris Islam (Ub Press, 2021).

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2023.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nugroho, Sigit Sapto. Hukum Waris Adat di Indonesia. Solo: Pustaka Iltizam, 2016.

Anjani, Indri, dan Adenan, “Analisis Pembagian Harta Warisan dalam Tradisi Adat Minangkabau Ditinjau dari Perspektif Tafsir Al-Azhar Indri,” KARTIKA: Jurnal Studi Keislaman, 6 (2026), 5368–80.

Fauzi, Engrina, Elwidarifa Marwenny, dan Jelisye Putri Cenery, “Dualisme Pelaksanaan Pembagian Harta Waris di Kota Padang: Perspektif Hukum Islam dan Adat,” Ijtihad, 32 (2019).

Firmansyah, Mikael Bima, R. Tanzil Sayyaf, dan Soni Zakaria. "Harta Waris Pusaka Tinggi dalam Adat Minangkabau Perspektif Hifżu Māl." AHWALUNA: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 2 (2025): 1–14.

Gusnifar, “Nalar Hukum Pembagian Harta Warisan Pusaka Rendah Dalam Masyarakat Adat Kinali.” (UIN IMAM BONJOL PADANG, 2026).

Kurnia, Iftitah, dan Maisya Yusti Santosa. "Pluralisme Hukum Waris di Indonesia: Pengaruh Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat terhadap Corak Hukum Waris Adat di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2024).

Lilis, “TRADISI-TRADISI DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN DI MASYARAKAT MINANGKABAU,” Siwayang Journal, 2 (2023), 7–14.

Murniwati, Rahmi. "Sistem Pewarisan Harta Pusako di Minangkabau Ditinjau dari Hukum Waris Islam." UNES Journal of Swara Justisia 7, no. 1 (2023): 103–111.

Nasution, Adelina, “PLURALISME HUKUM WARIS DI INDONESIA,” Al-Qadha, 5 (2018), 306–12.

Nova, Lena, “Hukum Waris Adat Di Minangkabau Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata,” Jurnal Mahasiswa Humanis, 1 (2021), 34–41.

Nur Assyafira, Gisca, “Waris Berdasarkan Hukum Islam Di Indonesia,” Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, 8 (2020), 68–86.

Sari, Nining Gilang. "Kewarisan Tanah Pusako Tinggi dalam Perspektif Hukum Adat dan Hukum Islam." Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 2, no. 3 (2024): 70–79.

Shally Fiqih Alvani, Muhammad Al Mansur, dan Nova Arianti, “Hukum Waris Dan Pembagian Waris Di Indonesia,” Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 1 (2023), 136–45.

Syukri, Alfi, Suhaidi, Yefrizawati, dan Zaidar. "Pelaksanaan Pewarisan Pusako Randah Di Nagari Padang Laweh Malalo Kabupaten Tanah Datar." AL-HIKMAH: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah 4, no. 2 (2023): 336–364.

Yuliani, Geni Tri, “Ketentuan Harta Waris Mengenai Harta Pusaka Tinggi Dan Harta Pusaka Rendah (Studi Di Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam Sumatera Barat)” (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018).

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Cover Image
Downloads
Published
2026-10-20
Section
Articles

How to Cite

KEPASTIAN HUKUM PEMBAGIAN HARTA PUSAKO RENDAH MENURUT HUKUM ADAT MINANGKABAU DAN FARAID. (2026). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(12). https://journal.cib.institute/index.php/causa/article/view/5484

Similar Articles

61-70 of 334

You may also start an advanced similarity search for this article.